Satpol PP Cek Protokol Kesehatan di Lima THM di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemeriksan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terhadap lima tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru. Dari pengecekan yang dilakukan, protokol kesehatan sudah mulai diterapkan namun masih ada yang belum standar.

Pemeriksaan ini sendiri dilakukan dalam masa akan diterapkannya era new normal pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III berakhir. Pada era new normal, berbagai aktivitas masyarakat yang dibatasi dan ditutup kembali bisa beroperasi, termasuk THM.

- Advertisement -

Dalam pemeriksaan kemarin, lokasi pertama yang didatangi adalah Grand Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, RP Club dan Hotel Grand Central. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono yang memimpin pemeriksaan dan pengecekan mengatakan hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di THM yang ada.

- Advertisement -

“Kita cek, untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik,'' katanya. 

Dia menegaskan, semua tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan.

''Menempatkan cuci tangan. Pengunjung juga setengah dari saat normal. Menggunakan hand sanitizer di tiap ruangan, menerapkan jarak fisik. Pemilik melalui satpamnya tolong diperiksa kalau suhu tubuhnya di atas 37,5 tidak diperbolehkan masuk. Sebelum pengunjung datang, tempatnya disiapkan dulu, itu yang lebih penting,'' tegasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi yang juga ikut dalam pemeriksaan dan pengecekan mengatakan, apa yang dilakukan dalam rangka memonitor penyebaran Covid-19.

“Pemerintah dalam hal ini masih tetap melakukan monitoring terhadap penyebaran Covid-19.  Hari ini kita ingin memastikan kesiapan pelaku usaha.  Memang ada beberapa kita temukan kesiapan belum maksimal. Akan tetapi kita minta pelaku usaha untuk segera menyiapkan sarana dan prasarananya,'' singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemeriksan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terhadap lima tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru. Dari pengecekan yang dilakukan, protokol kesehatan sudah mulai diterapkan namun masih ada yang belum standar.

Pemeriksaan ini sendiri dilakukan dalam masa akan diterapkannya era new normal pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III berakhir. Pada era new normal, berbagai aktivitas masyarakat yang dibatasi dan ditutup kembali bisa beroperasi, termasuk THM.

Dalam pemeriksaan kemarin, lokasi pertama yang didatangi adalah Grand Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, RP Club dan Hotel Grand Central. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono yang memimpin pemeriksaan dan pengecekan mengatakan hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di THM yang ada.

“Kita cek, untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik,'' katanya. 

Dia menegaskan, semua tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan.

''Menempatkan cuci tangan. Pengunjung juga setengah dari saat normal. Menggunakan hand sanitizer di tiap ruangan, menerapkan jarak fisik. Pemilik melalui satpamnya tolong diperiksa kalau suhu tubuhnya di atas 37,5 tidak diperbolehkan masuk. Sebelum pengunjung datang, tempatnya disiapkan dulu, itu yang lebih penting,'' tegasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi yang juga ikut dalam pemeriksaan dan pengecekan mengatakan, apa yang dilakukan dalam rangka memonitor penyebaran Covid-19.

“Pemerintah dalam hal ini masih tetap melakukan monitoring terhadap penyebaran Covid-19.  Hari ini kita ingin memastikan kesiapan pelaku usaha.  Memang ada beberapa kita temukan kesiapan belum maksimal. Akan tetapi kita minta pelaku usaha untuk segera menyiapkan sarana dan prasarananya,'' singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya