Categories: Pekanbaru

Ranperda Tibum dan Ketentraman Masyarakat Bakal Disahkan Jadi Perda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pansus Ranperda Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat DPRD Kota Pekanbaru segera disahkan menjadi Perda. Kepada OPD terkait ditegaskan dapat menjalan maksimal aturan yang sudah dibuat bersama ini.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Robin Eduar. Diminta semua OPD benar-benar menjadikan Perda ini nanti sebagai dasar dalam berbuat. "Ketika disepakati, maka Perda nya nanti bisa maksimal," tutur Robin.

Disampaikan politisi PDIP ini, keyakinan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini bisa berjalan maksimal dan tidak hanya sekedar bahasan belaka, pasca menggelar rapat singkronisasi pekan lalu di DPRD Kota Pekanbaru.

Ada beberapa OPD yang dipanggil dalam rapat itu,  seperti DLHK, Disdukcapil, Dinas  Sosial, Dishub, Dinas PUPR, Bidang Hukum Setdako dan Satpol PP Pekanbaru. Semua OPD disebutkannya sepakat untuk menjalankan dengan sebaik-baiknya Perda itu nanti.

"Semua OPD yang kami panggil ini sudah sepakat. Karena, kami maunya nanti, jangan ada yang saling lempar tanggung jawab lagi, jadi semua punya kewenangan dan koordinasi untuk menciptakan Pekanbaru sesuai dengan Perda tersebut," tegas Robin.

Pansus disebutkan membahas revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, yang diusulkan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2019 lalu. Namun baru tahun 2021 ini bisa dibahas oleh DPRD Pekanbaru. Pembahasan revisi Perda ini dilatarbelakangi, karena perkembangan Kota Pekanbaru sudah semakin pesat.

"Kondisi ketertiban umum tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Jauh meningkat pesat, serta mengharuskan Perda tersebut direvisi," paparnya.

Beberapa item pasal yang direvisi, yakni mengenai PKL (pedagang kaki lima) tidak boleh lagi berjualan di ruas jalan protokol. Lalu, penertiban gepeng harus dilakukan secara maksimal, serta tidak boleh lagi lempar tanggung jawab antara Satpol PP dengan Dinsos Pekanbaru.

"Dalam Perda yang lama, hanya dimuat 29 pasal yang menyangkut Ketertiban Umum. Pada Revisi Perda ini, diusulkan penambahan pasal menjadi 53 pasal. Semoga ini bisa diparipurnakan," ungkapnya.(gus)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

4 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

4 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

1 hari ago