PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Jelas sudah ada larangan kendaraan bertonase berat melintas di dalam kota pada waktu/jam tertentu. Padahal Kapasitas maksimal yang boleh melintas hanya yang bermuatan di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Nyatanya hingga saat ini masih banyak saja kendaraan bertonase berat yang berani melintas/masuk ke dalam kota.
Menurut Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edi Sofyan, aturan larangan itu juga telah jelas disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.
"Kan di dalam SK Wali Kota Nomor 649 itu sudah jelas larangannya, sudah ada semua jalur dan petanya," ujar Edi Sofyan, Jumat (4/12/2020).
Ia mengakui masih ada beberapa titik rambu yang belum dipasang dan ada juga rambu-rambunya yang sudah rusak terutama di setiap pintu masuk kota, baik itu di Jalur Utara, Selatan, Barat, dan Timur.
"Untuk pemasangan tambahan rambu-rambu lalu lintas jalur angkutan barang tersebut, kami menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini (2020). Insya Allah dalam tahun ini bisa terealisasi," ungkapnya.
Dijelaskannya, di dalam aturan SK Wali Kota Nomor 649, disebutkan juga larangan truk masuk kota itu dibatasi waktu dan hanya jalur-jalur tertentu saja.
Rambu-rambu juga dibuat dengan membatasi larangan boleh masuk kota. Dan truk yang dibolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah MST 5 ton.
"Artinya, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu," terangnya.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), Prof Sugeng Wiyono mengatakan, salah satu penyebab kerusakan jalan di dalam kota itu karena banyaknya truk bertonase berat yang melintas.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan tindakan tegas oleh aparat terkait dalam melakukan penertiban kendaraan bertonase berat.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi