Kamis, 4 Juli 2024

Tersangka Cabul Gauli Bocah di Ruang Tamu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Diruang Tim VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, pria paruh baya itu mengakui perbuatan bejatnya. Menggauli anak di bawah umur yang masih 8 tahun di ruang tamu, rumahnya.

Tersangka, Padri alias Pak Uwo (48) mengatakan, kejadian itu dilakukan sejak 2019 di rumah miliknya di ruang tamu tepatnya, Jalan Cipta Karya, Perum Vila Sakinah.
Kenal dengan korban N (8) sudah sejak masih kecil. Sebab orangtuanya kurang peduli.

“Di kasih Rp 2 ribu saja. Waktu diantar sekolah. Setelah itu pernah dikasih uang Rp10 ribu. Durasi ’main’ dua hingga tiga menit. Dari dibelai hingga ’beneran’ (tiga kali),” kata Pak Uwo yang bekerja sebagai supir truk.

- Advertisement -
Baca Juga:  Luluskan 51 Wisudawan, STTP Gelar Sidang Senat Terbuka Wisuda XII

Ia diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Selasa (28/1) dan ditahan sejak Rabu (29/1) hingga sekarang.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awalludin Syam mengatakan, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun  2016 pasal 81 atau 82 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (s)
Editor Deslina

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Diruang Tim VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, pria paruh baya itu mengakui perbuatan bejatnya. Menggauli anak di bawah umur yang masih 8 tahun di ruang tamu, rumahnya.

Tersangka, Padri alias Pak Uwo (48) mengatakan, kejadian itu dilakukan sejak 2019 di rumah miliknya di ruang tamu tepatnya, Jalan Cipta Karya, Perum Vila Sakinah.
Kenal dengan korban N (8) sudah sejak masih kecil. Sebab orangtuanya kurang peduli.

“Di kasih Rp 2 ribu saja. Waktu diantar sekolah. Setelah itu pernah dikasih uang Rp10 ribu. Durasi ’main’ dua hingga tiga menit. Dari dibelai hingga ’beneran’ (tiga kali),” kata Pak Uwo yang bekerja sebagai supir truk.

Baca Juga:  Listrik Diputus, Pedagang Bertahan

Ia diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Selasa (28/1) dan ditahan sejak Rabu (29/1) hingga sekarang.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awalludin Syam mengatakan, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun  2016 pasal 81 atau 82 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (s)
Editor Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari