Kamis, 4 Juli 2024

Hamdani: Paripurna Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Selasa (2/11). Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama didampingi dua wakil ketua lainnya Tengku Azwendi dan Nofrizal. Untuk anggota DPRD yang hadir, pada absensi tercatat ada 30 anggota yang mendatangani absen.

Menanggapi rapat paripurna ini, Hamdani sendiri saat dikonfirmask Riau Pos menyebut dirinya sama sekali belum mendapat mandat pemberhentian sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dari DPD PKS. Selain itu, saat dilantik sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, dirinya mendapat Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Riau.

- Advertisement -

Selain itu, Hamdani menyebutkan, pihak mengantongi bukti bahwa proses musyawarah yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) adalah ilegal. "Ketiga dari bukti yang ada, rapat musyawarah itu ilegal tidak sesuai prosedur. Maka paripurna yang dipaksakan itu juga ilegal. Karena berdasarkan prosedur yang ilegal itu tadi, maka kami menganggap tidak ada paripurna tadi," sebut Hamdani, Selasa (2/11).

Soal adanya statemen BK yang meminta pihak berkeberatan untuk menggugat putusan di PTUN, Hamdani menolaknya. Ia bersikukuh bahwa prosedur yang dijalani BK sejak awal cacat prosedur dan banyak aturan yang dilanggar. Termasuk tata beracara yang dilaksanakan sejak persoalan ini bergulir. Maka secara tidak langsung, Hamdani mengklaim hasil dari tata beracara yang tidak sesuai prosedur adalah ilegal.

"Prosesnya tidak sesuai prosedur, hasilnya tidak sesuai prosedur," tuturnya lagi.

- Advertisement -

Ia bahkan mempertanyakan pasal berapa yang ia langgar? Kemudian disinkronkan dengan rekomendasi putusan yang diberikan BK. Analogi dia, pelanggaran yang dilanggar masih dalam kategori sedang, sementara putusan yang diberikan masuk kategori sangat berat. Maka ia berkesimpulan BK dalam hal ini ambigu dalam membuat keputusan. Bahkan sarat dengan kepentingan politik.

Baca Juga:  Warga Swadaya Timbun Jalan Rusak

"Pasal berapa di kode etik, di situ kan tidak disebutkan. Pelanggaran sedang, tapi keputusan pelanggaran berat. BK ini kan ambigu, sarat dengan tendensi politik. Jadi sampai hari ini saya tidak menganggap itu ada keputusan," paparnya.

Soal langkah apa yang akan ia ambil ke depan, Hamdani mengaku akan menyerahkan semua keputusan pada Fraksi PKS DPRD Pekanbaru dan partainya. Dirinya tetap menganggap paripurna yang diselenggarakan kemarin tidak sah dan akan menjalani aktivitas seperti biasa. Yakni sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Fraksi PKS Sebut Paripurna Unprosedural

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi juga menegaskan, bahwa proses paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Hamdani sabagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru unprosedural alias ilegal.

Dia juga menyebutkan agenda Banmus penjadwalan paripurna tersebut melanggar tatib dan kode etik. "Sikap kami jelas, menganggap proses yang dilakukan teman-teman itu, baik proses Banmusnya sampai paripurna itu unprosedural, sesuai tatib yang berlaku, dan itu ilegal," kata Sabarudi.

Sabarudi juga menegaskan, semua hasil yang diambil dalam paripurna itu tidak sah. "Kami menilainya samua hasil yang diputuskan dalam paripurna itu kami anggap tidak sah," tegasnya.

Disampaikan Sabarudi, kemarin proses rapat Banmus itu tiba-tiba dan kemudian keputusannya itu melaksanakan paripurna.

"Perlu saya sampaikan, bahwasanya Banmus kemarin itu undangan dibuat oleh Wakil Ketua DPRD. Sementara Ketua DPRD ada di tempat, di Pekanbaru bahkan ada di kantor, yang mestinya undangan Banmus itu dilaksanakan oleh Ketua DPRD, sesuai dengan tatib pasal 135," bebernya.

Baca Juga:  Terima Kasih, Riau Pos

Jadi proses itu menurutnya melanggar aturan tatib DPRD di Pasal 135. Di penjelasan, lanjutnya, surat-surat itu harus ditandatangani oleh Ketua DPRD. Kecuali Ketua DPRD ber­halangan. Menurutnya, sangat jelas bertentangan dengan tatib.

DPD PKS Pertahankan Hamdani

Dalam pada itu, meski DPRD Kota Pekanbaru sudah memparipurnakan pengumuman pemberhentian Hamdani, namun DPD PKS Pekanbaru tetap menganggap Hamdani masih sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah sesuai aturan.

Hal ini ditegaskan Ketua DPD PKS Kota Pekanbaru Ahmiyul Rauf, dia juga mengatakan bahwa sikap PKS jelas, mendukung sepenuhnya sikap Fraksi PKS.

"Sikap kita mendukung sepenuhnya sikap yang diambil Fraksi PKS, dan setakat ini kami pastikan bahwa saudara Hamdani tetap sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, " kata Ahmiyul.

Dia juga menyebutkan akan melakukan konsultasi ke DPW dan DPP PKS. "Lebih lanjut kami akan berkonsultasi dengan pimpinan DPW dan DPP. Kami ingin semua kebijakan yang menyejukkan, segera mengembalikan suasana komunikasi yang kondusif, sehingga agenda prioritas DPRD tercapai sesuai target jadwal," ungkapnya.

Saat ditanya, apakah akan mengambil upaya banding atau PTUN terhadap masalah yang dialami kadernya?

Dijawab Ahmiyul, sejauh ini masih menunggu. "Belum sejauh itu. Masih akan dikonsultasikan dengan tim konsultan," sebutnya.

Ahmiyul menegaskan dengan kondisi ini pihaknya dapat memberi warna baru dalam komunikasi politik. "Kami justru bisa memberikan warna baru dalam komunikasi politik, santun, argumentatif, logis, objektif,  berbudaya Melayu, sesuai semangat ikhlas melayani," tuturnya.(nda/gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Selasa (2/11). Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama didampingi dua wakil ketua lainnya Tengku Azwendi dan Nofrizal. Untuk anggota DPRD yang hadir, pada absensi tercatat ada 30 anggota yang mendatangani absen.

Menanggapi rapat paripurna ini, Hamdani sendiri saat dikonfirmask Riau Pos menyebut dirinya sama sekali belum mendapat mandat pemberhentian sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dari DPD PKS. Selain itu, saat dilantik sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, dirinya mendapat Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Riau.

Selain itu, Hamdani menyebutkan, pihak mengantongi bukti bahwa proses musyawarah yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) adalah ilegal. "Ketiga dari bukti yang ada, rapat musyawarah itu ilegal tidak sesuai prosedur. Maka paripurna yang dipaksakan itu juga ilegal. Karena berdasarkan prosedur yang ilegal itu tadi, maka kami menganggap tidak ada paripurna tadi," sebut Hamdani, Selasa (2/11).

Soal adanya statemen BK yang meminta pihak berkeberatan untuk menggugat putusan di PTUN, Hamdani menolaknya. Ia bersikukuh bahwa prosedur yang dijalani BK sejak awal cacat prosedur dan banyak aturan yang dilanggar. Termasuk tata beracara yang dilaksanakan sejak persoalan ini bergulir. Maka secara tidak langsung, Hamdani mengklaim hasil dari tata beracara yang tidak sesuai prosedur adalah ilegal.

"Prosesnya tidak sesuai prosedur, hasilnya tidak sesuai prosedur," tuturnya lagi.

Ia bahkan mempertanyakan pasal berapa yang ia langgar? Kemudian disinkronkan dengan rekomendasi putusan yang diberikan BK. Analogi dia, pelanggaran yang dilanggar masih dalam kategori sedang, sementara putusan yang diberikan masuk kategori sangat berat. Maka ia berkesimpulan BK dalam hal ini ambigu dalam membuat keputusan. Bahkan sarat dengan kepentingan politik.

Baca Juga:  Terima Kasih, Riau Pos

"Pasal berapa di kode etik, di situ kan tidak disebutkan. Pelanggaran sedang, tapi keputusan pelanggaran berat. BK ini kan ambigu, sarat dengan tendensi politik. Jadi sampai hari ini saya tidak menganggap itu ada keputusan," paparnya.

Soal langkah apa yang akan ia ambil ke depan, Hamdani mengaku akan menyerahkan semua keputusan pada Fraksi PKS DPRD Pekanbaru dan partainya. Dirinya tetap menganggap paripurna yang diselenggarakan kemarin tidak sah dan akan menjalani aktivitas seperti biasa. Yakni sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Fraksi PKS Sebut Paripurna Unprosedural

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi juga menegaskan, bahwa proses paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Hamdani sabagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru unprosedural alias ilegal.

Dia juga menyebutkan agenda Banmus penjadwalan paripurna tersebut melanggar tatib dan kode etik. "Sikap kami jelas, menganggap proses yang dilakukan teman-teman itu, baik proses Banmusnya sampai paripurna itu unprosedural, sesuai tatib yang berlaku, dan itu ilegal," kata Sabarudi.

Sabarudi juga menegaskan, semua hasil yang diambil dalam paripurna itu tidak sah. "Kami menilainya samua hasil yang diputuskan dalam paripurna itu kami anggap tidak sah," tegasnya.

Disampaikan Sabarudi, kemarin proses rapat Banmus itu tiba-tiba dan kemudian keputusannya itu melaksanakan paripurna.

"Perlu saya sampaikan, bahwasanya Banmus kemarin itu undangan dibuat oleh Wakil Ketua DPRD. Sementara Ketua DPRD ada di tempat, di Pekanbaru bahkan ada di kantor, yang mestinya undangan Banmus itu dilaksanakan oleh Ketua DPRD, sesuai dengan tatib pasal 135," bebernya.

Baca Juga:  Waisak, 70 Napi Terima Remisi

Jadi proses itu menurutnya melanggar aturan tatib DPRD di Pasal 135. Di penjelasan, lanjutnya, surat-surat itu harus ditandatangani oleh Ketua DPRD. Kecuali Ketua DPRD ber­halangan. Menurutnya, sangat jelas bertentangan dengan tatib.

DPD PKS Pertahankan Hamdani

Dalam pada itu, meski DPRD Kota Pekanbaru sudah memparipurnakan pengumuman pemberhentian Hamdani, namun DPD PKS Pekanbaru tetap menganggap Hamdani masih sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah sesuai aturan.

Hal ini ditegaskan Ketua DPD PKS Kota Pekanbaru Ahmiyul Rauf, dia juga mengatakan bahwa sikap PKS jelas, mendukung sepenuhnya sikap Fraksi PKS.

"Sikap kita mendukung sepenuhnya sikap yang diambil Fraksi PKS, dan setakat ini kami pastikan bahwa saudara Hamdani tetap sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, " kata Ahmiyul.

Dia juga menyebutkan akan melakukan konsultasi ke DPW dan DPP PKS. "Lebih lanjut kami akan berkonsultasi dengan pimpinan DPW dan DPP. Kami ingin semua kebijakan yang menyejukkan, segera mengembalikan suasana komunikasi yang kondusif, sehingga agenda prioritas DPRD tercapai sesuai target jadwal," ungkapnya.

Saat ditanya, apakah akan mengambil upaya banding atau PTUN terhadap masalah yang dialami kadernya?

Dijawab Ahmiyul, sejauh ini masih menunggu. "Belum sejauh itu. Masih akan dikonsultasikan dengan tim konsultan," sebutnya.

Ahmiyul menegaskan dengan kondisi ini pihaknya dapat memberi warna baru dalam komunikasi politik. "Kami justru bisa memberikan warna baru dalam komunikasi politik, santun, argumentatif, logis, objektif,  berbudaya Melayu, sesuai semangat ikhlas melayani," tuturnya.(nda/gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari