Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Perlu Skenario Penanganan Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengang­kutan sampah dan pengelolaan kebersihan di Kota Pekanbaru jadi sorotan. Pasalnya, sejak kontrak kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga berakhir 31 Desember 2020, banyak sampah tidak terangkut. Hal ini terlihat dari beberapa ruas jalan yang masih dihiasi tumpukan-tumpukan sampah yang mulai meresahkan.

Salah satu kendala teknis diduga karena proses lelang untuk pengangkutan tahun 2021 belum juga tuntas hingga awal Januari ini. Untuk sementara, pengangkutan sampah seluruhnya kini dilakukan swakelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Untuk diketahui, sejak 2018 lalu di Pekanbaru ada dua pihak ketiga pengelola angkutan sampah yang dikerjasamakan. Yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kedua perusahaan ini dibagi dua zona wilayah kerja.  PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.

Sedangkan sampah di dua kecamatan lagi yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir diangkut langsung oleh petugas dari DLHK Kota Pekanbaru. Memasuki 1 Januari 2021, praktis dua perusahaan ini tak lagi bekerja melakukan pengangkutan sampah. Dampaknya, banyak sampah menjadi tidak terangkat. Salah satunya di Jalan Soekarno-Hatta, Ahad (3/1). Pada median jalan yang berada tak jauh dari SPBU dekat simpang Jalan Abadi, ada tumpukan sampah yang dibuang. Tumpukan sampah ini hanya salah satu dari beberapa tumpukan sampah yang didapati DLHK Kota Pekanbaru.

Mendapati adanya tumpukan sampah ini, satu unit truk pengangkut sampah DLHK tampak diturunkan ke sana. Hadir pula Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengawasi pengangkutan sampah itu secara langsung.  Sejak pihak ketiga tak lagi bekerja karena kontraknya habis, ada 17 unit truk milik DLHK Kota Pekanbaru yang dioperasikan untuk mengangkut sampah di seluruh Kota Pekanbaru.  Agus Pramono mengimbau agar masyarakat tak membuang sampah sembarangan. Apalagi hingga ke media jalan. Diakuinya, sejak kontrak dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah berakhir, armada yang ada untuk mengangkut sampah menjadi terbatas. Sementara lelang untuk menentukan pihak ketiga yang akan melakukan pengangkutan sampah tahun ini belum juga selesai.

"Maka pengangkutan sampah sementara ini dilakukan langsung oleh petugas dari kami," paparnya.

Dia juga memohon maaf pada masyarakat jika pelayanan pengangkutan sampah saat ini menjadi tak maksimal dan sampah menjadi menu menumpuk.

‘’Kami tetap berusaha sebaik mungkin dengan 17 armada yang ada. Ini kami tugaskan bekerja tiga shift. Jadi ada 51 kali pengangkutan. Kami mohon maaf pada masyarakat,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut dipaparkannya,  untuk pengangkutan di jalan-jalan protokol dan tempat badan usaha dilakukan langsung oleh DLHK Kota Pekanbaru. Untuk di lingkungan masyarakat sesuai rapat dibantu dengan Forum Komunikasi RTRW.

"Pengangkutan sampah pada prinsipnya DLHK bertanggung jawab untuk mengangkutnya di seluruh wilayah Pekanbaru," terangnya.

Agus sekali lagi meminta maaf jika masyarakat menjadi tidak nyaman atas situasi yang ada.

"Sehubungan dengan pemenang lelang belum ada dan banyaknya tumpukan sampah saya selaku kadis DLHK mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ada. Mudah-mudahan bulan Januari ini sudah ada pemenang lelang pengangkutan sampah," urainya.

Soal kontrak kerja pihak ketiga yang berakhir ini sempat dipolemikkan oleh para pekerja pengangkut sampah PT Samhana Indah dengan mendatangi kediaman dinas Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir Desember 2020 lalu dan membawa belasan truk bermuatan sampah. Mereka mempertanyakan kelanjutan pekerjaan mereka di tahun 2021 karena oleh pihak perusahaan disuruh membuat lamaran pekerjaan ulang yang akan diserahkan ke DLHK Kota Pekanbaru.

Saat pekerja pengangkut sampah ini menggelar aksi, muncul opsi jelang lelang pengangkutan sampah selesai, pihak ketiga yang kontraknya berakhir akan ditunjuk sementara bekerja pada lokasi wilayah kerjanya saat ini. Agus Pramono terkait diberhentikannya para pekerja ini karena kontrak pihak ketiga berakhir menyebut hal itu merupakan domain antara perusahaan dan pekerjanya.

Baca Juga:  Berkas Sipir Pengedar Sabu di Sialang Bungkuk Tunggu P21

"Mengenai petugas PT SHI, itu merupakan domain mereka dengan perusahaan yang mempekerjakannya. Saat ini lelang sedang berjalan, belum diketahui siapa pemenangnya. Sebaiknya ditunggu hingga lelang selesai untuk melihat peluang para pekerja ini untuk bisa bekerja di perusahaan yang memenangi lelang nanti," jelas dia.

Sementara itu, terkait opsi memperpanjang kerja dua pihak ketiga yang kontraknya berakhir dengan penunjukan langsung jelang lelang selesai urung dilakukan karena kendala regulasi.

"Kemarin itu memang akan kita lakukan. Tapi karena regulasi yang tidak memungkinkan. Ada batas anggaran yang bisa dikeluarkan untuk melakukan penunjukan langsung. Sementara biaya untuk penangangkutan itu melebihi anggaran yang diperbolehkan untuk PL, bisa sekitar Rp1 miliar," papar dia.

DLHK Harus Tanggung Jawab
Masalah terjadinya penumpukan sampah ini, sudah sampai ke anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan. Dan dia sangat menyayangkan kebijakan Kepala DLHK yang memutus kontrak THL itu.

"Kalau sudah bermasalah begini, tentu DLHK harus bertanggungjawab. Cepat ambil tindakan pengangkutan tumpukan sampah yang terjadi. Jangan anggap sepele, ini marwah kota yang menjadi garansi," ujar Ruslan.

Disebutkan politikus PDI Perjuangan itu, soal sampah ini sudah komplek persoalannya. Dari sidak komisi IV sebelumnya ke TPA Muara Fajar, keluhan pekerja adalah banyak alat berat banyak yang rusak, hanya satu unit yang bisa dioperasikan. Dampaknya sampah tidak dapat dikelolacepat. Ada yang muatan satu truk baru bisa dibongkar tiga hari.

"Di sini masalahnya, makanya Kepala DLHK harus gerak cepat, karena saat ini masih diambil alih DLHK pengelolanya maka diminta bentuk cepat. Soal nya belum ada pemenang lelang," tuturnya.

Mengenai THL yang diputus hubungan kerja nya, juga mendapat reaksi dari Ruslan. Dia sangat menyayangkan kebijakan itu.

"Harusnya dimaksimalkan THL kebersihan itu, lalu diatur tupoksi masing-masing THL, bukan malah diberhentikan. Karena ini dampaknya luar biasa. Terbuktikan," katanya.

Di lain tempat pengamat kebijakan publik Khairul Amri MSI menuturkan, kebijakan tersebut seharusnya dipikirkan dengan matang oleh Pemko Pekanbaru agar permasalahan sampah di Kota Bertuah dapat tertangani dengan baik, dan para thl yang sudah diputus kontrakan juga mendapatkan kejelasan untuk masa depannya, karena selama ini mereka menggantungkan hidup ke Pemerintah Kota Pekanbaru dengan bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

"Ini kan dampaknya juga luas baik bagi masyarakat Kota Pekanbaru sendiri, maupun bagi tenaga harian tadi yang selama ini menghidupi keluarganya dengan pemerintah sebagai tenaga kebersihan dan ini juga harus dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru," ucapnya.

Lanjut Khairul, meskipun kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemko Pekanbaru, namun pemerintah juga harus memastikan skenario pengangkutan dan penanganan sampah di Kota Pekanbaru tetap berjalan baik, agar tidak timbul permasalahan baru.

"Pemerintah harus sudah punya antisipasi misalnya digerakkan pihak RT RW untuk mengatasi permasalahan sampah dan membantu mengakomodir petugas tenaga kebersihan dimasing-masing kawasan RT dan RW. Kalau misalnya solusi ini mampu untuk menyelesaikan semua persoalan. Ya, tidak ada masalah. Namun kalau skenario ini dirasa nanti akan menimbulkan masalah baru bagi kebersihan Kota Pekanbaru, nah ini yang perlu di pertimbangkan lagi oleh Pemko Pekanbaru," kata dia.

Selain itu, Pemko Pekanbaru perlu juga menjelaskan kepada publik mengapa kebijakan tersebut diambil. Agar masyarakat Pekanbaru tidak memiliki persepsi buruk terhadap keputusan yang telah diambil pemerintah.

Kontrak Petugas Retribusi dan Gakkum Tak Diperpanjang
Dalam pada itu, di luar masalah tumpukan sampah yang muncul akibat kontrak multiyears pengangkutan sampah berakhir, pada 31 Desember 2020 lalu kontrak petugas pemungut retribusi sampah dan petugas tenaga harian lepas Satuan Tugas (Satgas) Penegakan hukum (Gakkum) juga berakhir. Di tahun 2021, DLHK Kota Pekanbaru tak lagi mempekerjakan petugas THL Retribusi lingkungan dan Satgas Gakkum ini. Total mereka berjumlah 318 orang. Mereka sebelum dikontrak bekerja selama setahun sejak Januari hingga Desember 2020.

Baca Juga:  DPRD Riau Bidik Pajak Jual Beli Mobil Bekas

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi terkait tak diperpanjangnya kontrak ratusan THL ini menyebut, pada 31 Desember 2020 sesuai perjanjian, maka kontrak kerja memang berakhir.

"Jadi 31 Desember 2020 otomatis memang mereka itu berhenti," jelasnya.

Agus pada para THL retribusi lingkungan dan Gakkum yang sudah bekerja pada DLHK setahun terakhir ini menyampaikan terima kasih.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian yang sudah dilakukan untuk DLHK. Saya mohon maaf," imbuhnya.

Tidak diperpanjangnya kontrak THL Retribusi lingkungan dan Gakkum, sambung Agus, bukan berarti pihaknya memutus kontrak semua THL yang bekerja di DLHK Kota Pekanbaru. Pihaknya masih mempertahankan THL pengangkut sampah dan petugas kebersihan.

"Dari 1.245 THL, hanya 318 orang yang tidak kami perpanjang. Sisanya masih bekerja di bagian penyapuan, kompos, ada di TPA, sopir, pengangkut sampah, ada di bank sampah, retribusi badan usaha," tutupnya.

Warga Kembali Buang Sampah di TPS Ilegal dan Pinggir Jalan
Sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal kembali bermunculan di sudut Kota Bertuah. Bahkan, gunungan sampah yang tak kunjung diangkut para petugas pengakutan sampah kini membuat wajah Kota Bertuah penuh sampah. Pantaun Riau Pos, Ahad (3/01) di Jalan Tanjung Datuk, ada dua satgas yang merupakan THL Retribusi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru yang berjaga di dua titik lokasi TPS ilegal dan berhasil menutup paksa satu di antara dua titik TPS tersebut.

Namun, kini warga tampak sesuka hati kembali membuang sampah limbah rumah tangganya di sejumlah tanah kosong serta pinggir jalan di kawasan tersebut. Sehingga membuat resah warga yang tinggal di kawasan itu. Tak hanya itu, sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru juga tampak kotor dengan banyaknya sampah limbah rumah tangga. Akibat jarang diangkut oleh petugas pengangkut sampah.

Di setiap pagar rumah warga, tampak puluhan sampah masih bertumpukan di pinggir jalan. Sehingga membuat lalat serta ulat mengerubuninya.  Tak jarang juga masyarakat Kota Pekanbaru juga melihat pemandangan kotor tersebut di setiap median jalan. Akibat sejumlah oknum warga yang sengaja membuang sampahnya di kawasan hijau tersebut.

Ayni salah seorang warga menuturkan,  sejak awal tahun ini dirinya tidak menemui lagi para petugas berpakaian kemeja hijau hitam menjaga lokasi TPS ilegal yang berada lima rumah dari kediamannya. Ia pun mulai mengkhawatirkan kondisi lingkungan sekitar yang mulai tampak kotor serta jorok akibat tidak adanya satgas yang berjaga.

"Sudah tiga hari ini nggak pernah lagi jumpa. Tidak tahu kenapa mereka tidak bertugas lagi. Biasanya kalau mereka berjaga, pengendara roda dua yang biasanya asal melempar limbah rumah tangganya di pinggir jalan ini pasti tidak berani,  karena takut didenda.  Tapi sekarang karena mereka tidak ada, jadinya mereka mulai berani lagi membuang sampah di sini dan membuat aroma busuk dari limbah mereka menyeruak keluar," katanya.

Hal yang sama terjadi di sepanjang Jalan Punai Sukajadi. Memang warga menggantungkan sampah rumah tangganya di pagar rumah, saat ini kondisinya sudah menumpuk.

"Biasanya dua hari sudah diangkut, ini belum ada tanda-tanda, jumlah sampah semakin bertambah," ujar Rendi.

Di tempat terpisah Camat Bukit Raya Wahyu Idris SHut MSi mengatakan, walaupun satgas DLHK saat ini sudah tidak berjaga di kawasan TPS ilegal, namun masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.

"Nanti kita bersama RT/RW masing-masing yang akan menjaga wilayahnya. Supaya bersih n tdk ada lagi sembarangan buang sampah karena semua ini tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kebersihan dan membuang sampah sesuai jam dan tempat yang telah diperbolehkan," kata dia.(ali/sol/ayi/gus/dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengang­kutan sampah dan pengelolaan kebersihan di Kota Pekanbaru jadi sorotan. Pasalnya, sejak kontrak kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga berakhir 31 Desember 2020, banyak sampah tidak terangkut. Hal ini terlihat dari beberapa ruas jalan yang masih dihiasi tumpukan-tumpukan sampah yang mulai meresahkan.

Salah satu kendala teknis diduga karena proses lelang untuk pengangkutan tahun 2021 belum juga tuntas hingga awal Januari ini. Untuk sementara, pengangkutan sampah seluruhnya kini dilakukan swakelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Untuk diketahui, sejak 2018 lalu di Pekanbaru ada dua pihak ketiga pengelola angkutan sampah yang dikerjasamakan. Yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kedua perusahaan ini dibagi dua zona wilayah kerja.  PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.

Sedangkan sampah di dua kecamatan lagi yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir diangkut langsung oleh petugas dari DLHK Kota Pekanbaru. Memasuki 1 Januari 2021, praktis dua perusahaan ini tak lagi bekerja melakukan pengangkutan sampah. Dampaknya, banyak sampah menjadi tidak terangkat. Salah satunya di Jalan Soekarno-Hatta, Ahad (3/1). Pada median jalan yang berada tak jauh dari SPBU dekat simpang Jalan Abadi, ada tumpukan sampah yang dibuang. Tumpukan sampah ini hanya salah satu dari beberapa tumpukan sampah yang didapati DLHK Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Mendapati adanya tumpukan sampah ini, satu unit truk pengangkut sampah DLHK tampak diturunkan ke sana. Hadir pula Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengawasi pengangkutan sampah itu secara langsung.  Sejak pihak ketiga tak lagi bekerja karena kontraknya habis, ada 17 unit truk milik DLHK Kota Pekanbaru yang dioperasikan untuk mengangkut sampah di seluruh Kota Pekanbaru.  Agus Pramono mengimbau agar masyarakat tak membuang sampah sembarangan. Apalagi hingga ke media jalan. Diakuinya, sejak kontrak dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah berakhir, armada yang ada untuk mengangkut sampah menjadi terbatas. Sementara lelang untuk menentukan pihak ketiga yang akan melakukan pengangkutan sampah tahun ini belum juga selesai.

"Maka pengangkutan sampah sementara ini dilakukan langsung oleh petugas dari kami," paparnya.

Dia juga memohon maaf pada masyarakat jika pelayanan pengangkutan sampah saat ini menjadi tak maksimal dan sampah menjadi menu menumpuk.

‘’Kami tetap berusaha sebaik mungkin dengan 17 armada yang ada. Ini kami tugaskan bekerja tiga shift. Jadi ada 51 kali pengangkutan. Kami mohon maaf pada masyarakat,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut dipaparkannya,  untuk pengangkutan di jalan-jalan protokol dan tempat badan usaha dilakukan langsung oleh DLHK Kota Pekanbaru. Untuk di lingkungan masyarakat sesuai rapat dibantu dengan Forum Komunikasi RTRW.

"Pengangkutan sampah pada prinsipnya DLHK bertanggung jawab untuk mengangkutnya di seluruh wilayah Pekanbaru," terangnya.

Agus sekali lagi meminta maaf jika masyarakat menjadi tidak nyaman atas situasi yang ada.

"Sehubungan dengan pemenang lelang belum ada dan banyaknya tumpukan sampah saya selaku kadis DLHK mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ada. Mudah-mudahan bulan Januari ini sudah ada pemenang lelang pengangkutan sampah," urainya.

Soal kontrak kerja pihak ketiga yang berakhir ini sempat dipolemikkan oleh para pekerja pengangkut sampah PT Samhana Indah dengan mendatangi kediaman dinas Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir Desember 2020 lalu dan membawa belasan truk bermuatan sampah. Mereka mempertanyakan kelanjutan pekerjaan mereka di tahun 2021 karena oleh pihak perusahaan disuruh membuat lamaran pekerjaan ulang yang akan diserahkan ke DLHK Kota Pekanbaru.

Saat pekerja pengangkut sampah ini menggelar aksi, muncul opsi jelang lelang pengangkutan sampah selesai, pihak ketiga yang kontraknya berakhir akan ditunjuk sementara bekerja pada lokasi wilayah kerjanya saat ini. Agus Pramono terkait diberhentikannya para pekerja ini karena kontrak pihak ketiga berakhir menyebut hal itu merupakan domain antara perusahaan dan pekerjanya.

Baca Juga:  Berkas Sipir Pengedar Sabu di Sialang Bungkuk Tunggu P21

"Mengenai petugas PT SHI, itu merupakan domain mereka dengan perusahaan yang mempekerjakannya. Saat ini lelang sedang berjalan, belum diketahui siapa pemenangnya. Sebaiknya ditunggu hingga lelang selesai untuk melihat peluang para pekerja ini untuk bisa bekerja di perusahaan yang memenangi lelang nanti," jelas dia.

Sementara itu, terkait opsi memperpanjang kerja dua pihak ketiga yang kontraknya berakhir dengan penunjukan langsung jelang lelang selesai urung dilakukan karena kendala regulasi.

"Kemarin itu memang akan kita lakukan. Tapi karena regulasi yang tidak memungkinkan. Ada batas anggaran yang bisa dikeluarkan untuk melakukan penunjukan langsung. Sementara biaya untuk penangangkutan itu melebihi anggaran yang diperbolehkan untuk PL, bisa sekitar Rp1 miliar," papar dia.

DLHK Harus Tanggung Jawab
Masalah terjadinya penumpukan sampah ini, sudah sampai ke anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan. Dan dia sangat menyayangkan kebijakan Kepala DLHK yang memutus kontrak THL itu.

"Kalau sudah bermasalah begini, tentu DLHK harus bertanggungjawab. Cepat ambil tindakan pengangkutan tumpukan sampah yang terjadi. Jangan anggap sepele, ini marwah kota yang menjadi garansi," ujar Ruslan.

Disebutkan politikus PDI Perjuangan itu, soal sampah ini sudah komplek persoalannya. Dari sidak komisi IV sebelumnya ke TPA Muara Fajar, keluhan pekerja adalah banyak alat berat banyak yang rusak, hanya satu unit yang bisa dioperasikan. Dampaknya sampah tidak dapat dikelolacepat. Ada yang muatan satu truk baru bisa dibongkar tiga hari.

"Di sini masalahnya, makanya Kepala DLHK harus gerak cepat, karena saat ini masih diambil alih DLHK pengelolanya maka diminta bentuk cepat. Soal nya belum ada pemenang lelang," tuturnya.

Mengenai THL yang diputus hubungan kerja nya, juga mendapat reaksi dari Ruslan. Dia sangat menyayangkan kebijakan itu.

"Harusnya dimaksimalkan THL kebersihan itu, lalu diatur tupoksi masing-masing THL, bukan malah diberhentikan. Karena ini dampaknya luar biasa. Terbuktikan," katanya.

Di lain tempat pengamat kebijakan publik Khairul Amri MSI menuturkan, kebijakan tersebut seharusnya dipikirkan dengan matang oleh Pemko Pekanbaru agar permasalahan sampah di Kota Bertuah dapat tertangani dengan baik, dan para thl yang sudah diputus kontrakan juga mendapatkan kejelasan untuk masa depannya, karena selama ini mereka menggantungkan hidup ke Pemerintah Kota Pekanbaru dengan bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

"Ini kan dampaknya juga luas baik bagi masyarakat Kota Pekanbaru sendiri, maupun bagi tenaga harian tadi yang selama ini menghidupi keluarganya dengan pemerintah sebagai tenaga kebersihan dan ini juga harus dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru," ucapnya.

Lanjut Khairul, meskipun kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemko Pekanbaru, namun pemerintah juga harus memastikan skenario pengangkutan dan penanganan sampah di Kota Pekanbaru tetap berjalan baik, agar tidak timbul permasalahan baru.

"Pemerintah harus sudah punya antisipasi misalnya digerakkan pihak RT RW untuk mengatasi permasalahan sampah dan membantu mengakomodir petugas tenaga kebersihan dimasing-masing kawasan RT dan RW. Kalau misalnya solusi ini mampu untuk menyelesaikan semua persoalan. Ya, tidak ada masalah. Namun kalau skenario ini dirasa nanti akan menimbulkan masalah baru bagi kebersihan Kota Pekanbaru, nah ini yang perlu di pertimbangkan lagi oleh Pemko Pekanbaru," kata dia.

Selain itu, Pemko Pekanbaru perlu juga menjelaskan kepada publik mengapa kebijakan tersebut diambil. Agar masyarakat Pekanbaru tidak memiliki persepsi buruk terhadap keputusan yang telah diambil pemerintah.

Kontrak Petugas Retribusi dan Gakkum Tak Diperpanjang
Dalam pada itu, di luar masalah tumpukan sampah yang muncul akibat kontrak multiyears pengangkutan sampah berakhir, pada 31 Desember 2020 lalu kontrak petugas pemungut retribusi sampah dan petugas tenaga harian lepas Satuan Tugas (Satgas) Penegakan hukum (Gakkum) juga berakhir. Di tahun 2021, DLHK Kota Pekanbaru tak lagi mempekerjakan petugas THL Retribusi lingkungan dan Satgas Gakkum ini. Total mereka berjumlah 318 orang. Mereka sebelum dikontrak bekerja selama setahun sejak Januari hingga Desember 2020.

Baca Juga:  Waisak, Gelar Ritual Keagamaan dan Bazar Vegetarian

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi terkait tak diperpanjangnya kontrak ratusan THL ini menyebut, pada 31 Desember 2020 sesuai perjanjian, maka kontrak kerja memang berakhir.

"Jadi 31 Desember 2020 otomatis memang mereka itu berhenti," jelasnya.

Agus pada para THL retribusi lingkungan dan Gakkum yang sudah bekerja pada DLHK setahun terakhir ini menyampaikan terima kasih.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian yang sudah dilakukan untuk DLHK. Saya mohon maaf," imbuhnya.

Tidak diperpanjangnya kontrak THL Retribusi lingkungan dan Gakkum, sambung Agus, bukan berarti pihaknya memutus kontrak semua THL yang bekerja di DLHK Kota Pekanbaru. Pihaknya masih mempertahankan THL pengangkut sampah dan petugas kebersihan.

"Dari 1.245 THL, hanya 318 orang yang tidak kami perpanjang. Sisanya masih bekerja di bagian penyapuan, kompos, ada di TPA, sopir, pengangkut sampah, ada di bank sampah, retribusi badan usaha," tutupnya.

Warga Kembali Buang Sampah di TPS Ilegal dan Pinggir Jalan
Sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal kembali bermunculan di sudut Kota Bertuah. Bahkan, gunungan sampah yang tak kunjung diangkut para petugas pengakutan sampah kini membuat wajah Kota Bertuah penuh sampah. Pantaun Riau Pos, Ahad (3/01) di Jalan Tanjung Datuk, ada dua satgas yang merupakan THL Retribusi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru yang berjaga di dua titik lokasi TPS ilegal dan berhasil menutup paksa satu di antara dua titik TPS tersebut.

Namun, kini warga tampak sesuka hati kembali membuang sampah limbah rumah tangganya di sejumlah tanah kosong serta pinggir jalan di kawasan tersebut. Sehingga membuat resah warga yang tinggal di kawasan itu. Tak hanya itu, sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru juga tampak kotor dengan banyaknya sampah limbah rumah tangga. Akibat jarang diangkut oleh petugas pengangkut sampah.

Di setiap pagar rumah warga, tampak puluhan sampah masih bertumpukan di pinggir jalan. Sehingga membuat lalat serta ulat mengerubuninya.  Tak jarang juga masyarakat Kota Pekanbaru juga melihat pemandangan kotor tersebut di setiap median jalan. Akibat sejumlah oknum warga yang sengaja membuang sampahnya di kawasan hijau tersebut.

Ayni salah seorang warga menuturkan,  sejak awal tahun ini dirinya tidak menemui lagi para petugas berpakaian kemeja hijau hitam menjaga lokasi TPS ilegal yang berada lima rumah dari kediamannya. Ia pun mulai mengkhawatirkan kondisi lingkungan sekitar yang mulai tampak kotor serta jorok akibat tidak adanya satgas yang berjaga.

"Sudah tiga hari ini nggak pernah lagi jumpa. Tidak tahu kenapa mereka tidak bertugas lagi. Biasanya kalau mereka berjaga, pengendara roda dua yang biasanya asal melempar limbah rumah tangganya di pinggir jalan ini pasti tidak berani,  karena takut didenda.  Tapi sekarang karena mereka tidak ada, jadinya mereka mulai berani lagi membuang sampah di sini dan membuat aroma busuk dari limbah mereka menyeruak keluar," katanya.

Hal yang sama terjadi di sepanjang Jalan Punai Sukajadi. Memang warga menggantungkan sampah rumah tangganya di pagar rumah, saat ini kondisinya sudah menumpuk.

"Biasanya dua hari sudah diangkut, ini belum ada tanda-tanda, jumlah sampah semakin bertambah," ujar Rendi.

Di tempat terpisah Camat Bukit Raya Wahyu Idris SHut MSi mengatakan, walaupun satgas DLHK saat ini sudah tidak berjaga di kawasan TPS ilegal, namun masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.

"Nanti kita bersama RT/RW masing-masing yang akan menjaga wilayahnya. Supaya bersih n tdk ada lagi sembarangan buang sampah karena semua ini tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kebersihan dan membuang sampah sesuai jam dan tempat yang telah diperbolehkan," kata dia.(ali/sol/ayi/gus/dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari