Sabtu, 12 April 2025

Stimulus Pajak Dorong Pemulihan Ekonomi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus pajak daerah pada pandemi Covid-19. Stimulus ini untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melanda.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebut bahwa pemerintah kota sudah punya kebijakan dengan memberi stimulus kepada para pelaku usaha. Ada juga relaksasi terhadap pembayaran pajak daerah.

Pemerintah kota juga menyiap kan sejumlah skema untuk memberi keringanan dalam membayar pajak. Keringanan itu di antara nya pemutihan denda pajak, penundaan pembayaran hingga angsuran bayar pajak daerah.

"Kami berupaya memberi keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” paparnya akhir pekan lalu.

Relaksasi ini diharapkan bisa menumbuhkan geliat ekonomi di masa pandemi. Kebijakan ini upaya mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  IKA Faperika Bedah Peran SDM  Kelautan dan Perikanan di Riau

Wako menilai penanganan Covid-19 saat ini cukup efektif sehingga bisa memulihkan ekonomi secara perlahan. Ia menyebut PPKM level 4 ini memang membatasi aktivitas guna menurunkan kasus Covid-19.

Pemerintah kota menekan kasus Covid-19 lewat PPKM level 4. "Penanganan kasus Covid-19 ini dari hulu untuk mencari pemicu meningkatnya kasus Covid-19,” singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus pajak daerah pada pandemi Covid-19. Stimulus ini untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melanda.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebut bahwa pemerintah kota sudah punya kebijakan dengan memberi stimulus kepada para pelaku usaha. Ada juga relaksasi terhadap pembayaran pajak daerah.

Pemerintah kota juga menyiap kan sejumlah skema untuk memberi keringanan dalam membayar pajak. Keringanan itu di antara nya pemutihan denda pajak, penundaan pembayaran hingga angsuran bayar pajak daerah.

"Kami berupaya memberi keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” paparnya akhir pekan lalu.

Relaksasi ini diharapkan bisa menumbuhkan geliat ekonomi di masa pandemi. Kebijakan ini upaya mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Desak Stok Vaksin Ditambah

Wako menilai penanganan Covid-19 saat ini cukup efektif sehingga bisa memulihkan ekonomi secara perlahan. Ia menyebut PPKM level 4 ini memang membatasi aktivitas guna menurunkan kasus Covid-19.

Pemerintah kota menekan kasus Covid-19 lewat PPKM level 4. "Penanganan kasus Covid-19 ini dari hulu untuk mencari pemicu meningkatnya kasus Covid-19,” singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Stimulus Pajak Dorong Pemulihan Ekonomi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus pajak daerah pada pandemi Covid-19. Stimulus ini untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melanda.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebut bahwa pemerintah kota sudah punya kebijakan dengan memberi stimulus kepada para pelaku usaha. Ada juga relaksasi terhadap pembayaran pajak daerah.

Pemerintah kota juga menyiap kan sejumlah skema untuk memberi keringanan dalam membayar pajak. Keringanan itu di antara nya pemutihan denda pajak, penundaan pembayaran hingga angsuran bayar pajak daerah.

"Kami berupaya memberi keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” paparnya akhir pekan lalu.

Relaksasi ini diharapkan bisa menumbuhkan geliat ekonomi di masa pandemi. Kebijakan ini upaya mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Mengaku Dapat Hidayah, Ayah Gorok Leher Anak Kandung

Wako menilai penanganan Covid-19 saat ini cukup efektif sehingga bisa memulihkan ekonomi secara perlahan. Ia menyebut PPKM level 4 ini memang membatasi aktivitas guna menurunkan kasus Covid-19.

Pemerintah kota menekan kasus Covid-19 lewat PPKM level 4. "Penanganan kasus Covid-19 ini dari hulu untuk mencari pemicu meningkatnya kasus Covid-19,” singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus pajak daerah pada pandemi Covid-19. Stimulus ini untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melanda.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebut bahwa pemerintah kota sudah punya kebijakan dengan memberi stimulus kepada para pelaku usaha. Ada juga relaksasi terhadap pembayaran pajak daerah.

Pemerintah kota juga menyiap kan sejumlah skema untuk memberi keringanan dalam membayar pajak. Keringanan itu di antara nya pemutihan denda pajak, penundaan pembayaran hingga angsuran bayar pajak daerah.

"Kami berupaya memberi keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” paparnya akhir pekan lalu.

Relaksasi ini diharapkan bisa menumbuhkan geliat ekonomi di masa pandemi. Kebijakan ini upaya mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  IKST-SABBAS Berikan Paket Sembako dan Doa Bersama di Rumah Penerima

Wako menilai penanganan Covid-19 saat ini cukup efektif sehingga bisa memulihkan ekonomi secara perlahan. Ia menyebut PPKM level 4 ini memang membatasi aktivitas guna menurunkan kasus Covid-19.

Pemerintah kota menekan kasus Covid-19 lewat PPKM level 4. "Penanganan kasus Covid-19 ini dari hulu untuk mencari pemicu meningkatnya kasus Covid-19,” singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari