Categories: Pekanbaru

Ranperda Tibum dan Ketentraman Masyarakat Bakal Disahkan Jadi Perda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pansus Ranperda Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat DPRD Kota Pekanbaru segera disahkan menjadi Perda. Kepada OPD terkait ditegaskan dapat menjalan maksimal aturan yang sudah dibuat bersama ini.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Robin Eduar. Diminta semua OPD benar-benar menjadikan Perda ini nanti sebagai dasar dalam berbuat. "Ketika disepakati, maka Perda nya nanti bisa maksimal," tutur Robin.

Disampaikan politisi PDIP ini, keyakinan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini bisa berjalan maksimal dan tidak hanya sekedar bahasan belaka, pasca menggelar rapat singkronisasi pekan lalu di DPRD Kota Pekanbaru.

Ada beberapa OPD yang dipanggil dalam rapat itu,  seperti DLHK, Disdukcapil, Dinas  Sosial, Dishub, Dinas PUPR, Bidang Hukum Setdako dan Satpol PP Pekanbaru. Semua OPD disebutkannya sepakat untuk menjalankan dengan sebaik-baiknya Perda itu nanti.

"Semua OPD yang kami panggil ini sudah sepakat. Karena, kami maunya nanti, jangan ada yang saling lempar tanggung jawab lagi, jadi semua punya kewenangan dan koordinasi untuk menciptakan Pekanbaru sesuai dengan Perda tersebut," tegas Robin.

Pansus disebutkan membahas revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, yang diusulkan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2019 lalu. Namun baru tahun 2021 ini bisa dibahas oleh DPRD Pekanbaru. Pembahasan revisi Perda ini dilatarbelakangi, karena perkembangan Kota Pekanbaru sudah semakin pesat.

"Kondisi ketertiban umum tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Jauh meningkat pesat, serta mengharuskan Perda tersebut direvisi," paparnya.

Beberapa item pasal yang direvisi, yakni mengenai PKL (pedagang kaki lima) tidak boleh lagi berjualan di ruas jalan protokol. Lalu, penertiban gepeng harus dilakukan secara maksimal, serta tidak boleh lagi lempar tanggung jawab antara Satpol PP dengan Dinsos Pekanbaru.

"Dalam Perda yang lama, hanya dimuat 29 pasal yang menyangkut Ketertiban Umum. Pada Revisi Perda ini, diusulkan penambahan pasal menjadi 53 pasal. Semoga ini bisa diparipurnakan," ungkapnya.(gus)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 jam ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 jam ago

Proyek Drainase Mangkrak, Jalan di Perumahan Lumba-Lumba Digenangi Air Kotor

Proyek drainase di Jalan Merpati, Binawidya, terhenti hampir tiga pekan dan menyebabkan air kotor menggenangi…

2 jam ago

Kabel Semrawut di Pekanbaru Bakal Ditanam Bawah Tanah, Penataan Dilakukan Bertahap

Pemko Pekanbaru mulai menata kabel telekomunikasi semrawut menuju sistem bawah tanah demi estetika dan kenyamanan…

2 jam ago

Sejak Januari, Damkar Pekanbaru Sudah Evakuasi 214 Ular dari Permukiman Warga

Damkar Pekanbaru mencatat 214 evakuasi ular sejak Januari 2026. Ular piton hingga kobra ditemukan masuk…

2 jam ago

Rohul Perkuat Promosi Wisata Lewat Branding Wonderful Indonesia Berbasis Medsos

Pemkab Rohul memperkuat promosi wisata melalui branding Wonderful Indonesia berbasis media sosial untuk mengenalkan destinasi…

2 jam ago