Minggu, 1 Juni 2025

Wako Minta Sesuaikan Tarif Tes PCR 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Layanan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Pekanbaru diminta menyesuaikan besaran tarif tes PCR dengan besaran yang telah diatur Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Secara resmi tes ini ditetapkan berada di angka Rp300 ribu.

Dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu, ini seiring harga tes PCR berbayar atau mandiri akhirnya mengalami penurunan. Kebijakan ini setelah terbitnya surat edaran dari Menkes RI.

Edaran ini berisi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR secara mandiri. Tarif tertinggi PCR di daerah luar Pulau Jawa sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.

Baca Juga:  Chevron Luncurkan Hijab FRC, Bukti Nyata Peduli Keselamatan Kerja Wanita

"Segera lakukan penyesuaian harga, apalagi sudah ada edaran dari menkes terkait harga PCR berbayar," kata Wako.

Tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah, Firdaus juga mengingatkan penyesuaian tarif ini agar dilakukan di klinik dan rumah sakit swasta. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan.

Ia mengaku, juga meminta Satgas Covid-19 Pekanbaru mengawasi besaran tarif tersebut. Ia berharap, tidak ada oknum tidak bertanggung jawab merugikan masyarakat dengan tidak mengikuti ketetapan harga tersebut.

"Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan. Harga eceran PCR sekarang sudah Rp300 ribu bagi konsumen pribadi," terangnya.

Ia juga meminta agar fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes PCR segera menetapkan tarif yang dimaksud. Jika tidak, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban. "Kalau masih ada yang tidak sesuai harganya, ini akan kita tegur," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Sekuriti Diikat 4 Perampok

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Layanan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Pekanbaru diminta menyesuaikan besaran tarif tes PCR dengan besaran yang telah diatur Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Secara resmi tes ini ditetapkan berada di angka Rp300 ribu.

Dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu, ini seiring harga tes PCR berbayar atau mandiri akhirnya mengalami penurunan. Kebijakan ini setelah terbitnya surat edaran dari Menkes RI.

Edaran ini berisi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR secara mandiri. Tarif tertinggi PCR di daerah luar Pulau Jawa sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.

Baca Juga:  Stunting Riau Terendah Ketiga di Indonesia

"Segera lakukan penyesuaian harga, apalagi sudah ada edaran dari menkes terkait harga PCR berbayar," kata Wako.

Tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah, Firdaus juga mengingatkan penyesuaian tarif ini agar dilakukan di klinik dan rumah sakit swasta. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan.

Ia mengaku, juga meminta Satgas Covid-19 Pekanbaru mengawasi besaran tarif tersebut. Ia berharap, tidak ada oknum tidak bertanggung jawab merugikan masyarakat dengan tidak mengikuti ketetapan harga tersebut.

"Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan. Harga eceran PCR sekarang sudah Rp300 ribu bagi konsumen pribadi," terangnya.

Ia juga meminta agar fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes PCR segera menetapkan tarif yang dimaksud. Jika tidak, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban. "Kalau masih ada yang tidak sesuai harganya, ini akan kita tegur," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Satuan Binmas Polresta Pekanbaru Lakukan Patroli
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Layanan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Pekanbaru diminta menyesuaikan besaran tarif tes PCR dengan besaran yang telah diatur Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Secara resmi tes ini ditetapkan berada di angka Rp300 ribu.

Dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu, ini seiring harga tes PCR berbayar atau mandiri akhirnya mengalami penurunan. Kebijakan ini setelah terbitnya surat edaran dari Menkes RI.

Edaran ini berisi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR secara mandiri. Tarif tertinggi PCR di daerah luar Pulau Jawa sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.

Baca Juga:  Warga Sekitar Pasar Induk Ambil Langkah Hukum

"Segera lakukan penyesuaian harga, apalagi sudah ada edaran dari menkes terkait harga PCR berbayar," kata Wako.

Tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah, Firdaus juga mengingatkan penyesuaian tarif ini agar dilakukan di klinik dan rumah sakit swasta. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan.

Ia mengaku, juga meminta Satgas Covid-19 Pekanbaru mengawasi besaran tarif tersebut. Ia berharap, tidak ada oknum tidak bertanggung jawab merugikan masyarakat dengan tidak mengikuti ketetapan harga tersebut.

"Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan. Harga eceran PCR sekarang sudah Rp300 ribu bagi konsumen pribadi," terangnya.

Ia juga meminta agar fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes PCR segera menetapkan tarif yang dimaksud. Jika tidak, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban. "Kalau masih ada yang tidak sesuai harganya, ini akan kita tegur," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Sekuriti Diikat 4 Perampok
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari