PEKANBARU (RIAU POS) — BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan penghapusan denda hingga 30 September mendatang. Sosialisasi ini disampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan CFD di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Ahad (1/9).
“Ini, agar yang belum membayar ada kesempatan untuk membayarnya,” ujar Koordinator lapangan sosialiasi pembayaran pajak PBB, Erwinsyah.
Sebelumnya, perpanjangan telah dilakukan hingga 30 Agustus lalu. Kali ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menambah waktu satu bulan lagi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jika dibandingkan tahun lalu, terjadi peningkatan. Terhitung sejak 30 Agustus lalu sudah mendapat Rp102 miliar dari target Rp130 miliar itu,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pajak Parkir, Tempat Hiburan dan Sarang Walet Dispenda Pekanbaru itu.
Perolehan itu lanjut dia, didapat pemerintah hanya untuk piutang di tahun 2019 ini saja. Memang jika dibandingkan tahun sebelumnya pendapatan ini paling banyak.
“Sebab gencarnya sosialiask yang dilakukan olen Bapenda kepada masyarakat berupa stimulus penghapusan denda dan perpanjangan waktu,” jelasnya.
Apabila masyarakat ingin membayar denda dari lima atau sepuluh tahun lalu. Pemerintah tetap memberlakukan hal yang sama. “Syaratnya hanya bayar pokok keseluruhnya, tetap juga dapat stimulus yang sama,” sambungnya.
Disebutkan Erwin, tahun lalu pemerintah hanya mampu mendapatkan perolahan pajak PBB sebesar Rp64 miliar sampai 30 Desember 2018. Sedangkan hingga 1 September 2019 ini, pihaknya sudah mendapatkan Rp102 miliar PAD dari pajak tersebut.
“Tentunya dengan perpanjangan waktu ini, target Rp130 miliar bisa tercapai bahkan surplus. Karena, PBB ini memiliki kegunaan untuk pembangunan kota pekanbaru, seperti sekolah, jalan semenisasi, perbaikan sarana dan prasarana,” pungkasnya.(*1/ksm)