Dua Tersangka Kasus Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum akhirnya merampungkan kasus dugaan tindak pidana kelalaian pengangkutan sampah. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kadis LHK Pekanbaru AP (Agus Pramono) serta seorang kabid berinisial AP.

Penetapan tersangka didasari atas penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau yang telah di mulai sejak Januari 2021 lalu. Hal itu diungkapkan Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dalam konferensi pers, Jumat (30/4).

- Advertisement -

"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan kepala dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah," terang Teddy.

Ia menambahkan, kedua tersangka akan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka pada pekan depan. Untuk keterlibatan pihak lain, dikatakan Teddy, penyidik akan menindaklanjuti kasus lebih dalam. Sedangkan untuk pasal yang dilanggarkan, polisi menyangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI Nomor 18/2008.

- Advertisement -

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan. Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru," imbuhnya.

Untuk diketahui, penumpakan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pada pertengahan bulan lalu, kapolda bersama Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed turun langsung ke lokasi penumpukan sampah dan melakukan aksi sosial bersih-bersih.

Usai aksi tersebut, kapolda langsung menegaskan bakal mengusut tuntas dugaan tindak pidana kelalaian dalam pengangkutan sampah. Dimana, Irjen Agung sendiri menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Tak tanggung-tanggung, sore harinya, kepolisian melalui Ditreskrimsus langsung mengumumkan kenaikan status penyelidikan ke penyidikan.

Hingga kini setidaknya sudah ada puluhan orang saksi yang diperiksa polisi. Termasuk di antaranya Kadis LHK non-aktif Agus Pramono, Sekko Pekanbaru M Jamil, staf di DLHK Pekanbaru hingga saksi ahli dan saksi masyarakat.(ade)  

Laporan: AFIAT ANANDA (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum akhirnya merampungkan kasus dugaan tindak pidana kelalaian pengangkutan sampah. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kadis LHK Pekanbaru AP (Agus Pramono) serta seorang kabid berinisial AP.

Penetapan tersangka didasari atas penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau yang telah di mulai sejak Januari 2021 lalu. Hal itu diungkapkan Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dalam konferensi pers, Jumat (30/4).

"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan kepala dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah," terang Teddy.

Ia menambahkan, kedua tersangka akan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka pada pekan depan. Untuk keterlibatan pihak lain, dikatakan Teddy, penyidik akan menindaklanjuti kasus lebih dalam. Sedangkan untuk pasal yang dilanggarkan, polisi menyangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI Nomor 18/2008.

"Kami tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan. Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru," imbuhnya.

Untuk diketahui, penumpakan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pada pertengahan bulan lalu, kapolda bersama Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed turun langsung ke lokasi penumpukan sampah dan melakukan aksi sosial bersih-bersih.

Usai aksi tersebut, kapolda langsung menegaskan bakal mengusut tuntas dugaan tindak pidana kelalaian dalam pengangkutan sampah. Dimana, Irjen Agung sendiri menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Tak tanggung-tanggung, sore harinya, kepolisian melalui Ditreskrimsus langsung mengumumkan kenaikan status penyelidikan ke penyidikan.

Hingga kini setidaknya sudah ada puluhan orang saksi yang diperiksa polisi. Termasuk di antaranya Kadis LHK non-aktif Agus Pramono, Sekko Pekanbaru M Jamil, staf di DLHK Pekanbaru hingga saksi ahli dan saksi masyarakat.(ade)  

Laporan: AFIAT ANANDA (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya