Jumat, 22 November 2024
spot_img

Kantor Camat Tenayan Raya Digeledah Jaksa

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Camat Tenayan Raya digeledah jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru selama tiga jam. Satu boks kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita.

Pengeledahan ini tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan.

Penggeledahan kantor di Jalan Budi Luhur Nomor 1 dilakukan pada Kamis (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaksanaannya yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru 2019 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menyampaikan, penanganan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu, kata dia, ditandai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis pada Juli 2020.

Baca Juga:  Minim PJU, Rumbai Rawan Tindakan Kriminal

"Tindak lanjut dari penyidikan ini, kami telah meminta keterangan beberapa orang saksi," ungkap Yunius Zega, Kamis (3/9) petang.

- Advertisement -
- Advertisement -

Diakuinya, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Sehingga, untuk memastikan kebenaran dokumen itu dan tidak ada penambahan, maka dilakukan upaya penggeledahan.

"Maka hari ini (kemarin, red)  kami lakukan penggeledahan Kantor Camat Tenayan Raya," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Dumai tersebut.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, lanjut Zega, sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.

Hasil penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bundel dokumen yang dimasukkan dalam satu boks kontainer. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk dilakukan penelaahan.

Baca Juga:  Tim Basket KU 16 Riau Ikuti Kejurnas di Banten

"Dokumen-dokumen yang disita, akan kami sortir. Jika ada yang dobel terhadap dokumen yang kami punya, akan kami kembalikan (salah satu) yang dobel. Apabila tidak, maka akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Dan itu akan menjadi bahan kita di persidangan nanti," paparnya.

Ketika disinggung terkait nilai kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan itu, Zega mengaku, belum  mengetahui. Sehingga, untuk memastikan maka dilakukan penyitaan dokumen. "Kita geledah, supaya dapatkan kepastian terhadap dana yang sebenarnya," tutup Zega.(kom)

Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Camat Tenayan Raya digeledah jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru selama tiga jam. Satu boks kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita.

Pengeledahan ini tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan.

- Advertisement -

Penggeledahan kantor di Jalan Budi Luhur Nomor 1 dilakukan pada Kamis (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaksanaannya yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru 2019 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menyampaikan, penanganan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu, kata dia, ditandai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis pada Juli 2020.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tim Basket KU 16 Riau Ikuti Kejurnas di Banten

"Tindak lanjut dari penyidikan ini, kami telah meminta keterangan beberapa orang saksi," ungkap Yunius Zega, Kamis (3/9) petang.

Diakuinya, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Sehingga, untuk memastikan kebenaran dokumen itu dan tidak ada penambahan, maka dilakukan upaya penggeledahan.

"Maka hari ini (kemarin, red)  kami lakukan penggeledahan Kantor Camat Tenayan Raya," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Dumai tersebut.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, lanjut Zega, sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.

Hasil penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bundel dokumen yang dimasukkan dalam satu boks kontainer. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk dilakukan penelaahan.

Baca Juga:  Kelola BMD, Pemprov Riau Libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi

"Dokumen-dokumen yang disita, akan kami sortir. Jika ada yang dobel terhadap dokumen yang kami punya, akan kami kembalikan (salah satu) yang dobel. Apabila tidak, maka akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Dan itu akan menjadi bahan kita di persidangan nanti," paparnya.

Ketika disinggung terkait nilai kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan itu, Zega mengaku, belum  mengetahui. Sehingga, untuk memastikan maka dilakukan penyitaan dokumen. "Kita geledah, supaya dapatkan kepastian terhadap dana yang sebenarnya," tutup Zega.(kom)

Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari