Jumat, 28 Juni 2024

24.650 Lembar KTP Dibakar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terhadap 24.650 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemusnahan dilakukan karena KTP tersebut sudah dalam kategori rusak, invalid dan tak lagi dipakai. 

Pemusnahan ini dilakukan, Jumat (1/11) sore. Jika dirinci, dari 24.650 lembar KTP tersebut, 16.367 lembar diantaranya adalah KTP elektronik (KTP-el), sedangkan 8.283 lembar lainnya adalah KTP SIAK.

- Advertisement -

Dalam pemusnahan, hadir Kepala Disdukcapil Kota Pekan­baru Irma Novrita SSos MSi. Turut hadir Sekretaris Disdukcapil Seniawati Hais MSi, Irban Inspektorat Kota Pekanbaru Tedi Suhendri dan Kasi pada Inspektorat Kota Pekanbaru Firmansyah.

Kadisdukcapil  mengungkapkan bahwa pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP rusak atau invalid. "Dulu pemusnahan KTP-el yang rusak itu digunting. Tapi sekarang KTP-el yang sudah rusak dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Irma. 

Baca Juga:  JPU Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Syafri Harto

Dia melanjutkan, pembakaran ini juga sejalan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri menerbitkan mengenai tata cara pemusnahan KTP-el yang rusak. "Penyebab rusak umumnya berupa salah ketik nama, salah alamat, atau karena ada permohonan pindah alamat dan lain sebagainya," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terhadap 24.650 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemusnahan dilakukan karena KTP tersebut sudah dalam kategori rusak, invalid dan tak lagi dipakai. 

Pemusnahan ini dilakukan, Jumat (1/11) sore. Jika dirinci, dari 24.650 lembar KTP tersebut, 16.367 lembar diantaranya adalah KTP elektronik (KTP-el), sedangkan 8.283 lembar lainnya adalah KTP SIAK.

Dalam pemusnahan, hadir Kepala Disdukcapil Kota Pekan­baru Irma Novrita SSos MSi. Turut hadir Sekretaris Disdukcapil Seniawati Hais MSi, Irban Inspektorat Kota Pekanbaru Tedi Suhendri dan Kasi pada Inspektorat Kota Pekanbaru Firmansyah.

Kadisdukcapil  mengungkapkan bahwa pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP rusak atau invalid. "Dulu pemusnahan KTP-el yang rusak itu digunting. Tapi sekarang KTP-el yang sudah rusak dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Irma. 

Baca Juga:  PHRI Sikapi Surat Edaran Wali Kota

Dia melanjutkan, pembakaran ini juga sejalan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri menerbitkan mengenai tata cara pemusnahan KTP-el yang rusak. "Penyebab rusak umumnya berupa salah ketik nama, salah alamat, atau karena ada permohonan pindah alamat dan lain sebagainya," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari