Sabtu, 6 September 2025
spot_img

Terus Pantau Penerapan Prokes

SUKAJADI (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian terus memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah masyarakat Kota Pekanbaru. Seperti yang dilakukan Polsek Sukajadi di wilayah hukum (wilkum) Polresta Pekanbaru, Selasa (31/8).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani mengimbau masyarakat dan pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Sukajadi agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Petugas juga memberikan mas ker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan," ujar Kapolsek.

Pihaknya terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari tempat keramaian atau kerumunan orang.

Kemudian petugas juga melakukan imbauan kepada pelaku usaha, karyawan, pekerja  yang bekerja berada di wilayah hukum Polsek Sukajadi agar tetap mengikuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  RSUD Arifin Achmad akan Sediakan Rumah Singgah

Kemudian pemberitahuan serta Penerapan Surat Edaran No.19/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru. (dof)

 

SUKAJADI (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian terus memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah masyarakat Kota Pekanbaru. Seperti yang dilakukan Polsek Sukajadi di wilayah hukum (wilkum) Polresta Pekanbaru, Selasa (31/8).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani mengimbau masyarakat dan pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Sukajadi agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Petugas juga memberikan mas ker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan," ujar Kapolsek.

Pihaknya terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari tempat keramaian atau kerumunan orang.

Kemudian petugas juga melakukan imbauan kepada pelaku usaha, karyawan, pekerja  yang bekerja berada di wilayah hukum Polsek Sukajadi agar tetap mengikuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bagi-Bagi Helm dan Sembako di Operasi Zebra

Kemudian pemberitahuan serta Penerapan Surat Edaran No.19/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru. (dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SUKAJADI (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian terus memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah masyarakat Kota Pekanbaru. Seperti yang dilakukan Polsek Sukajadi di wilayah hukum (wilkum) Polresta Pekanbaru, Selasa (31/8).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani mengimbau masyarakat dan pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Sukajadi agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Petugas juga memberikan mas ker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan," ujar Kapolsek.

Pihaknya terus mengingatkan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari tempat keramaian atau kerumunan orang.

Kemudian petugas juga melakukan imbauan kepada pelaku usaha, karyawan, pekerja  yang bekerja berada di wilayah hukum Polsek Sukajadi agar tetap mengikuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  GRM Kupas Cerpen "Faqih yang Kesepian"

Kemudian pemberitahuan serta Penerapan Surat Edaran No.19/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru. (dof)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari