Categories: Hukum Kriminal

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti menggagalkan pengiriman bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti. Sebanyak 887 karung bawang merah dengan total berat sekitar 7,5 ton berhasil diamankan bersama sopir truk pengangkutnya.

Barang bukti tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BA 9913 EG yang dikemudikan AP (23), warga Padang Koto Tuo, Kelurahan Mangka, Kecamatan Mangka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara SIK mengatakan, sopir beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini AP bersama 887 karung bawang merah ilegal sudah diamankan di Polres Pelalawan. Tim penyidik Satreskrim masih terus melakukan pengembangan kasus terkait temuan bawang merah tanpa dokumen lengkap tersebut,” ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (7/5).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk yang mengangkut bawang merah mencurigakan di wilayah Teluk Meranti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 03.15 WIB, petugas menemukan truk Colt Diesel yang melintas di Jalan Lintas Bono dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan 887 karung bawang merah tanpa dokumen resmi karantina.

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku bawang merah tersebut diambil dari dermaga di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti dan diduga berasal dari luar negeri.

“Setelah diperiksa, truk beserta sopir langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicky Rizky SH mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan jalur masuk di wilayah perairan Teluk Meranti yang selama ini rawan menjadi akses penyelundupan barang ilegal melalui jalur sungai.

Menurutnya, patroli rutin bersama Satreskrim Polres Pelalawan akan terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Riau.

Ia menambahkan, kasus tersebut diproses menggunakan Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Karantina dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik barang tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang membeli bawang merah ilegal ini untuk dipasarkan di wilayah Riau seperti Pekanbaru dan Pelalawan,” tutupnya.(amn)

Redaksi

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

9 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

9 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

21 jam ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

1 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

1 hari ago

Proyek Drainase Mangkrak, Jalan di Perumahan Lumba-Lumba Digenangi Air Kotor

Proyek drainase di Jalan Merpati, Binawidya, terhenti hampir tiga pekan dan menyebabkan air kotor menggenangi…

1 hari ago