Kamis, 10 April 2025

Cekcok, Besi Pembuka Velg Melayang ke Kepala

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kekhawatiran akan adanya ancaman terlebih dulu pada dirinya, membuat laki-laki 30 tahun itu melakukan perlawanan dulu pada korban. Hal itu disebabkan korban sering membuat keributan, sehingga pelaku MS pun mengambil besi pembuka velg dan memukul kepala korban.

Akibatnya korban yang bernama Anton (49) itu mengalami luka pada kepala, persisnya membelah. Bahkan korban sempat pingsan di tempat dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Alhasil kepalanya harus dibotak untuk menancapkan jarum dengan puluhan jahitan.

Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kepada Riau Pos mengutarakan, usai insiden itu pelaku yang kini mendekam di Polsek Tenayan Raya sempat kabur selama sepekan.

Baca Juga:  7 Ruko dan 1 Mobil Terbakar Sehari

"Pelaku yang telah menjadi tersangka itu kesehariannya bekerja di bengkel tambal ban Ari, Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya. Saat itu ia didatangi korban yang memang suka membuat onar. Lalu adu mulut dan cekcok. Bahkan korban merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara. Karena takut, ia pun mengambil velg pembuka ban mobil yang berada di dekatnya dengan menghantamkan ke kepala korban sebanyak dua kali," sebutnya pada Riau Pos, Jumat (31/1).

Korban jatuh terlentang dengan kucuran darah, lalu kepalanya dijahit. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenai pasal 351 tentang Penganiayaan.

"Kejadian itu pada 28 Desember 2019. Dan tersangka penganiayaan berhasil diamankan pada Kamis (30/1) pukul 11.00 WIB di bengkel Iwan di Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya," tukas Hanafi.(s)

Baca Juga:  Menanam Pohon untuk Masa Depan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kekhawatiran akan adanya ancaman terlebih dulu pada dirinya, membuat laki-laki 30 tahun itu melakukan perlawanan dulu pada korban. Hal itu disebabkan korban sering membuat keributan, sehingga pelaku MS pun mengambil besi pembuka velg dan memukul kepala korban.

Akibatnya korban yang bernama Anton (49) itu mengalami luka pada kepala, persisnya membelah. Bahkan korban sempat pingsan di tempat dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Alhasil kepalanya harus dibotak untuk menancapkan jarum dengan puluhan jahitan.

Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kepada Riau Pos mengutarakan, usai insiden itu pelaku yang kini mendekam di Polsek Tenayan Raya sempat kabur selama sepekan.

Baca Juga:  Penutupan Gema Isra Mikraj Diundur Jadi 23 Februari

"Pelaku yang telah menjadi tersangka itu kesehariannya bekerja di bengkel tambal ban Ari, Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya. Saat itu ia didatangi korban yang memang suka membuat onar. Lalu adu mulut dan cekcok. Bahkan korban merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara. Karena takut, ia pun mengambil velg pembuka ban mobil yang berada di dekatnya dengan menghantamkan ke kepala korban sebanyak dua kali," sebutnya pada Riau Pos, Jumat (31/1).

Korban jatuh terlentang dengan kucuran darah, lalu kepalanya dijahit. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenai pasal 351 tentang Penganiayaan.

"Kejadian itu pada 28 Desember 2019. Dan tersangka penganiayaan berhasil diamankan pada Kamis (30/1) pukul 11.00 WIB di bengkel Iwan di Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya," tukas Hanafi.(s)

Baca Juga:  Magister Pendas Unri Sosialisasi di CFD
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Cekcok, Besi Pembuka Velg Melayang ke Kepala

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kekhawatiran akan adanya ancaman terlebih dulu pada dirinya, membuat laki-laki 30 tahun itu melakukan perlawanan dulu pada korban. Hal itu disebabkan korban sering membuat keributan, sehingga pelaku MS pun mengambil besi pembuka velg dan memukul kepala korban.

Akibatnya korban yang bernama Anton (49) itu mengalami luka pada kepala, persisnya membelah. Bahkan korban sempat pingsan di tempat dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Alhasil kepalanya harus dibotak untuk menancapkan jarum dengan puluhan jahitan.

Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kepada Riau Pos mengutarakan, usai insiden itu pelaku yang kini mendekam di Polsek Tenayan Raya sempat kabur selama sepekan.

Baca Juga:  Pernah Kontak dengan Pasien Positif di Umbansari? Segera Melapor

"Pelaku yang telah menjadi tersangka itu kesehariannya bekerja di bengkel tambal ban Ari, Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya. Saat itu ia didatangi korban yang memang suka membuat onar. Lalu adu mulut dan cekcok. Bahkan korban merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara. Karena takut, ia pun mengambil velg pembuka ban mobil yang berada di dekatnya dengan menghantamkan ke kepala korban sebanyak dua kali," sebutnya pada Riau Pos, Jumat (31/1).

Korban jatuh terlentang dengan kucuran darah, lalu kepalanya dijahit. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenai pasal 351 tentang Penganiayaan.

"Kejadian itu pada 28 Desember 2019. Dan tersangka penganiayaan berhasil diamankan pada Kamis (30/1) pukul 11.00 WIB di bengkel Iwan di Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya," tukas Hanafi.(s)

Baca Juga:  Tinggal 300 Meter di Exit Tol

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kekhawatiran akan adanya ancaman terlebih dulu pada dirinya, membuat laki-laki 30 tahun itu melakukan perlawanan dulu pada korban. Hal itu disebabkan korban sering membuat keributan, sehingga pelaku MS pun mengambil besi pembuka velg dan memukul kepala korban.

Akibatnya korban yang bernama Anton (49) itu mengalami luka pada kepala, persisnya membelah. Bahkan korban sempat pingsan di tempat dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Alhasil kepalanya harus dibotak untuk menancapkan jarum dengan puluhan jahitan.

Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi kepada Riau Pos mengutarakan, usai insiden itu pelaku yang kini mendekam di Polsek Tenayan Raya sempat kabur selama sepekan.

Baca Juga:  Berinovasi agar Diterima Masyarakat

"Pelaku yang telah menjadi tersangka itu kesehariannya bekerja di bengkel tambal ban Ari, Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya. Saat itu ia didatangi korban yang memang suka membuat onar. Lalu adu mulut dan cekcok. Bahkan korban merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara. Karena takut, ia pun mengambil velg pembuka ban mobil yang berada di dekatnya dengan menghantamkan ke kepala korban sebanyak dua kali," sebutnya pada Riau Pos, Jumat (31/1).

Korban jatuh terlentang dengan kucuran darah, lalu kepalanya dijahit. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenai pasal 351 tentang Penganiayaan.

"Kejadian itu pada 28 Desember 2019. Dan tersangka penganiayaan berhasil diamankan pada Kamis (30/1) pukul 11.00 WIB di bengkel Iwan di Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya," tukas Hanafi.(s)

Baca Juga:  Pernah Kontak dengan Pasien Positif di Umbansari? Segera Melapor
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari