DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai, Jumat (19/7) sore kembali menangkap dua pengedar sabu ketika sedang berada di pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan, Jalan Wan Amir, Dumai. Kedua tersangka berinisial CP (36) dan AY (45) warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSI melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi kepada awak media, Selasa (23/7) membenarkan penangkapan dua tersangka sebagai pengedar sabu tersebut. ‘’Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ kata Sodikin.
Kasus ini terungkap setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi adanya seorang pria bersama rekannya diduga mengedarkan sabu di kawasan Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan di Jalan Wan Amir Dumai. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan.
Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap saat sedang berada di area Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan Dumai. Setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan.
Di antaranya 1 bungkus diduga berisikan sabu dengan berat kotor sekitar 85,67 gram, 1 helai plastik asoy warna hitam, 1 unit handphone warna hitam, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, 1 unit motor sepeda motor BM 3774 HT.(sah)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.