Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau Edison Manik menunjukkan berkas pengajuan perubahan deskripsi IG Beras Penyalai, Sabtu (30/3/2024). (humas Kanwil Kemenkumham Riau untuk riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beras Penyalai, jenis beras yang ditanam di Pulau Mendol atau Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan segera menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini setelah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan Pendampingan pendaftarannya, Kamis (28/3).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau Edison Manik, bersama Kabid Pelayanan Hukum Dean Satria, Kasubbid Pelayanan KI Mirsahwal langsung turun tangan. Edison di antaranya langsung melakukan pendampingan Perbaikan Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Beras Penyalai Kuala Kampar.
Edison menekankan pentingnya perbaikan dokumen seperti deskripsi IG ini. Karena sebelumbya Beras Penyalai Kuala Kampar l telah diajukan oleh Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Adanya perubahan logo yang disepakati oleh MPIG menjadi salah satu aspek yang perlu disempurnakan dalam dokumen tersebut sebelum diajukan ke tahap publikasi.
“Tim kita telah rencanakan juga kunjungan langsung ke lokasi Beras Penyalai Kuala Kampar. Pertemuan itu nanti diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan persiapan menjelang kedatangan tim ahli pada tahap pemeriksaan substantif,” kata Edison, Sabtu (30/3).
Edison menegaskan pentingnya memprioritaskan potensi IG di wilayahnya, sesuai dengan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Kementerian Hukum dan HAM. Edison berharap, pengajuan IG Beras Penyalai Kuala Kampar dapat selesai dalam tahun ini.(end)
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…