PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aksinya yang sering memalak parkir jamaah masjid, membuat risau pengurus masjid di Jalan KH A Dahlan. Sebab, masjid itu tidak mengenakan biaya parkir. Karena ditegur sang pengurus, pemalak itu marah dan menghantamkan tangannya ke wajah bagian kanan hingga mengenai hidung pengurus masjid bernama Syafrizal Syukur. Akibatnya tulang hidung Syafrizal patah.
Pemalak itu akhirnya diusir olehnya dan juga para jamaah. Kemudian korban pun alami muka memar dan berobat ke rumah sakit untuk divisum.
Selang dua hari sang pemalak datang kembali ke masjid itu. Kedatangannya itu pun diketahui oleh Syafrizal yang kemudian menegur ulang hingga akhirnya diamankan oleh para pengurus masjid di situ, hingga akhirnya dibawa ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan.
Menanggapi hal itu Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan bahwa motifnya tidak suka kepada pengurus masjid itu, karena melarang tidak boleh meminta uang parkir.
“Tersangka yang diketahui AR memungut uang parkir yang padahal tidak ada tarif parkir. Itulah yang membuat korban dan pengurus tidak senang,” imbuhnya.
Hasil visum korban menunjukan tulang hidungnya patah. Tersangka AR dijerat kasus tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.
Dasar penangkapan yaitu LP Nomor : LP/423/IX/2019/Sek Sukajadi, tanggal 27 September 2019.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aksinya yang sering memalak parkir jamaah masjid, membuat risau pengurus masjid di Jalan KH A Dahlan. Sebab, masjid itu tidak mengenakan biaya parkir. Karena ditegur sang pengurus, pemalak itu marah dan menghantamkan tangannya ke wajah bagian kanan hingga mengenai hidung pengurus masjid bernama Syafrizal Syukur. Akibatnya tulang hidung Syafrizal patah.
Pemalak itu akhirnya diusir olehnya dan juga para jamaah. Kemudian korban pun alami muka memar dan berobat ke rumah sakit untuk divisum.
- Advertisement -
Selang dua hari sang pemalak datang kembali ke masjid itu. Kedatangannya itu pun diketahui oleh Syafrizal yang kemudian menegur ulang hingga akhirnya diamankan oleh para pengurus masjid di situ, hingga akhirnya dibawa ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan.
Menanggapi hal itu Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan bahwa motifnya tidak suka kepada pengurus masjid itu, karena melarang tidak boleh meminta uang parkir.
- Advertisement -
“Tersangka yang diketahui AR memungut uang parkir yang padahal tidak ada tarif parkir. Itulah yang membuat korban dan pengurus tidak senang,” imbuhnya.
Hasil visum korban menunjukan tulang hidungnya patah. Tersangka AR dijerat kasus tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.
Dasar penangkapan yaitu LP Nomor : LP/423/IX/2019/Sek Sukajadi, tanggal 27 September 2019.(*3)