Minggu, 7 Juli 2024

Beragam Buah, Sayur, dan Daging Olahan Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Tiga, Senin (3/2) Balai Karantina Kelas I Pekanbaru memusnahkan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Barang bukti terdiri dari buah-buahan, sayuran dan juga daging babi kemasan serta daging babi olahan.

Adapun barang yang dimusnahkan ialah buah-buahan seberat 225 kg, sayuran 3 kg, rempah 10 kg, bahan asal hewan 14 kg, Hasil olahan hewan 40 kg dan benih tanaman 30 kg.

- Advertisement -

Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Kepala Kantor Pos Pekanbaru, Kepala Angkasa Pura II, perwakilan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, dan Wakapolsek Bukit Raya.

Baca Juga:  10 Ribu Pasang Sepatu Dimusnahkan

Kepala Balai Karantina Kelas I Pekanbaru Dra Rina Delfi menjelaskan bahwa, barang sitaan itu merupakan komoditi yang tidak boleh dilalulintaskan di wilayah Pekanbaru. Jika ingin masuk seharusnya melalui jalur yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. "Barang itu merupakan hasil penangkapan dari November 2019. Ada dari penerbangan, perairan dan juga lewat pos yang merupakan barang bawaan dari penumpang ," jelasnya.

Terkait penumpang yang membawa barang tersebut, Rina katakan, pihaknya tetap berikan pemahaman tentang regulasi yang mengatur komoditi itu. Barang yang dimusnahkan ada daging babi, daging ayam, dendeng daging babi, sosis, abon, juga ada buah-buahan berupa apel, jeruk, lengkeng, anggur, dan pear.

- Advertisement -

Penyitaan dalam rangka pencegahan penyakit African Swine Fever, yakni demam babi. "Ini bisa menular lewat barang-barang dan hasil pertanian," ujarnya.(s)

Baca Juga:  Pemprov Riau Lantik 140 Pejabat Eselon III dan IV

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Tiga, Senin (3/2) Balai Karantina Kelas I Pekanbaru memusnahkan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Barang bukti terdiri dari buah-buahan, sayuran dan juga daging babi kemasan serta daging babi olahan.

Adapun barang yang dimusnahkan ialah buah-buahan seberat 225 kg, sayuran 3 kg, rempah 10 kg, bahan asal hewan 14 kg, Hasil olahan hewan 40 kg dan benih tanaman 30 kg.

Hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Kepala Kantor Pos Pekanbaru, Kepala Angkasa Pura II, perwakilan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, dan Wakapolsek Bukit Raya.

Baca Juga:  Main Kucing-Kucingan dengan Petugas,Parkir Liar di Pasar Pagi Arengka Masih Marak

Kepala Balai Karantina Kelas I Pekanbaru Dra Rina Delfi menjelaskan bahwa, barang sitaan itu merupakan komoditi yang tidak boleh dilalulintaskan di wilayah Pekanbaru. Jika ingin masuk seharusnya melalui jalur yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. "Barang itu merupakan hasil penangkapan dari November 2019. Ada dari penerbangan, perairan dan juga lewat pos yang merupakan barang bawaan dari penumpang ," jelasnya.

Terkait penumpang yang membawa barang tersebut, Rina katakan, pihaknya tetap berikan pemahaman tentang regulasi yang mengatur komoditi itu. Barang yang dimusnahkan ada daging babi, daging ayam, dendeng daging babi, sosis, abon, juga ada buah-buahan berupa apel, jeruk, lengkeng, anggur, dan pear.

Penyitaan dalam rangka pencegahan penyakit African Swine Fever, yakni demam babi. "Ini bisa menular lewat barang-barang dan hasil pertanian," ujarnya.(s)

Baca Juga:  Himpunan Pekerja Seni Riau Show 76 Jam Nonstop
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari