Jumat, 11 April 2025

Kendaraan Berat Dilarang Melintas Dalam Kota

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Jelas sudah ada larangan kendaraan bertonase berat melintas di dalam kota pada waktu/jam tertentu. Padahal Kapasitas maksimal yang boleh melintas hanya yang bermuatan di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Nyatanya hingga saat ini masih banyak saja kendaraan bertonase berat yang berani melintas/masuk ke dalam kota.

Menurut Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edi Sofyan, aturan larangan itu juga telah jelas disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

"Kan di dalam SK Wali Kota  Nomor 649 itu sudah jelas larangannya, sudah ada semua jalur dan petanya," ujar Edi Sofyan, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:  Dominan Pelanggar Operasi Yustisi Gantungkan Masker di Leher

Ia mengakui masih ada beberapa titik rambu yang belum dipasang dan ada juga rambu-rambunya yang sudah rusak terutama di setiap pintu masuk kota, baik itu di Jalur Utara, Selatan, Barat, dan Timur.

"Untuk pemasangan tambahan rambu-rambu lalu lintas jalur angkutan barang tersebut, kami menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini (2020). Insya Allah dalam tahun ini bisa terealisasi," ungkapnya.

Dijelaskannya, di dalam aturan SK Wali Kota  Nomor 649, disebutkan juga larangan truk masuk kota itu dibatasi waktu dan hanya jalur-jalur tertentu saja.

Rambu-rambu juga dibuat dengan membatasi larangan boleh masuk kota. Dan truk yang dibolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah MST 5 ton.

Baca Juga:  DPRD Tolak Sanksi Denda Pelanggar Prokes

"Artinya, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu," terangnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), Prof Sugeng Wiyono mengatakan, salah satu penyebab kerusakan jalan di dalam kota itu karena banyaknya truk bertonase berat yang melintas.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan tindakan tegas oleh aparat terkait dalam melakukan penertiban kendaraan bertonase berat.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Jelas sudah ada larangan kendaraan bertonase berat melintas di dalam kota pada waktu/jam tertentu. Padahal Kapasitas maksimal yang boleh melintas hanya yang bermuatan di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Nyatanya hingga saat ini masih banyak saja kendaraan bertonase berat yang berani melintas/masuk ke dalam kota.

Menurut Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edi Sofyan, aturan larangan itu juga telah jelas disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

"Kan di dalam SK Wali Kota  Nomor 649 itu sudah jelas larangannya, sudah ada semua jalur dan petanya," ujar Edi Sofyan, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:  U-Turn Jadi Titik Macet 

Ia mengakui masih ada beberapa titik rambu yang belum dipasang dan ada juga rambu-rambunya yang sudah rusak terutama di setiap pintu masuk kota, baik itu di Jalur Utara, Selatan, Barat, dan Timur.

"Untuk pemasangan tambahan rambu-rambu lalu lintas jalur angkutan barang tersebut, kami menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini (2020). Insya Allah dalam tahun ini bisa terealisasi," ungkapnya.

Dijelaskannya, di dalam aturan SK Wali Kota  Nomor 649, disebutkan juga larangan truk masuk kota itu dibatasi waktu dan hanya jalur-jalur tertentu saja.

Rambu-rambu juga dibuat dengan membatasi larangan boleh masuk kota. Dan truk yang dibolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah MST 5 ton.

Baca Juga:  Rapat Penetapan Status Siaga Ditunda

"Artinya, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu," terangnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), Prof Sugeng Wiyono mengatakan, salah satu penyebab kerusakan jalan di dalam kota itu karena banyaknya truk bertonase berat yang melintas.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan tindakan tegas oleh aparat terkait dalam melakukan penertiban kendaraan bertonase berat.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kendaraan Berat Dilarang Melintas Dalam Kota

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Jelas sudah ada larangan kendaraan bertonase berat melintas di dalam kota pada waktu/jam tertentu. Padahal Kapasitas maksimal yang boleh melintas hanya yang bermuatan di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Nyatanya hingga saat ini masih banyak saja kendaraan bertonase berat yang berani melintas/masuk ke dalam kota.

Menurut Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edi Sofyan, aturan larangan itu juga telah jelas disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

"Kan di dalam SK Wali Kota  Nomor 649 itu sudah jelas larangannya, sudah ada semua jalur dan petanya," ujar Edi Sofyan, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:  Titipan Beras Bantuan PLN 6 Ton Disoal

Ia mengakui masih ada beberapa titik rambu yang belum dipasang dan ada juga rambu-rambunya yang sudah rusak terutama di setiap pintu masuk kota, baik itu di Jalur Utara, Selatan, Barat, dan Timur.

"Untuk pemasangan tambahan rambu-rambu lalu lintas jalur angkutan barang tersebut, kami menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini (2020). Insya Allah dalam tahun ini bisa terealisasi," ungkapnya.

Dijelaskannya, di dalam aturan SK Wali Kota  Nomor 649, disebutkan juga larangan truk masuk kota itu dibatasi waktu dan hanya jalur-jalur tertentu saja.

Rambu-rambu juga dibuat dengan membatasi larangan boleh masuk kota. Dan truk yang dibolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah MST 5 ton.

Baca Juga:  DPRD Tolak Sanksi Denda Pelanggar Prokes

"Artinya, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu," terangnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), Prof Sugeng Wiyono mengatakan, salah satu penyebab kerusakan jalan di dalam kota itu karena banyaknya truk bertonase berat yang melintas.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan tindakan tegas oleh aparat terkait dalam melakukan penertiban kendaraan bertonase berat.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Jelas sudah ada larangan kendaraan bertonase berat melintas di dalam kota pada waktu/jam tertentu. Padahal Kapasitas maksimal yang boleh melintas hanya yang bermuatan di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Nyatanya hingga saat ini masih banyak saja kendaraan bertonase berat yang berani melintas/masuk ke dalam kota.

Menurut Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edi Sofyan, aturan larangan itu juga telah jelas disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

"Kan di dalam SK Wali Kota  Nomor 649 itu sudah jelas larangannya, sudah ada semua jalur dan petanya," ujar Edi Sofyan, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:  Rapat Penetapan Status Siaga Ditunda

Ia mengakui masih ada beberapa titik rambu yang belum dipasang dan ada juga rambu-rambunya yang sudah rusak terutama di setiap pintu masuk kota, baik itu di Jalur Utara, Selatan, Barat, dan Timur.

"Untuk pemasangan tambahan rambu-rambu lalu lintas jalur angkutan barang tersebut, kami menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini (2020). Insya Allah dalam tahun ini bisa terealisasi," ungkapnya.

Dijelaskannya, di dalam aturan SK Wali Kota  Nomor 649, disebutkan juga larangan truk masuk kota itu dibatasi waktu dan hanya jalur-jalur tertentu saja.

Rambu-rambu juga dibuat dengan membatasi larangan boleh masuk kota. Dan truk yang dibolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah MST 5 ton.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Diminta Optimalkan Tracing

"Artinya, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu," terangnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), Prof Sugeng Wiyono mengatakan, salah satu penyebab kerusakan jalan di dalam kota itu karena banyaknya truk bertonase berat yang melintas.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan tindakan tegas oleh aparat terkait dalam melakukan penertiban kendaraan bertonase berat.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari