Rabu, 9 April 2025

Tim Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Satu Kilogram Sabu

Tim Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Satu Kilogram Sabu

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Sempat berontak dan berusaha kabur pada saat diringkus sejumlah personel Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), tersangka kasus narkoba WH alias D (22) akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka yang merupakan oknum satpam di sebuah pesantren ini, diamankan di daerah Balam Km 17 Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako, Jumat (25/3/2022).

"Pada saat penyergapan, tersangka WH berhasil diamankan sedangkan tersangka lainnya yang mengendarai motor KLX berhasil melarikan diri," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Senin (28/3/2022).

Saat tersangka yang mengendarai motor itu kabur, kata Juliandi, terjatuh satu tas diduga berisi narkoba. Setelah diperiksa di hadapan tersangka WH yang berhasil diamankan, diketahui isi tas itu adalah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diperkirakan beratnya satu kilogram.

Baca Juga:  Setelah Delapan Tahun, Terkuak Ayah Kandung Gauli Putrinya

Setelah dilakukan interogasi, kata Kasubag Humas Polres,  tersangka WH mengakui membawa narkoba bersama dengan temannya yang telah kabur dari kejaran polisi.

"Saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Rohil untuk diambil keterangan dan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang telah dilakukan," kata Juliandi.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diterangkannya, tersangka merupakan warga Bagan Batu, Bagan Sinembah. Terungkapnya kasus itu, tambah Juliandi, setelah diperoleh informasi dari masyarakat mengenai akan terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam di Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Juliandi, Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Novi Loviko  SH MH langsung memimpin penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka bersama dengan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala SH. Dari pengintaian yang dilakukan, tim melihat dua orang melintas, menggunakan sepeda motor warna hitam.

Baca Juga:  Aksi Curanmor Terekam Kamera Pengintai

"Setelah diamati kedua orang tersebut merupakan target operasi (TO) yang dicurigai, saat itulah dilakukan penyergapan namun teman tersangka berhasil melarikan diri," kata Juliandi.***

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

Tim Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Satu Kilogram Sabu

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Sempat berontak dan berusaha kabur pada saat diringkus sejumlah personel Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), tersangka kasus narkoba WH alias D (22) akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka yang merupakan oknum satpam di sebuah pesantren ini, diamankan di daerah Balam Km 17 Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako, Jumat (25/3/2022).

"Pada saat penyergapan, tersangka WH berhasil diamankan sedangkan tersangka lainnya yang mengendarai motor KLX berhasil melarikan diri," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Senin (28/3/2022).

Saat tersangka yang mengendarai motor itu kabur, kata Juliandi, terjatuh satu tas diduga berisi narkoba. Setelah diperiksa di hadapan tersangka WH yang berhasil diamankan, diketahui isi tas itu adalah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diperkirakan beratnya satu kilogram.

Baca Juga:  Rumah Wartawan Riau Pos Disatroni Maling, Satu Motor Lesap

Setelah dilakukan interogasi, kata Kasubag Humas Polres,  tersangka WH mengakui membawa narkoba bersama dengan temannya yang telah kabur dari kejaran polisi.

"Saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Rohil untuk diambil keterangan dan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang telah dilakukan," kata Juliandi.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diterangkannya, tersangka merupakan warga Bagan Batu, Bagan Sinembah. Terungkapnya kasus itu, tambah Juliandi, setelah diperoleh informasi dari masyarakat mengenai akan terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam di Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Juliandi, Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Novi Loviko  SH MH langsung memimpin penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka bersama dengan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala SH. Dari pengintaian yang dilakukan, tim melihat dua orang melintas, menggunakan sepeda motor warna hitam.

Baca Juga:  Dari Sini Asal Senjata Api dan Amunisi yang Dipakai Teroris KKB

"Setelah diamati kedua orang tersebut merupakan target operasi (TO) yang dicurigai, saat itulah dilakukan penyergapan namun teman tersangka berhasil melarikan diri," kata Juliandi.***

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tim Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Satu Kilogram Sabu

Tim Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Satu Kilogram Sabu

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Sempat berontak dan berusaha kabur pada saat diringkus sejumlah personel Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), tersangka kasus narkoba WH alias D (22) akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka yang merupakan oknum satpam di sebuah pesantren ini, diamankan di daerah Balam Km 17 Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako, Jumat (25/3/2022).

"Pada saat penyergapan, tersangka WH berhasil diamankan sedangkan tersangka lainnya yang mengendarai motor KLX berhasil melarikan diri," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Senin (28/3/2022).

Saat tersangka yang mengendarai motor itu kabur, kata Juliandi, terjatuh satu tas diduga berisi narkoba. Setelah diperiksa di hadapan tersangka WH yang berhasil diamankan, diketahui isi tas itu adalah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diperkirakan beratnya satu kilogram.

Baca Juga:  Aksi Curanmor Terekam Kamera Pengintai

Setelah dilakukan interogasi, kata Kasubag Humas Polres,  tersangka WH mengakui membawa narkoba bersama dengan temannya yang telah kabur dari kejaran polisi.

"Saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Rohil untuk diambil keterangan dan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang telah dilakukan," kata Juliandi.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diterangkannya, tersangka merupakan warga Bagan Batu, Bagan Sinembah. Terungkapnya kasus itu, tambah Juliandi, setelah diperoleh informasi dari masyarakat mengenai akan terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam di Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Juliandi, Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Novi Loviko  SH MH langsung memimpin penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka bersama dengan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala SH. Dari pengintaian yang dilakukan, tim melihat dua orang melintas, menggunakan sepeda motor warna hitam.

Baca Juga:  Sempat Buron, DPO Curanmor Dibekuk Polsek Bangko

"Setelah diamati kedua orang tersebut merupakan target operasi (TO) yang dicurigai, saat itulah dilakukan penyergapan namun teman tersangka berhasil melarikan diri," kata Juliandi.***

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

Tim Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Satu Kilogram Sabu

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Sempat berontak dan berusaha kabur pada saat diringkus sejumlah personel Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), tersangka kasus narkoba WH alias D (22) akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka yang merupakan oknum satpam di sebuah pesantren ini, diamankan di daerah Balam Km 17 Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako, Jumat (25/3/2022).

"Pada saat penyergapan, tersangka WH berhasil diamankan sedangkan tersangka lainnya yang mengendarai motor KLX berhasil melarikan diri," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Senin (28/3/2022).

Saat tersangka yang mengendarai motor itu kabur, kata Juliandi, terjatuh satu tas diduga berisi narkoba. Setelah diperiksa di hadapan tersangka WH yang berhasil diamankan, diketahui isi tas itu adalah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diperkirakan beratnya satu kilogram.

Baca Juga:  Rumah Wartawan Riau Pos Disatroni Maling, Satu Motor Lesap

Setelah dilakukan interogasi, kata Kasubag Humas Polres,  tersangka WH mengakui membawa narkoba bersama dengan temannya yang telah kabur dari kejaran polisi.

"Saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Rohil untuk diambil keterangan dan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang telah dilakukan," kata Juliandi.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diterangkannya, tersangka merupakan warga Bagan Batu, Bagan Sinembah. Terungkapnya kasus itu, tambah Juliandi, setelah diperoleh informasi dari masyarakat mengenai akan terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam di Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Juliandi, Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Novi Loviko  SH MH langsung memimpin penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka bersama dengan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala SH. Dari pengintaian yang dilakukan, tim melihat dua orang melintas, menggunakan sepeda motor warna hitam.

Baca Juga:  Satu Tersangka Dua Kasus

"Setelah diamati kedua orang tersebut merupakan target operasi (TO) yang dicurigai, saat itulah dilakukan penyergapan namun teman tersangka berhasil melarikan diri," kata Juliandi.***

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari