Camat Mandau Riki Rihardi melantik dewan hakim MTQ tingkat Kecamatan Mandau di Masjid Agung Arafah, Mandau, Rabu (31/7/2024). (Abu kasim/riau pos)
MANDAU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 21 Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-49 tingkat Kecamatan Mandau dilantik oleh Camat Mandau Riki Rihardi di Masjid Besar Arafah, Kecamatan Mandau, Rabu (31/7).
Pelantikan dewan hakim MTQ disaksikan lurah dan kepala desa se-Kecamatan Mandau serta LPTQ kecamatan dan kelurahan se-Kecamatan Mandau.
Camat Mandau Riki Rihardi meminta agar dewan hakim MTQ komit menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Juga menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga perhelatan MTQ berjalan lancar tanpa kendala.
“Kami berharap keberadaan dewan hakim ini dapat menjadi panutan bagi masyarakat, tidak hanya selesai setelah penyelenggaraan acara, tapi juga memiliki efek jangka panjang terutama dalam pembentukan karakter pemuda yang Islami. Kami juga yakin para dewan hakim dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” harap Camat Mandau Riki Rihardi.
Ia menyebutkan, pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan Mandau akan digelar besok malam (nanti malam, red), makanya diharapkan seluruh peserta dapat beromba dengan penuh semangat dan berlatih dengan gigih.
“Kami yakin, kalau qari dan qariah berlatih dengan baik dan menyiapkan mental dengan penuh percaya diri, maka hasilnya akan baik juga,” harapnya.(ksm)
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…