Kamis, 4 Juli 2024

Minta Perusahaan Berdayakan Naker Lokal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kota Dumai, Selasa (31/5). Adapun kedatangan dewan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan Ketua Komisi V Robin Hutagalung tersebut guna membahas persoalan rekrutmen tenaga kerja di salah satu perusahaan besar di Dumai.

Anggota Komisi V DPRD Riau Marwan Yohanis yang turut hadir saat itu, menyebut pihaknya sengaja datang ke Kota Dumai guna meminta komitmen perusahaan agar transparan dalam rekrutmen tenaga kerja. Terutama dalam memberdayakan tenaga kerja lokal. Menurut dia, penyerapan tenaga kerja lokal sebetulnya telah diatur ke dalam beberapa aturan. Baik UU dan peraturan daerah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Terpaksa Perkecil Ukuran Gorengan

"Ya tentunya harus ada komitmen antara perusahaan dengan penyerapan tenaga lokal. Kami minta transparansinya. Jangan sampai jumlah tenaga kerja lokal tidak terserap, namun lebih banyak digunakan tenaga kerja luar Riau," ucap Marwan kepada wartawan, Kamis (2/5).

Sementara itu, anggota Komisi V lainnya, Sofyan Siraj mengatakan, transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja yang dimaksud adalah yang diamanatkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai No.10/2014.

"Kita meminta perusahaan selektif dalam menerima karyawan dengan skala prioritas warga lokal. Lebih jauh saringannya sampai ke nomor induk kependudukan (NIK). Dari NIK kita bisa tahu orang tersebut betul warga Dumai atau pendatang, karena nomor serinya sudah jelas. Jika perlu dalam melamar kerja lampirkan akta kelahiran," ujar Sofyan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal, Siswa SMK Tewas saat Dilarikan ke RS

Selanjutnya, tranparansi yang dipertanyakan Komisi V adalah terkait posisi tenaga kerja asing (TKA). Pihaknya ingin memastikan TKA yang bekerja sudah sesuai dengan regulasi serta ketentuan yang ada. "Kami hendak memastikan para TKA yang bekerja di Dumai memakai regulasi lokal, bukan melalui pusat. Karena hal ini berkaitan dengan PAD yang didapatkan daerah dari TKA," pungkasnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kota Dumai, Selasa (31/5). Adapun kedatangan dewan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan Ketua Komisi V Robin Hutagalung tersebut guna membahas persoalan rekrutmen tenaga kerja di salah satu perusahaan besar di Dumai.

Anggota Komisi V DPRD Riau Marwan Yohanis yang turut hadir saat itu, menyebut pihaknya sengaja datang ke Kota Dumai guna meminta komitmen perusahaan agar transparan dalam rekrutmen tenaga kerja. Terutama dalam memberdayakan tenaga kerja lokal. Menurut dia, penyerapan tenaga kerja lokal sebetulnya telah diatur ke dalam beberapa aturan. Baik UU dan peraturan daerah.

Baca Juga:  Mantan ART Tersangka Pornografi Anak

"Ya tentunya harus ada komitmen antara perusahaan dengan penyerapan tenaga lokal. Kami minta transparansinya. Jangan sampai jumlah tenaga kerja lokal tidak terserap, namun lebih banyak digunakan tenaga kerja luar Riau," ucap Marwan kepada wartawan, Kamis (2/5).

Sementara itu, anggota Komisi V lainnya, Sofyan Siraj mengatakan, transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja yang dimaksud adalah yang diamanatkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai No.10/2014.

"Kita meminta perusahaan selektif dalam menerima karyawan dengan skala prioritas warga lokal. Lebih jauh saringannya sampai ke nomor induk kependudukan (NIK). Dari NIK kita bisa tahu orang tersebut betul warga Dumai atau pendatang, karena nomor serinya sudah jelas. Jika perlu dalam melamar kerja lampirkan akta kelahiran," ujar Sofyan.

Baca Juga:  Penjualan Hewan Kurban Mulai Meningkat

Selanjutnya, tranparansi yang dipertanyakan Komisi V adalah terkait posisi tenaga kerja asing (TKA). Pihaknya ingin memastikan TKA yang bekerja sudah sesuai dengan regulasi serta ketentuan yang ada. "Kami hendak memastikan para TKA yang bekerja di Dumai memakai regulasi lokal, bukan melalui pusat. Karena hal ini berkaitan dengan PAD yang didapatkan daerah dari TKA," pungkasnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari