Sabtu, 23 November 2024
spot_img

18 Kasus Pinjaman Online Tercatat LBH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak dibukanya posko pengaduan pinjaman online (pinjol) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, tercatat sudah 18 orang yang melapor. Data tersebut dari Maret 2019 sampai Juli 2019.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Posko Pengaduan Pinjol, Lidya Mawarni pada Kamis (4/7). Menurutnya, rata-rata nasabah pinjol mengeluhkan hal yang sama terkait penagihan utang yang dilakukan oleh dept collector.
‘’Pinjol itu awalnya pinjam sejuta, nanti dikasih waktu satu pekan. Sekali pinjol ini di-instal, maka akan datang SMS dari pinjol-pinjol lainnya untuk menawarkan pinjaman. Nah nasabah ini mulai meminjam lagi ke pinjol-pinjol lainnya. Bahkan ada yang sampai berurusan dengan 26 pinjol, hanya untuk gali lubang tutup lubang,” ujar Lidya.
Nasabah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol. Nasabah cukup dengan memberikan foto pribadi dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka dalam waktu 10 menit dana sudah cair.
Meski demikian, katanya, terdapat nasabah yang mengalami pembengkakan pinjol. Hal itu dikarenakan, awalnya hanya berutang sebanyak Rp1 juta yang kemudian membengkak setiap harinya hingga mencapai Rp50 juta. Bahkan sempat ada nasabah yang stres dan mengalami stroke ringan akibat pinjol tersebut.
‘’Dengan adanya posko pengaduan pinjol di LBH, masyarakat dapat mengadukan terkait pinjol yang dialaminya. Pengaduan tersebut pun akan digunakan untuk mendorong pelanggaran perusahaan pinjol seperti akses informasi tanpa izin yang berkaitan dengan UU ITE,’’ sebutnya.
Bukti-bukti tersebut pun nantinya akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian.(*3)
Baca Juga:  Gubri Harapkan 34 Paskibra Berikan yang Terbaik
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak dibukanya posko pengaduan pinjaman online (pinjol) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, tercatat sudah 18 orang yang melapor. Data tersebut dari Maret 2019 sampai Juli 2019.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Posko Pengaduan Pinjol, Lidya Mawarni pada Kamis (4/7). Menurutnya, rata-rata nasabah pinjol mengeluhkan hal yang sama terkait penagihan utang yang dilakukan oleh dept collector.
‘’Pinjol itu awalnya pinjam sejuta, nanti dikasih waktu satu pekan. Sekali pinjol ini di-instal, maka akan datang SMS dari pinjol-pinjol lainnya untuk menawarkan pinjaman. Nah nasabah ini mulai meminjam lagi ke pinjol-pinjol lainnya. Bahkan ada yang sampai berurusan dengan 26 pinjol, hanya untuk gali lubang tutup lubang,” ujar Lidya.
Nasabah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol. Nasabah cukup dengan memberikan foto pribadi dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka dalam waktu 10 menit dana sudah cair.
Meski demikian, katanya, terdapat nasabah yang mengalami pembengkakan pinjol. Hal itu dikarenakan, awalnya hanya berutang sebanyak Rp1 juta yang kemudian membengkak setiap harinya hingga mencapai Rp50 juta. Bahkan sempat ada nasabah yang stres dan mengalami stroke ringan akibat pinjol tersebut.
‘’Dengan adanya posko pengaduan pinjol di LBH, masyarakat dapat mengadukan terkait pinjol yang dialaminya. Pengaduan tersebut pun akan digunakan untuk mendorong pelanggaran perusahaan pinjol seperti akses informasi tanpa izin yang berkaitan dengan UU ITE,’’ sebutnya.
Bukti-bukti tersebut pun nantinya akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian.(*3)
Baca Juga:  Salat Id di Masjid, MUI Akan Bahas pada Rapat Komisi Fatwa
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari