SUKAJADI (RIAUPOS.CO) – Jajaran tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan dua orang pria berinisial MR dan ME atas dugaan pencurian sepeda motor. Keduanya merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dan baru bebas pada Juni 2024 lalu.
Keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio J 125 dengan nopol BM 5528 milik seorang karyawan swasta di depan sebuah warung di Jalan Kamboja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Ahad (19/1) lalu.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang SH MH mengatakan, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban yang dalam kondisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.
Pada saat itu, korban diduga lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat berbelanja di warung. Sehingga dengan mudah motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil. Lalu korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.
”Usai menerima laporan korban, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi,” ujar Kompol Jorminal Sitanggang, akhir pekan lalu.
Tim kemudian mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku berinisial MR alias Anto Lebor sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap MR.
Saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya Edo. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Edo pada hari Kamis (20/2) saat berada di Jalan Sudirman, Gang Kelapa I, Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, dari tangan tersangka Edo petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
”Kedua pelaku rencananya akan menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah dan uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu,” jelas Kapolsek Kompol Jorminal.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengusutan lebih lanjut.(dof)