Selasa, 2 Juli 2024

Pertanyakan Urgensi Penyerahan Pengelolaan Sampah ke Pihak Ketiga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ternyata dalam master plan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk pemungutan retribusi sampah masuk dalam rancangan jangka pendek Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Bahkan dalam master plan tersebut juga disebutkan DLHK akan mempersiapkan  rancangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pemungutan retribusi sampah.

Dari rencana jangka pendek tersebut, pengamat kebijakan publik Universitas Islam Riau Dr Moris Adidiyogia mengatakan DLHK sebenarnya memiliki kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan sampah. Moris kembali menekankan bahwa pengelolaan sampah agar dikembalikan ke DLHK sepenuhnya.

- Advertisement -

"Rencana pembentukan UPT mengindikasikan bahwa DLHK memiliki kemampuan SDM pengelolaan sampah yang cukup. Perlu dipertanyakan selama ini kenapa wacana penyerahan ke pihak ketiga terjadi. Apakah SDM yang ada tidak mampu dikelola oleh DLHK atau ada faktor lainnya. Sebagai penanggung jawab lingkungan DLHK sudah seharusnya bertanggung jawab penuh dalam pelayanan publik pengelolaan sampah tersebut," tegasnya.

Baca Juga:  PUPR Mulai Perbaiki Jalan Lintas Rengat-Tembilahan 

Moris sendiri mendukung pembentukan UPT atau Badan pengelolaan yang berbasis ekonomis dan bisnis. Menurutnya hal itu berpeluang memberikan kontribusi bagi PAD  serta mempercepat kinerja pelayanan publik persampahan. Maka, kata dia, kalau wacana tersebut sudah ada harus segera ditindaklanjuti.

"Segera tidaklanjuti masalah tersebut, sehingga salah satu persoalan krusial yang tidak pernah selesai di Pekanbaru dapat segera teratasi. Niat baik DLHK untuk mengambil alih pengelolaan sampah ini harus didukung oleh semua pihak, karena masyarakat meminta peran langsung dan pertanggungjawaban penuh dari DLHK terhadap layanan publik tersebut," sebut Moris.

- Advertisement -

Moris juga menekankan pendelegasian pengelolaan sampah ke pihak ketiga perlu dikaji kerja samanya. Namun yang lebih baik, pengelolaan sampah dilakukan tanpa delegasi ke pihak ketiga. "Karena beda orientasi antara organisasi publik (DLHK, red) dengan pihak ketiga yang berorientasi bisnis," imbuhnya kepada Riau Pos.

Baca Juga:  442.680 Batang Rokok Ilegal Diamankan

Terkait rencana dalam master plan tersebut, termasuk soal pelaksanaan dan sosialisasi perda dan edaran Wali Kota Pekanbaru dalam pengelolaan persampahan, Kepala DLHK Pekanbaru belum dapat diminta keterangan. Sementara itu, Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Adi Lesmana menolak berkomentar karena alasan tupoksi jabatannya.

"Soal kebijakan itu ada pada pimpinan, kalau soal teknis pelaksanaan, bisa langsung ke bidang terkait," kata Adi Lesmana.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ternyata dalam master plan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk pemungutan retribusi sampah masuk dalam rancangan jangka pendek Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Bahkan dalam master plan tersebut juga disebutkan DLHK akan mempersiapkan  rancangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pemungutan retribusi sampah.

Dari rencana jangka pendek tersebut, pengamat kebijakan publik Universitas Islam Riau Dr Moris Adidiyogia mengatakan DLHK sebenarnya memiliki kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan sampah. Moris kembali menekankan bahwa pengelolaan sampah agar dikembalikan ke DLHK sepenuhnya.

"Rencana pembentukan UPT mengindikasikan bahwa DLHK memiliki kemampuan SDM pengelolaan sampah yang cukup. Perlu dipertanyakan selama ini kenapa wacana penyerahan ke pihak ketiga terjadi. Apakah SDM yang ada tidak mampu dikelola oleh DLHK atau ada faktor lainnya. Sebagai penanggung jawab lingkungan DLHK sudah seharusnya bertanggung jawab penuh dalam pelayanan publik pengelolaan sampah tersebut," tegasnya.

Baca Juga:  Beri Akses Pendidikan Anak Imigran

Moris sendiri mendukung pembentukan UPT atau Badan pengelolaan yang berbasis ekonomis dan bisnis. Menurutnya hal itu berpeluang memberikan kontribusi bagi PAD  serta mempercepat kinerja pelayanan publik persampahan. Maka, kata dia, kalau wacana tersebut sudah ada harus segera ditindaklanjuti.

"Segera tidaklanjuti masalah tersebut, sehingga salah satu persoalan krusial yang tidak pernah selesai di Pekanbaru dapat segera teratasi. Niat baik DLHK untuk mengambil alih pengelolaan sampah ini harus didukung oleh semua pihak, karena masyarakat meminta peran langsung dan pertanggungjawaban penuh dari DLHK terhadap layanan publik tersebut," sebut Moris.

Moris juga menekankan pendelegasian pengelolaan sampah ke pihak ketiga perlu dikaji kerja samanya. Namun yang lebih baik, pengelolaan sampah dilakukan tanpa delegasi ke pihak ketiga. "Karena beda orientasi antara organisasi publik (DLHK, red) dengan pihak ketiga yang berorientasi bisnis," imbuhnya kepada Riau Pos.

Baca Juga:  Sikari Berbagi Ilmu dengan Anggota Baru

Terkait rencana dalam master plan tersebut, termasuk soal pelaksanaan dan sosialisasi perda dan edaran Wali Kota Pekanbaru dalam pengelolaan persampahan, Kepala DLHK Pekanbaru belum dapat diminta keterangan. Sementara itu, Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Adi Lesmana menolak berkomentar karena alasan tupoksi jabatannya.

"Soal kebijakan itu ada pada pimpinan, kalau soal teknis pelaksanaan, bisa langsung ke bidang terkait," kata Adi Lesmana.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari