Categories: Pekanbaru

Banyak Tak Berizin, Kabel Fiber Optik di Pekanbaru Siap Ditata Ulang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabel fiber optik yang menjuntai dan saling bersilangan masih banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Kondisi ini tak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga berdampak pada estetika kota yang kini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah untuk menata ulang jaringan telekomunikasi tersebut. Penataan kabel fiber optik menjadi salah satu prioritas dalam upaya menghadirkan lingkungan kota yang lebih rapi dan nyaman dipandang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan bahwa persoalan ini cukup kompleks. Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah penyedia layanan, sebagian besar perusahaan diketahui belum memiliki izin lengkap.

Ia menyebutkan, bahkan perusahaan yang telah mengantongi izin pun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melihat kondisi tersebut, Pemko Pekanbaru tidak hanya fokus pada penertiban fisik di lapangan, tetapi juga melakukan pembenahan terhadap sistem perizinan yang selama ini dinilai belum optimal. Saat ini, regulasi baru tengah disiapkan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, mencakup aspek legalitas sekaligus estetika kota.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan kabel yang menjuntai tidak lagi sekadar infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari tampilan kota. Oleh karena itu, ke depan tidak diperbolehkan lagi adanya kabel yang terpasang menggantung di atas permukaan.

Langkah penataan ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Meski perusahaan telah memperoleh izin operasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemasangan jaringan di daerah tetap membutuhkan izin teknis dari pemerintah daerah, termasuk persetujuan bangunan dan pemanfaatan aset milik daerah.

Namun demikian, respons dari perusahaan terhadap upaya penataan ini dinilai masih lambat. Untuk itu, Pemko Pekanbaru mempercepat penyusunan regulasi yang saat ini sedang difinalisasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat aturan yang lebih rinci dan aplikatif dapat segera diterapkan, sekaligus memberikan batas waktu penyesuaian bagi seluruh penyedia layanan.(muh)

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

1 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

1 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago