Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Edarkan Ekstasi di THM, Empat Orang Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di masa pandemi, peredaran gelap narkoba di Kota Bertuah masih saja bergulir. Baru-baru ini, empat orang diringkus karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam (THM)  Paragon Pub dan Ktv di Jalan Sultan Syarif Qasim. 

Satu dari empat orang pengedar itu adalah wanita yang merupakan pemasok ekstasi. Sejak Ahad (29/11) dini hari, para tersangka tersebut sudah diamankan di Polsek Limapuluh, Jalan Sisingamangaraja.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio menyebut, inisial keempat tersangka adalah AL alias Ade (23), MP alias Amat (26) ES alias Eka (35) dan EN alias Susan (45).

"Ada empat orang tersangka penyalahguna yang telah diamankan pada Ahad (29/11) pukul 00.30 WIB. Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 105 butir pil ekstasi," jelasnya.

Penangkapan itu dikomando Kanitreskrim Iptu Lukman yang mana di parkiran terlihat dua tersangka AL dan MP. Dari kantong celana AL didapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Terendam

"Setelah dikembangkan diamankan ES. Selanjutnya berdasar undercover buy diamankan EN sebagai pemasok dari Kampung Dalam," ujarnya.

Kapolsek sebut, kepada penyidik AL mengakui dirinya melakukan transaski atas perintas ES. Sehingga tim melakukan pemancingan terhadap tersangka ES yang kembali diamankan di di Parkiran Paragon Pub dan Ktv.

"Pengakuan tersangka ES, ekstasi itu didapat dari pemasok EN di Kampung Dalam yang berhasil diamankan. Berbagai macam jenis ekstasi turut disita," ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan papar Kapolsek, ditemukan satu plastik bening berisikan serbuk pil ekstasi warna orange. Turut ditemukan sebuah dompet gambar Hello Kitty warna biru merah yang berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir pil ekstasi merek Hulk warna Hijau.

Kemudian, terdapat juga sebungkus plastik bening berisikan 29 butir pil ekstasi merek Instagram warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi merek Instagram warna pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi merek Instagram warna pink, dan sebungkus plastik bening berisikan 15 butir pil Ekstasi merek WB warna orange. Jumlah total 105 butir pil ekstasi. 

Baca Juga:  Mahasiswa PCR Buat Mesin Pengaduk Sabun

Barang bukti lain yang turut disitaxuang tunai Rp160 ribu, satu unit handphone merek Oppo 5s warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah BM 2339 AW.

"Keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir pil ekstasi disita untuk diamankan dan dibawa ke makopolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya baru pertama kali masuk sel," urainya.

Keempat tersangka pun dilakukan pengecekan urine. Dari empat tersangka yang positif konsumsi sabu adalah EN, sedangkan yang lainnya negatif. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka terjerat Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(yls) 

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di masa pandemi, peredaran gelap narkoba di Kota Bertuah masih saja bergulir. Baru-baru ini, empat orang diringkus karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam (THM)  Paragon Pub dan Ktv di Jalan Sultan Syarif Qasim. 

Satu dari empat orang pengedar itu adalah wanita yang merupakan pemasok ekstasi. Sejak Ahad (29/11) dini hari, para tersangka tersebut sudah diamankan di Polsek Limapuluh, Jalan Sisingamangaraja.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio menyebut, inisial keempat tersangka adalah AL alias Ade (23), MP alias Amat (26) ES alias Eka (35) dan EN alias Susan (45).

"Ada empat orang tersangka penyalahguna yang telah diamankan pada Ahad (29/11) pukul 00.30 WIB. Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 105 butir pil ekstasi," jelasnya.

- Advertisement -

Penangkapan itu dikomando Kanitreskrim Iptu Lukman yang mana di parkiran terlihat dua tersangka AL dan MP. Dari kantong celana AL didapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Terendam

"Setelah dikembangkan diamankan ES. Selanjutnya berdasar undercover buy diamankan EN sebagai pemasok dari Kampung Dalam," ujarnya.

Kapolsek sebut, kepada penyidik AL mengakui dirinya melakukan transaski atas perintas ES. Sehingga tim melakukan pemancingan terhadap tersangka ES yang kembali diamankan di di Parkiran Paragon Pub dan Ktv.

"Pengakuan tersangka ES, ekstasi itu didapat dari pemasok EN di Kampung Dalam yang berhasil diamankan. Berbagai macam jenis ekstasi turut disita," ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan papar Kapolsek, ditemukan satu plastik bening berisikan serbuk pil ekstasi warna orange. Turut ditemukan sebuah dompet gambar Hello Kitty warna biru merah yang berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir pil ekstasi merek Hulk warna Hijau.

Kemudian, terdapat juga sebungkus plastik bening berisikan 29 butir pil ekstasi merek Instagram warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi merek Instagram warna pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi merek Instagram warna pink, dan sebungkus plastik bening berisikan 15 butir pil Ekstasi merek WB warna orange. Jumlah total 105 butir pil ekstasi. 

Baca Juga:  Kurangi Kerumunan Demi Kuota Gratisan, Tim Pengabdian Unri Bagikan Paket Internet

Barang bukti lain yang turut disitaxuang tunai Rp160 ribu, satu unit handphone merek Oppo 5s warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah BM 2339 AW.

"Keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir pil ekstasi disita untuk diamankan dan dibawa ke makopolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya baru pertama kali masuk sel," urainya.

Keempat tersangka pun dilakukan pengecekan urine. Dari empat tersangka yang positif konsumsi sabu adalah EN, sedangkan yang lainnya negatif. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka terjerat Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(yls) 

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari