Categories: Pekanbaru

Banyak Tak Berizin, Kabel Fiber Optik di Pekanbaru Siap Ditata Ulang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabel fiber optik yang menjuntai dan saling bersilangan masih banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Kondisi ini tak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga berdampak pada estetika kota yang kini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah untuk menata ulang jaringan telekomunikasi tersebut. Penataan kabel fiber optik menjadi salah satu prioritas dalam upaya menghadirkan lingkungan kota yang lebih rapi dan nyaman dipandang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan bahwa persoalan ini cukup kompleks. Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah penyedia layanan, sebagian besar perusahaan diketahui belum memiliki izin lengkap.

Ia menyebutkan, bahkan perusahaan yang telah mengantongi izin pun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melihat kondisi tersebut, Pemko Pekanbaru tidak hanya fokus pada penertiban fisik di lapangan, tetapi juga melakukan pembenahan terhadap sistem perizinan yang selama ini dinilai belum optimal. Saat ini, regulasi baru tengah disiapkan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, mencakup aspek legalitas sekaligus estetika kota.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan kabel yang menjuntai tidak lagi sekadar infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari tampilan kota. Oleh karena itu, ke depan tidak diperbolehkan lagi adanya kabel yang terpasang menggantung di atas permukaan.

Langkah penataan ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Meski perusahaan telah memperoleh izin operasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemasangan jaringan di daerah tetap membutuhkan izin teknis dari pemerintah daerah, termasuk persetujuan bangunan dan pemanfaatan aset milik daerah.

Namun demikian, respons dari perusahaan terhadap upaya penataan ini dinilai masih lambat. Untuk itu, Pemko Pekanbaru mempercepat penyusunan regulasi yang saat ini sedang difinalisasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat aturan yang lebih rinci dan aplikatif dapat segera diterapkan, sekaligus memberikan batas waktu penyesuaian bagi seluruh penyedia layanan.(muh)

Redaksi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago