Senin, 29 September 2025
spot_img
spot_img

Dua Pengacara Gadungan Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aksi dua kawanan yang mengaku sebagai pengacara akhirnya terbongkar. Akal bulusnya yang mengatakan dapat menyelesaikan sengketa lahan, ternyata palsu. Bahkan surat yang diserahkan ke kejaksaan adalah hasil print out-nya di warnet.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awalludin Syam saat dikonfirmasi tidak menyangkalnya. Katanya, sebelum insiden itu terjadi pelapor dan terlapor pernah berjumpa di Padang pada Januari lalu.

"Pertemuannya di Padang tidak disengaja. Pelapor (korban,red) bercerita bahwa tanah miliknya masuk dalam sengketa lahan. Ya biasalah namanya juga kalau orang jumpa kadang suka cerita kemana-mana. Kemudian terlapor (tersangka, red) J dan D mengatakan dirinya sebagai pengacara dan dapat menyelesaikan masalah itu," sebutnya pada Riau Pos kemarin.

Baca Juga:  DPR dan Muhammadiyah Minta Kelompok Teror di Papua Dihabisi

Dari pertemuan itu akhirnya korban dan tersangka tukar nomor handphone. Selanjutnya saling komunikasi, hingga suatu hari kedoknya terbongkar.

"Terbongkarnya itu saat korban bernama Arif menanya ke kejaksaan, ternyata tidak ada laporan itu. Sementara uang untuk membiayai sudah masuk ke rekening tersangka dengan jumlah total Rp6,4 juta," urainya.

Laporan yang masuk ke Polresta Pekanbaru menjadikan kasus tersebut diusut. Keduanya pun mengakui perbuatannya. "Setelah diinterogasi, mereka melakukan print out di warnet dengan mencontek contoh pembuatan surat. Beruntung korban jeli, sehingga bernanya ke kejaksaan. Kata pihak jaksa, bentuk suratnya tidak begitu. Itulah akar permasalahan yang menyeret J dan H," ucapnya.

Saat itu, lahan milik Arif berukuran 50 meter x 70 meter di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru, sedang ada permasalahan sengketa. Niat mengurus malah tersandung batu.

Baca Juga:  Diduga Dibunuh, Wanita Tewas di Kamar Hotel

"Tersangka J dan D diringkus pada 14 Maret lalu. Turut disita barang bukti seperti dua lembar surat gugatan diduga palsu, dua lembar surat panggilan sidang pertama diduga palsu, surat kuasa, beberapa buah cap, dan lain-lain," ungkapnya.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/ atau 372, junto Pasal 55, 56 KUHPidana.(ade)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aksi dua kawanan yang mengaku sebagai pengacara akhirnya terbongkar. Akal bulusnya yang mengatakan dapat menyelesaikan sengketa lahan, ternyata palsu. Bahkan surat yang diserahkan ke kejaksaan adalah hasil print out-nya di warnet.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awalludin Syam saat dikonfirmasi tidak menyangkalnya. Katanya, sebelum insiden itu terjadi pelapor dan terlapor pernah berjumpa di Padang pada Januari lalu.

"Pertemuannya di Padang tidak disengaja. Pelapor (korban,red) bercerita bahwa tanah miliknya masuk dalam sengketa lahan. Ya biasalah namanya juga kalau orang jumpa kadang suka cerita kemana-mana. Kemudian terlapor (tersangka, red) J dan D mengatakan dirinya sebagai pengacara dan dapat menyelesaikan masalah itu," sebutnya pada Riau Pos kemarin.

Baca Juga:  Pelaku Curat Tiga Kabupaten Diamankan Mapolres Siak

Dari pertemuan itu akhirnya korban dan tersangka tukar nomor handphone. Selanjutnya saling komunikasi, hingga suatu hari kedoknya terbongkar.

"Terbongkarnya itu saat korban bernama Arif menanya ke kejaksaan, ternyata tidak ada laporan itu. Sementara uang untuk membiayai sudah masuk ke rekening tersangka dengan jumlah total Rp6,4 juta," urainya.

- Advertisement -

Laporan yang masuk ke Polresta Pekanbaru menjadikan kasus tersebut diusut. Keduanya pun mengakui perbuatannya. "Setelah diinterogasi, mereka melakukan print out di warnet dengan mencontek contoh pembuatan surat. Beruntung korban jeli, sehingga bernanya ke kejaksaan. Kata pihak jaksa, bentuk suratnya tidak begitu. Itulah akar permasalahan yang menyeret J dan H," ucapnya.

Saat itu, lahan milik Arif berukuran 50 meter x 70 meter di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru, sedang ada permasalahan sengketa. Niat mengurus malah tersandung batu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ngaku Dapat Bisikian Gaib, Lalu Culik Anak, dan Menukarnya dengan Beras untuk Main Game Online

"Tersangka J dan D diringkus pada 14 Maret lalu. Turut disita barang bukti seperti dua lembar surat gugatan diduga palsu, dua lembar surat panggilan sidang pertama diduga palsu, surat kuasa, beberapa buah cap, dan lain-lain," ungkapnya.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/ atau 372, junto Pasal 55, 56 KUHPidana.(ade)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aksi dua kawanan yang mengaku sebagai pengacara akhirnya terbongkar. Akal bulusnya yang mengatakan dapat menyelesaikan sengketa lahan, ternyata palsu. Bahkan surat yang diserahkan ke kejaksaan adalah hasil print out-nya di warnet.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awalludin Syam saat dikonfirmasi tidak menyangkalnya. Katanya, sebelum insiden itu terjadi pelapor dan terlapor pernah berjumpa di Padang pada Januari lalu.

"Pertemuannya di Padang tidak disengaja. Pelapor (korban,red) bercerita bahwa tanah miliknya masuk dalam sengketa lahan. Ya biasalah namanya juga kalau orang jumpa kadang suka cerita kemana-mana. Kemudian terlapor (tersangka, red) J dan D mengatakan dirinya sebagai pengacara dan dapat menyelesaikan masalah itu," sebutnya pada Riau Pos kemarin.

Baca Juga:  Digeber Knalpot Blong Lalu Korban Dikeroyok, 3 Pemuda Rohil Diamankan

Dari pertemuan itu akhirnya korban dan tersangka tukar nomor handphone. Selanjutnya saling komunikasi, hingga suatu hari kedoknya terbongkar.

"Terbongkarnya itu saat korban bernama Arif menanya ke kejaksaan, ternyata tidak ada laporan itu. Sementara uang untuk membiayai sudah masuk ke rekening tersangka dengan jumlah total Rp6,4 juta," urainya.

Laporan yang masuk ke Polresta Pekanbaru menjadikan kasus tersebut diusut. Keduanya pun mengakui perbuatannya. "Setelah diinterogasi, mereka melakukan print out di warnet dengan mencontek contoh pembuatan surat. Beruntung korban jeli, sehingga bernanya ke kejaksaan. Kata pihak jaksa, bentuk suratnya tidak begitu. Itulah akar permasalahan yang menyeret J dan H," ucapnya.

Saat itu, lahan milik Arif berukuran 50 meter x 70 meter di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru, sedang ada permasalahan sengketa. Niat mengurus malah tersandung batu.

Baca Juga:  Penyerangan Mobil Bea Cukai di Jalan Juanda, Satu Petugas Luka Ringan

"Tersangka J dan D diringkus pada 14 Maret lalu. Turut disita barang bukti seperti dua lembar surat gugatan diduga palsu, dua lembar surat panggilan sidang pertama diduga palsu, surat kuasa, beberapa buah cap, dan lain-lain," ungkapnya.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/ atau 372, junto Pasal 55, 56 KUHPidana.(ade)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari