PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rencana hearing atau rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dengan pedagang dan pengelola Sukaramai Trade Center (STC) serta instansi terkait sejatinya digelar awal pekan ini diundur sampai waktu yang belum ditentukan.
"Akan dijadwalkan ulang agenda hearing ini," kata anggota Komisi II David Marihot Silaban kepada wartawan, Rabu (2/2).
Untuk diketahui, agenda hearing dimaksud ialah untuk menyelesaikan persoalan, keluhan pedagang yang dikenai kenaikan service charge (SC) oleh pengelola STC dari Rp70 ribu menjadi Rp90 ribu mendapat penolakan.
Artinya, pedagang bukan menolak sepenuhnya, melainkan minta waktu yang pas untuk bisa menerima. Sampai kondisi membaik.
Sebelumnya Komisi II sudah menggelar hearing dengan pengelola bahkan pedagang, dua pekan lalu. Hasilnya dari hearing ini tidak menemui kata sepakat, karena mesti menunggu sikap wali kota dan keputusan langsung dari orang nomor satu di Pekanbaru ini.
"Sampai hari ini (kemarin, red) kita belum mendapatkan informasi keputusan wali kota. Sembari menunggu keputusan itu kita minta belum ada kebijakan baru di STC," ungkapnya.
Ditegaskan politisi PDIP ini juga, Komisi II tentu menginginkan tidak ada yang merasa dirugikan dari keputusan Walikota itu nanti. "Hanya menunggu waktu yang tepat saja kebijakan pengelola itu baru bisa diterapkan, saat ini masih dalam pandemi Covid-19," tuturnya.
Menurut David, pengelola dalam hal ini adalah pemilik tempat, dan pedagang adalah yang mengisi tempat berjualan. Jadi keduanya mesti diperhatikan. "Ekonomi membaik, investasi aman. Ini yang harus dijaga oleh pemko," ungkapnya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru