PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Wali Kota Dumai Zulkifli As meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, untuk komitmen dalam menjalankan kinerja pada 2020 ini. Tidak hanya omongan, namun itu dibuktikan dengan penanda tanganan perjanjian kerja oleh seluruh kepala OPD di Kota Dumai, Senin (3/2) di Balai Sribunga Tanjung. Penanda tanganan ini juga disaksikan Sekretaris Kota Dumai H Herdi Salioso.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dan amanat yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah(SAKIP). "Perjanjian kinerja merupakan dokumen penugasan dari wali kota sebagai pemberi amanah kepada pimpinan perangkat daerah, sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja," ujarnya.
Wako mengatakan perjanjian kinerja ini sangat penting sebagai bentuk komitmen dan kesepakatan antara wali kota dan pimpinan OPD, atas kinerja terukur yang dilaksanakan berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. "Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun ini saja, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud sebagai hasil pelaksanaan kegiatan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Dengan demikian akan terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya dalam rangka mencapai target-target pembangunan daerah yang telah sepakati bersama melalui Peraturan Daerah Nomor 2/2018 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8/2016 tentang RPJMD Kota Dumai 2016-2021. "Tujuan penanda tanganan perjanjian kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara pimpinan OPD dengan wali kota untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah," sebutnya.
Selain itu, dikatakannya perjanjian kerja tersebut juga sebagai tolok ukur kinerja dan dasar evaluasi kinerja aparatur khususnya pimpinan OPD. "Tujuan lainnya, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi dan sebagai dasar bagi wali kota untuk melakukan monitoring, dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan evaluasi kinerja pimpinan perangkat daerah," katanya.
Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai, setelah penanda tanganan perjanjian kinerja, setiap pimpinan perangkat daerah harus menyusun perjanjian kinerja bagi pejabat struktural yang ada di lingkup perangkat daerah masing-masing.
"Jadi kami bisa mengetahui kinerja para pejabat eselon III dan eselon IV, karena kinerja pimpinan perangkat daerah merupakan akumulasi dan cerminan dari kinerja eselon III dan eselon IV di bawahnya," jelasnya.
Oleh sebab itu diharapkan nantinya tercipta kesinambungan pencapaian kinerja perangkat daerah, sehingga sasaran pembangunan daerah yang tertuang dokumen RPJMD Kota Dumai Tahun 2016-2021 bisa tercapai."Kami minta semua OPD bisa mentaati perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani," tutupnya.(ade)
Laporan: HASANAL BULKIAH