Minggu, 10 November 2024

Bawa Surat Swab Palsu untuk Naik Pesawat, Ditangkap di Bandara SSK II

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil membekuk 2 orang pelaku dalam kasus pemalsuan surat hasil Rapid tes Antigen (Swab PCR) Covid-19.

Dua pelaku tersebut berinisial HH dan JO. HH ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa (29/6/2021) sekira Pukul 19.00 WIB ketika hendak berangkat ke Jakarta menggunakan surat Rapid tes palsu.

- Advertisement -

Kemudian dilakukan pengembangan kasus, selanjutnya terhadap tersangka JO yang membuat surat palsu tersebut diatas berhasil diamankan beserta barang bukti, pada 30 Juni 2021.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, hasil surat swab PCR Covid-19 palsu itu nantinya akan digunakan sebagai syarat perjalanannya menggunakan pesawat berangkat ke Jakarta.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Jangan Bakar Lahan

“Tersangka HH merupakan pimpinan salah satu perusahaan yang berada di Jalan SM Amin Pekanbaru menyuruh tersangka JO yang merupakan karyawannya untuk membuat surat palsu,” ungkapnya.

- Advertisement -

Surat swab palsu tersebut, berupa hasil Laboratorium PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang akan digunakan HH untuk berangkat ke Jakarta.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka 

Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selengkapnya, baca koran Riau Pos terbit Sabtu (3/7/2021).

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil membekuk 2 orang pelaku dalam kasus pemalsuan surat hasil Rapid tes Antigen (Swab PCR) Covid-19.

Dua pelaku tersebut berinisial HH dan JO. HH ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa (29/6/2021) sekira Pukul 19.00 WIB ketika hendak berangkat ke Jakarta menggunakan surat Rapid tes palsu.

- Advertisement -

Kemudian dilakukan pengembangan kasus, selanjutnya terhadap tersangka JO yang membuat surat palsu tersebut diatas berhasil diamankan beserta barang bukti, pada 30 Juni 2021.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, hasil surat swab PCR Covid-19 palsu itu nantinya akan digunakan sebagai syarat perjalanannya menggunakan pesawat berangkat ke Jakarta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Beri Warga Rasa Aman

“Tersangka HH merupakan pimpinan salah satu perusahaan yang berada di Jalan SM Amin Pekanbaru menyuruh tersangka JO yang merupakan karyawannya untuk membuat surat palsu,” ungkapnya.

Surat swab palsu tersebut, berupa hasil Laboratorium PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang akan digunakan HH untuk berangkat ke Jakarta.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka 

Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selengkapnya, baca koran Riau Pos terbit Sabtu (3/7/2021).

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari