PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berbagai motif dilakukan demi memuaskan nafsu. Bahkan melarikan anak gadis di bawah umur dengan motif akan dinikahi, hingga akhirnya melakukan persetubuhan.
Kejadian ini diketahui saat Senin, 20 September 2019 pukul 08.00 WIB, korban PN dihubungi oleh pelaku berinisial A untuk pergi dari rumah ke depan toko RO di Jalan Lintas Timur km 13, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Korban diantar oleh tantenya. Namun, saat korban berada di tempat langsung dibawa kabur oleh A. Tantenya yang panik langsung mengejar korban dan pelaku namun tidak terkejar.
Setelah tantenya memeriksa ke dalam kamar korban, ditemukan surat atas nama A dengan niat akan menikahi korban. “PN tinggal di Pekanbaru baru sekitar satu setengah bulan. Jadi, motif membawa lari itu agar dinikahi dan direstui orangtua korban,” jelas Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manulang.
Sehingga tantenya menghubungi orang tua korban yang sedang berada di Nias dan setelah itu membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.
“Laporan yang masuk itulah langsung kami tangani. Sehingga Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manulang beserta Tim Opsnal langsung bergegas menelusuri sumber informasi itu. Hingga pada akhirnya mendengar kabar berada di Jalan Cempedak, Kelurahan Batu Rijal Hulu, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu,” imbuhnya.
Dasar penangkapan LP/461/IX/2019/Riau/Polresta Pku/ Polsek Tenayan, 23 September 2019. Pasal yang disangkakan Pasal 76 D atau Pasal 76 E. UU Nomor 35/2013 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat dilakukan introgasi terhadap A pun mengakui bahwa tujuan dibawa adalah untuk dinikahi, katanya. (*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berbagai motif dilakukan demi memuaskan nafsu. Bahkan melarikan anak gadis di bawah umur dengan motif akan dinikahi, hingga akhirnya melakukan persetubuhan.
Kejadian ini diketahui saat Senin, 20 September 2019 pukul 08.00 WIB, korban PN dihubungi oleh pelaku berinisial A untuk pergi dari rumah ke depan toko RO di Jalan Lintas Timur km 13, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
- Advertisement -
Korban diantar oleh tantenya. Namun, saat korban berada di tempat langsung dibawa kabur oleh A. Tantenya yang panik langsung mengejar korban dan pelaku namun tidak terkejar.
Setelah tantenya memeriksa ke dalam kamar korban, ditemukan surat atas nama A dengan niat akan menikahi korban. “PN tinggal di Pekanbaru baru sekitar satu setengah bulan. Jadi, motif membawa lari itu agar dinikahi dan direstui orangtua korban,” jelas Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manulang.
- Advertisement -
Sehingga tantenya menghubungi orang tua korban yang sedang berada di Nias dan setelah itu membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.
“Laporan yang masuk itulah langsung kami tangani. Sehingga Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manulang beserta Tim Opsnal langsung bergegas menelusuri sumber informasi itu. Hingga pada akhirnya mendengar kabar berada di Jalan Cempedak, Kelurahan Batu Rijal Hulu, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu,” imbuhnya.
Dasar penangkapan LP/461/IX/2019/Riau/Polresta Pku/ Polsek Tenayan, 23 September 2019. Pasal yang disangkakan Pasal 76 D atau Pasal 76 E. UU Nomor 35/2013 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat dilakukan introgasi terhadap A pun mengakui bahwa tujuan dibawa adalah untuk dinikahi, katanya. (*3)