- Advertisement -
(RIAUPOS.CO) — SATUAN Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada warga yang nakal membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya pada, Rabu (2/10). Kegiatan OTT kali ini dilakukan di tempat pembuangan sampah (TPS) Jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Menurut Koordinator Lapangan Satgas DLHK Pekanbaru, Osdepindo mengaku, OTT kembali dilakukan setelah sebelumnya ditunda sementara waktu akibat asap. “Sekarang kami lakukan OTT lagi, kemarin kan kabut asap. Jadi kami tidak melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Osdepindo.
- Advertisement -
Tiga orang warga terciduk sedang membuang sampah di TPS tersebut saat OTT berlangsung. Satgas DLHK memberikan surat tilang dan menahan KTP warga, serta memberikan pemahaman agar masyarakat tak lagi membuang sampah sembarangan.
“Hari ini (kemarin) kami mendapati tiga orang warga membuang sampah sembarangan. Kami sudah tahan KTP-nya dan kami beri surat tilang,” tegas Osdepindo.
Osdepindo mengimbau, kepada masyarakat agar membuang sampah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pada pukul 19.00-05.00 WIB. Bagi masyarakat yang melanggar dan tertangkap saat OTT akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu.
- Advertisement -
“Buang sampah itu pukul tujuh malam sampai pukul lima pagi. Selain jam itu tidak boleh,” pungkas Osdepindo.
Satgas DLHK Kota Pekanbaru rutin mengadakan OTT di tempat yang berbeda-beda setiap harinya. Osdepindo berharap, agar masyarakat sadar dan OTT tersebut dapat menambah kesadaran masyarakat agar membuang sampah sesuai aturan yang berlaku. “Semoga masyarakat yang buang sampah sembarangan semakin berkurang,” harap Osdepindo.(*2/ksm)
Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru
(RIAUPOS.CO) — SATUAN Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada warga yang nakal membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya pada, Rabu (2/10). Kegiatan OTT kali ini dilakukan di tempat pembuangan sampah (TPS) Jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Menurut Koordinator Lapangan Satgas DLHK Pekanbaru, Osdepindo mengaku, OTT kembali dilakukan setelah sebelumnya ditunda sementara waktu akibat asap. “Sekarang kami lakukan OTT lagi, kemarin kan kabut asap. Jadi kami tidak melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Osdepindo.
- Advertisement -
Tiga orang warga terciduk sedang membuang sampah di TPS tersebut saat OTT berlangsung. Satgas DLHK memberikan surat tilang dan menahan KTP warga, serta memberikan pemahaman agar masyarakat tak lagi membuang sampah sembarangan.
“Hari ini (kemarin) kami mendapati tiga orang warga membuang sampah sembarangan. Kami sudah tahan KTP-nya dan kami beri surat tilang,” tegas Osdepindo.
- Advertisement -
Osdepindo mengimbau, kepada masyarakat agar membuang sampah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pada pukul 19.00-05.00 WIB. Bagi masyarakat yang melanggar dan tertangkap saat OTT akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu.
“Buang sampah itu pukul tujuh malam sampai pukul lima pagi. Selain jam itu tidak boleh,” pungkas Osdepindo.
Satgas DLHK Kota Pekanbaru rutin mengadakan OTT di tempat yang berbeda-beda setiap harinya. Osdepindo berharap, agar masyarakat sadar dan OTT tersebut dapat menambah kesadaran masyarakat agar membuang sampah sesuai aturan yang berlaku. “Semoga masyarakat yang buang sampah sembarangan semakin berkurang,” harap Osdepindo.(*2/ksm)
Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru