Jumat, 9 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Sedang Santai di Kedai Kopi, Dibekuk Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumbai Pesisir akhirnya mengamankan satu orang tersangka curanmor yang telah menjadi buronan berbulan-bulan. 

Pria yang diketahui bernama P (43) diangkut saat dirinya sedang duduk di kedai kopi.

"P telah menjadi buron sejak dilaporkan pada Desember 2019. Saat diamankan ia sedang duduk santai di kedai kopi. Saat diinterogasi hasil curiannya dijual kepada Andi (DPO) di daerah Payakumbuh, Sumatera Barat dengan harga Rp1,5 juta," sebut Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan.

Lebih lanjut, tersangka melakukan curanmor Satria FU BM 4527 QX milik Ronal Idrus yang beralamat di Jalan Pesisir, Meranti Pandak, Rumbai Pesisir. 

Baca Juga:  Kurir Sabu 1,9 Kg di Pariaman Bukan ASN Dishub Pekanbaru

"Selanjutnya tim pun ke daerah Payakumbuh membawa P untuk menunjukan keberadaan barang bukti dan penadah. Namun, yang berhasil diamankan baru barang bukti sementara penadah kabur," ungkapnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui saat mencuri menggunakan kunci T dan obeng. Sepeda motor itu dicuri di halaman rumah korban.

Ipda Febry menyebut, hasil tes urine tersangka positif konsumsi narkoba dan baru pertama kali masuk tahanan. Kendati demikian, dirinya telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang ada di Pekanbaru. 

"P beraksi dua orang. Hasilnya dibagi dua dan teman-temannya masih dalam pengejaran. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Paul dijerat Pasal 363 KUHPidana," terangnya. 

Adapun TKP Curanmor yang dilakukan tersangka yaitu pada bulan Desember 2019 melakukan pencurian sepeda motor Beat warna hitam bersama J (DPO) di Jalan Pesisir. 

Baca Juga:  Gagalkan Penyeludupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Kedua, masih di Jalan Pesisir,  mengambil Beat Street warna hitam bersama A yang masih DPO.

Ketiga, pada April 2020 di Jalan Umban Sari mencuri sepeda motor Supra Fit dan keempat, pada Maret 2020 di Jalan Siak IV mencuri sepeda motor Vega R bersama S yang juga masih DPO.

Terakhir, pada Maret 2020 di Jalan Pesisir dekaf SD 08 mencuri sepeda motor Beat warna hitam. Aksinya dilakukan bersama dengan S (DPO).

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumbai Pesisir akhirnya mengamankan satu orang tersangka curanmor yang telah menjadi buronan berbulan-bulan. 

Pria yang diketahui bernama P (43) diangkut saat dirinya sedang duduk di kedai kopi.

"P telah menjadi buron sejak dilaporkan pada Desember 2019. Saat diamankan ia sedang duduk santai di kedai kopi. Saat diinterogasi hasil curiannya dijual kepada Andi (DPO) di daerah Payakumbuh, Sumatera Barat dengan harga Rp1,5 juta," sebut Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan.

Lebih lanjut, tersangka melakukan curanmor Satria FU BM 4527 QX milik Ronal Idrus yang beralamat di Jalan Pesisir, Meranti Pandak, Rumbai Pesisir. 

Baca Juga:  Gali Makam Korban Kerangkeng Manusia

"Selanjutnya tim pun ke daerah Payakumbuh membawa P untuk menunjukan keberadaan barang bukti dan penadah. Namun, yang berhasil diamankan baru barang bukti sementara penadah kabur," ungkapnya.

- Advertisement -

Kepada penyidik, tersangka mengakui saat mencuri menggunakan kunci T dan obeng. Sepeda motor itu dicuri di halaman rumah korban.

Ipda Febry menyebut, hasil tes urine tersangka positif konsumsi narkoba dan baru pertama kali masuk tahanan. Kendati demikian, dirinya telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang ada di Pekanbaru. 

- Advertisement -

"P beraksi dua orang. Hasilnya dibagi dua dan teman-temannya masih dalam pengejaran. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Paul dijerat Pasal 363 KUHPidana," terangnya. 

Adapun TKP Curanmor yang dilakukan tersangka yaitu pada bulan Desember 2019 melakukan pencurian sepeda motor Beat warna hitam bersama J (DPO) di Jalan Pesisir. 

Baca Juga:  2021, Kasus Curas Terbanyak Ditangani Polres Rohil

Kedua, masih di Jalan Pesisir,  mengambil Beat Street warna hitam bersama A yang masih DPO.

Ketiga, pada April 2020 di Jalan Umban Sari mencuri sepeda motor Supra Fit dan keempat, pada Maret 2020 di Jalan Siak IV mencuri sepeda motor Vega R bersama S yang juga masih DPO.

Terakhir, pada Maret 2020 di Jalan Pesisir dekaf SD 08 mencuri sepeda motor Beat warna hitam. Aksinya dilakukan bersama dengan S (DPO).

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumbai Pesisir akhirnya mengamankan satu orang tersangka curanmor yang telah menjadi buronan berbulan-bulan. 

Pria yang diketahui bernama P (43) diangkut saat dirinya sedang duduk di kedai kopi.

"P telah menjadi buron sejak dilaporkan pada Desember 2019. Saat diamankan ia sedang duduk santai di kedai kopi. Saat diinterogasi hasil curiannya dijual kepada Andi (DPO) di daerah Payakumbuh, Sumatera Barat dengan harga Rp1,5 juta," sebut Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Efendi melalui Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan.

Lebih lanjut, tersangka melakukan curanmor Satria FU BM 4527 QX milik Ronal Idrus yang beralamat di Jalan Pesisir, Meranti Pandak, Rumbai Pesisir. 

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun, PNS dan Honorer Pemkab Inhu Tewas di Tempat

"Selanjutnya tim pun ke daerah Payakumbuh membawa P untuk menunjukan keberadaan barang bukti dan penadah. Namun, yang berhasil diamankan baru barang bukti sementara penadah kabur," ungkapnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui saat mencuri menggunakan kunci T dan obeng. Sepeda motor itu dicuri di halaman rumah korban.

Ipda Febry menyebut, hasil tes urine tersangka positif konsumsi narkoba dan baru pertama kali masuk tahanan. Kendati demikian, dirinya telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang ada di Pekanbaru. 

"P beraksi dua orang. Hasilnya dibagi dua dan teman-temannya masih dalam pengejaran. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Paul dijerat Pasal 363 KUHPidana," terangnya. 

Adapun TKP Curanmor yang dilakukan tersangka yaitu pada bulan Desember 2019 melakukan pencurian sepeda motor Beat warna hitam bersama J (DPO) di Jalan Pesisir. 

Baca Juga:  DPO Curanmor Diamankan Warga dan Berakhir di Jeruji Besi

Kedua, masih di Jalan Pesisir,  mengambil Beat Street warna hitam bersama A yang masih DPO.

Ketiga, pada April 2020 di Jalan Umban Sari mencuri sepeda motor Supra Fit dan keempat, pada Maret 2020 di Jalan Siak IV mencuri sepeda motor Vega R bersama S yang juga masih DPO.

Terakhir, pada Maret 2020 di Jalan Pesisir dekaf SD 08 mencuri sepeda motor Beat warna hitam. Aksinya dilakukan bersama dengan S (DPO).

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari