Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Aktivis Lingkungan Somasi Wako Soroti Sampah Plastik

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Koalisi Sapu Bersih, yang terdiri dari Walhi Riau dan LBH Pekanbaru melayangkan surat somasi kepada Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (31/3). Ini karena hingga 90 hari berlalu, persoalan sampah khususnya sampah plastik masih menumpuk di Kota Pekanbaru.

"Wali kota tidak serius dalam pengurangan dan

pembatasan plastik sekali pakai, sehingga plastik menjadi salah satu penyumbang terbanyak untuk sampah dan sumber polusi di Kota Pekanbaru," ujar Riko Kurniawan, salah seorang penggugat.

Pembatasan sampah plastik yang dilakukan pemerintah kurang optimal sehingga berpotensi memperpendek umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, yang daya tampungnya terbatas. Sebelumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melarang plastik sekali pakai melalui Putusan MK Nomor 29 P/HUM/2019. Ini memberikan yurisprudensi penting sebagai amunisi hukum bagi advokasi ke kota/kabupaten lainnya.
"Pembuangan sampah plastik sembarangan berakibat pada pencemaran air sehingga berdampak pada kesehatan ibu dan anak, khususnya pemukiman yang berdekatan dengan timbunan sampah plastik," kata Sri Wahyuni, salah seorang penggugat lainnya.

Pada Desember 2019 lalu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tahun 2018 dan 2019. Dalam laporan tersebut, BPK menilai pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan pada DLHK Pekanbaru dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan belum tercapai.

Baca Juga:  Kwarda Gerakan Pramuka Riau Serahkan Sembako

Menurut Riko Kurniawan, anggaran pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru sebagian besar diperuntukkan untuk pengangkutan sampah, ini sangat beresiko dan berpotensi tidak ada layanan perbaikan dari manajemen dari pihak ketiga, maka persoalan sampah sampai kapan pun takkan selesai.

"Pemko Pekanbaru harusnya tidak perlu terburu-buru dalam melakukan lelang terhadap rencana pengadaan pengelolaan sampah saat ini, fokus pada kajian dan evaluasi," kata dia.

Tim kuasa hukum Koalisi Sapu Bersih, Andi Wijaya mengatakan, protes yang disampaikan karena tidak adanya kebijakan yang jelas dari pemerintah selain melakukan lelang pengangkutan sampah. "Kami menyampaikan protes karena masih terdapat temuan di lapangan adanya tumpukan sampah plastik tanpa pemilahan di badan jalan yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Disebutkan Andi, di pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Jelas disebutkan pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah serta merebut hak atas lingkungan hak yang baik dan sehat," urai dia.

Koalisi Sapu Bersih menuntut Pemko Pekanbaru melakukan pengelolaan sampah yang baik dan sehat. Yaitu, membuat perda tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan melakukan penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemprosesan.
Kemudian mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah seperti; penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana pengelolaan sampah, sosialisasi, pemberdayaan dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pemanfaatan sampah. DPRD Kota Pekanbaru mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Kapolres Pekanbaru Pimpin Langsung Pembagian Masker

‘’Wali Kota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menggunakan siaran media,’’  paparnya.

Terpisah, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki menyebut, pihaknya sudah berupaya menekan produksi sampah plastik di masyarakat. Ini terlihat dari jumlah sampah yang masuk ke TPA. ‘’Dari 1.150 ton sampah per hari yang dihasilkan masyarakat, itu 800 ton masuk ke TPA. Artinya, sisanya sudah diolah,’’ jelas dia.

Pemko Pekanbaru juga sambungnya, memiliki bank sampah untuk menampung sampah yang dihasilkan masyarakat. ’’Ada bank sampah juga kami. Itu aktif,’’ imbuhnya.

Meski begitu, dia menilai perlu partisipasi semua pihak, termasuk swasta melalui CSR. ’’Pengurangan produksi sampah juga ada di rencana kerja kami. Kami harapkan ada partisipasi semua stakeholder. Misalnya swasta lewat CSR. Ini bisa untuk mendukung bank sampah,’’ singkatnya.(yls)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Koalisi Sapu Bersih, yang terdiri dari Walhi Riau dan LBH Pekanbaru melayangkan surat somasi kepada Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (31/3). Ini karena hingga 90 hari berlalu, persoalan sampah khususnya sampah plastik masih menumpuk di Kota Pekanbaru.

"Wali kota tidak serius dalam pengurangan dan

- Advertisement -

pembatasan plastik sekali pakai, sehingga plastik menjadi salah satu penyumbang terbanyak untuk sampah dan sumber polusi di Kota Pekanbaru," ujar Riko Kurniawan, salah seorang penggugat.

Pembatasan sampah plastik yang dilakukan pemerintah kurang optimal sehingga berpotensi memperpendek umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, yang daya tampungnya terbatas. Sebelumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melarang plastik sekali pakai melalui Putusan MK Nomor 29 P/HUM/2019. Ini memberikan yurisprudensi penting sebagai amunisi hukum bagi advokasi ke kota/kabupaten lainnya.
"Pembuangan sampah plastik sembarangan berakibat pada pencemaran air sehingga berdampak pada kesehatan ibu dan anak, khususnya pemukiman yang berdekatan dengan timbunan sampah plastik," kata Sri Wahyuni, salah seorang penggugat lainnya.

- Advertisement -

Pada Desember 2019 lalu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tahun 2018 dan 2019. Dalam laporan tersebut, BPK menilai pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan pada DLHK Pekanbaru dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan belum tercapai.

Baca Juga:  3 Ruko, 8 Rumah Musnah Kebakaran

Menurut Riko Kurniawan, anggaran pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru sebagian besar diperuntukkan untuk pengangkutan sampah, ini sangat beresiko dan berpotensi tidak ada layanan perbaikan dari manajemen dari pihak ketiga, maka persoalan sampah sampai kapan pun takkan selesai.

"Pemko Pekanbaru harusnya tidak perlu terburu-buru dalam melakukan lelang terhadap rencana pengadaan pengelolaan sampah saat ini, fokus pada kajian dan evaluasi," kata dia.

Tim kuasa hukum Koalisi Sapu Bersih, Andi Wijaya mengatakan, protes yang disampaikan karena tidak adanya kebijakan yang jelas dari pemerintah selain melakukan lelang pengangkutan sampah. "Kami menyampaikan protes karena masih terdapat temuan di lapangan adanya tumpukan sampah plastik tanpa pemilahan di badan jalan yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Disebutkan Andi, di pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. "Jelas disebutkan pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah serta merebut hak atas lingkungan hak yang baik dan sehat," urai dia.

Koalisi Sapu Bersih menuntut Pemko Pekanbaru melakukan pengelolaan sampah yang baik dan sehat. Yaitu, membuat perda tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan melakukan penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemprosesan.
Kemudian mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah seperti; penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana pengelolaan sampah, sosialisasi, pemberdayaan dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pemanfaatan sampah. DPRD Kota Pekanbaru mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Unri Antisipasi Bencana Karhutla di Riau

‘’Wali Kota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menggunakan siaran media,’’  paparnya.

Terpisah, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki menyebut, pihaknya sudah berupaya menekan produksi sampah plastik di masyarakat. Ini terlihat dari jumlah sampah yang masuk ke TPA. ‘’Dari 1.150 ton sampah per hari yang dihasilkan masyarakat, itu 800 ton masuk ke TPA. Artinya, sisanya sudah diolah,’’ jelas dia.

Pemko Pekanbaru juga sambungnya, memiliki bank sampah untuk menampung sampah yang dihasilkan masyarakat. ’’Ada bank sampah juga kami. Itu aktif,’’ imbuhnya.

Meski begitu, dia menilai perlu partisipasi semua pihak, termasuk swasta melalui CSR. ’’Pengurangan produksi sampah juga ada di rencana kerja kami. Kami harapkan ada partisipasi semua stakeholder. Misalnya swasta lewat CSR. Ini bisa untuk mendukung bank sampah,’’ singkatnya.(yls)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari