Senin, 8 Juli 2024

DPRD Pekanbaru Apresiasi Dishub Tindak Tegas Juru Parkir Nakal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga mengapresiasi sikap tegas Dishub Pekanbaru menindak tegas juru parkir (jukir )nakal karena menarik jasa parkir di luar aturan Perda Pekanbaru.

Setidaknya, sudah dibuktikan dari apa yang disampaikan menindak jukir nakal yang tersebar di titik-titik tertentu di Pekanbaru. Informasi terakhir, Dishub berhasil mengamankan jukir nakal di titik Pasar Bawah.

- Advertisement -

Untuk aturan parkir di Kota Pekanbaru masih mengacu kepada Perda No 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, dan Perwako Nomor 148/2020, dengan tarif roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Meskipun saat ini pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga.

"Kami apresiasi tindakan tegas terhadap jukir nakal ini. Dan adanya jukir nakal karena pengawasan tidak maksimal. Tentunya ini berpengaruh kepada pemasukan PAD kita, banyak yang bocor kalau begini," tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE, Kamis (2/6/2022) .

Baca Juga:  Tersedia Tiga Kolam untuk Anak-anak dan Dewasa

Ditegaskannya, Dishub benar-benar melakukan action di lapangan, dan menindaktegas jukir yang nakal. Jika memang diketahui ada bekingnya, maka proses sesuai hukum berlaku.

- Advertisement -

"Tertibkan, siapa pun bekingnya. Mau pejabat, pengusaha atau pun siapa saja. Tak ada yang kebal hukum. Kalau sudah diketahui bekingnya tindak tegas," sebut Dapot.

Anggota Komisi II DPRD lainnya, Munawar Syahputra, meminta kepada Dishub, agar menertibkan semua zona yang menjadi keresahan warga selama ini.

"Karena sudah sering meresahkan, Dishub jangan tinggal diam. Apalagi jukir nakal yang makin nekat beraksi itu ada bekingnya. Harusnya ditindak tegas," katanya.

Tindakan tegas yang dimaksudkan tersebut, tidak hanya kepada jukir nakal, tapi kepada kontraktor pemegang surat perintah kerjanya, termasuk kepada kontraktor yang nge-sub ke pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri.

Baca Juga:  SIM Simpatik Gratis untuk Kelahiran 1 Juli

"Tindakan tegas itu, putuskan saja kontraknya, baik pemegang SPK atau pun yang nge-sub ke pihak ketiga. Perlu diketahui, Kota Pekanbaru ini ada tuan dan aturan yang harus diikuti," tegasnya.

Dia juga berharap, tindakan apapun yang dilakukan Dishub harus dapat menimbulkan dampak patuh untuk masyarakat.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga mengapresiasi sikap tegas Dishub Pekanbaru menindak tegas juru parkir (jukir )nakal karena menarik jasa parkir di luar aturan Perda Pekanbaru.

Setidaknya, sudah dibuktikan dari apa yang disampaikan menindak jukir nakal yang tersebar di titik-titik tertentu di Pekanbaru. Informasi terakhir, Dishub berhasil mengamankan jukir nakal di titik Pasar Bawah.

Untuk aturan parkir di Kota Pekanbaru masih mengacu kepada Perda No 14 Tahun 2016 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, dan Perwako Nomor 148/2020, dengan tarif roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Meskipun saat ini pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga.

"Kami apresiasi tindakan tegas terhadap jukir nakal ini. Dan adanya jukir nakal karena pengawasan tidak maksimal. Tentunya ini berpengaruh kepada pemasukan PAD kita, banyak yang bocor kalau begini," tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE, Kamis (2/6/2022) .

Baca Juga:  Baru 28 Bus TMP Beroperasi

Ditegaskannya, Dishub benar-benar melakukan action di lapangan, dan menindaktegas jukir yang nakal. Jika memang diketahui ada bekingnya, maka proses sesuai hukum berlaku.

"Tertibkan, siapa pun bekingnya. Mau pejabat, pengusaha atau pun siapa saja. Tak ada yang kebal hukum. Kalau sudah diketahui bekingnya tindak tegas," sebut Dapot.

Anggota Komisi II DPRD lainnya, Munawar Syahputra, meminta kepada Dishub, agar menertibkan semua zona yang menjadi keresahan warga selama ini.

"Karena sudah sering meresahkan, Dishub jangan tinggal diam. Apalagi jukir nakal yang makin nekat beraksi itu ada bekingnya. Harusnya ditindak tegas," katanya.

Tindakan tegas yang dimaksudkan tersebut, tidak hanya kepada jukir nakal, tapi kepada kontraktor pemegang surat perintah kerjanya, termasuk kepada kontraktor yang nge-sub ke pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri.

Baca Juga:  Kejari dan PWI Pekanbaru Distribusikan Ratusan Paket Sembako

"Tindakan tegas itu, putuskan saja kontraknya, baik pemegang SPK atau pun yang nge-sub ke pihak ketiga. Perlu diketahui, Kota Pekanbaru ini ada tuan dan aturan yang harus diikuti," tegasnya.

Dia juga berharap, tindakan apapun yang dilakukan Dishub harus dapat menimbulkan dampak patuh untuk masyarakat.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari