Rabu, 23 April 2025
spot_img

Bayar ke Petugas DLHK Jauh Lebih Murah 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru kembali diingatkan untuk membayar retribusi sampah pada petugas resmi. Karena, tarif resmi jauh lebih murah dibandingkan membayar pada oknum pengelola sampah swadaya yang tidak resmi. 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru akan memecah objek retribusi sampah menjadi 42 jenis. Pemecahan itu melalui revisi peraturan daerah (perda). 

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono mengingatkan masyarakat untuk membayar sesuai klasifikasi dan melakukan pembayaran retribusi pada petugas resmi DLHK Pekanbaru. "Tarif resmi pada petugas DLHK itu lebih murah," ujarnya, akhir pekan lalu.

Untuk objek retribusi sendiri, pembahasan sudah dilakukan DLHK bersama DPRD. Perda yang akan direvisi ini adalah Perda Nomor 10 Tahun 2012. "Sudah dibahas sejak 2018. 2020 ini pemerintah sudah menyampaikan pada DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban. Sudah diberikan masukan dan koreksi,"katanya. 

Baca Juga:  Bosda SMA/SMK Swasta di Riau Segera Dicairkan

Dalam revisi perda itu dilakukan perubahan klasifikasi objek retribusi sampah yang sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek 

Ia mengungkapkan, objek yang ditambah itu seperti home stay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi lima klasifikasi.

"Untuk rumah, semula kita memasukkan tiga kriteria, yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu,"jelasnya. 

Menurutnya, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)

Baca Juga:  Tiga Hari Pengenalan Sekolah Secara Virtual

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru kembali diingatkan untuk membayar retribusi sampah pada petugas resmi. Karena, tarif resmi jauh lebih murah dibandingkan membayar pada oknum pengelola sampah swadaya yang tidak resmi. 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru akan memecah objek retribusi sampah menjadi 42 jenis. Pemecahan itu melalui revisi peraturan daerah (perda). 

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono mengingatkan masyarakat untuk membayar sesuai klasifikasi dan melakukan pembayaran retribusi pada petugas resmi DLHK Pekanbaru. "Tarif resmi pada petugas DLHK itu lebih murah," ujarnya, akhir pekan lalu.

Untuk objek retribusi sendiri, pembahasan sudah dilakukan DLHK bersama DPRD. Perda yang akan direvisi ini adalah Perda Nomor 10 Tahun 2012. "Sudah dibahas sejak 2018. 2020 ini pemerintah sudah menyampaikan pada DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban. Sudah diberikan masukan dan koreksi,"katanya. 

Baca Juga:  Hindari Konvoi, Kelulusan Diumumkan di Website

Dalam revisi perda itu dilakukan perubahan klasifikasi objek retribusi sampah yang sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek 

Ia mengungkapkan, objek yang ditambah itu seperti home stay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi lima klasifikasi.

"Untuk rumah, semula kita memasukkan tiga kriteria, yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu,"jelasnya. 

Menurutnya, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)

Baca Juga:  Kepastian Target PAD Parkir Dikelola Pihak Ketiga, Dewan Ingatkan Sosialisasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bayar ke Petugas DLHK Jauh Lebih Murah 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru kembali diingatkan untuk membayar retribusi sampah pada petugas resmi. Karena, tarif resmi jauh lebih murah dibandingkan membayar pada oknum pengelola sampah swadaya yang tidak resmi. 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru akan memecah objek retribusi sampah menjadi 42 jenis. Pemecahan itu melalui revisi peraturan daerah (perda). 

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono mengingatkan masyarakat untuk membayar sesuai klasifikasi dan melakukan pembayaran retribusi pada petugas resmi DLHK Pekanbaru. "Tarif resmi pada petugas DLHK itu lebih murah," ujarnya, akhir pekan lalu.

Untuk objek retribusi sendiri, pembahasan sudah dilakukan DLHK bersama DPRD. Perda yang akan direvisi ini adalah Perda Nomor 10 Tahun 2012. "Sudah dibahas sejak 2018. 2020 ini pemerintah sudah menyampaikan pada DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban. Sudah diberikan masukan dan koreksi,"katanya. 

Baca Juga:  Hindari Konvoi, Kelulusan Diumumkan di Website

Dalam revisi perda itu dilakukan perubahan klasifikasi objek retribusi sampah yang sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek 

Ia mengungkapkan, objek yang ditambah itu seperti home stay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi lima klasifikasi.

"Untuk rumah, semula kita memasukkan tiga kriteria, yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu,"jelasnya. 

Menurutnya, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)

Baca Juga:  Unilak-Chevron Bantu Masyarakat dengan Program Bank Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru kembali diingatkan untuk membayar retribusi sampah pada petugas resmi. Karena, tarif resmi jauh lebih murah dibandingkan membayar pada oknum pengelola sampah swadaya yang tidak resmi. 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru akan memecah objek retribusi sampah menjadi 42 jenis. Pemecahan itu melalui revisi peraturan daerah (perda). 

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono mengingatkan masyarakat untuk membayar sesuai klasifikasi dan melakukan pembayaran retribusi pada petugas resmi DLHK Pekanbaru. "Tarif resmi pada petugas DLHK itu lebih murah," ujarnya, akhir pekan lalu.

Untuk objek retribusi sendiri, pembahasan sudah dilakukan DLHK bersama DPRD. Perda yang akan direvisi ini adalah Perda Nomor 10 Tahun 2012. "Sudah dibahas sejak 2018. 2020 ini pemerintah sudah menyampaikan pada DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban. Sudah diberikan masukan dan koreksi,"katanya. 

Baca Juga:  Tiga Hari Pengenalan Sekolah Secara Virtual

Dalam revisi perda itu dilakukan perubahan klasifikasi objek retribusi sampah yang sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek 

Ia mengungkapkan, objek yang ditambah itu seperti home stay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi lima klasifikasi.

"Untuk rumah, semula kita memasukkan tiga kriteria, yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu,"jelasnya. 

Menurutnya, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)

Baca Juga:  Klaster BRI Tambah 4, Tiga Pegawai Kantor Camat Bukitraya dan 6 Penularan PDP Meninggal
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari