PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah kliennya, dr Arnaldo, resmi ditahan oleh Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4), kuasa hukum Suharmansyah memastikan pihaknya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Arnaldo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan saat menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dan sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Suharmansyah mengungkapkan bahwa mereka memiliki alasan kuat untuk meminta penangguhan penahanan tersebut.
“Pertama, ini merupakan hak hukum dr Arnaldo sebagai tersangka. Kedua, pelapor dalam kasus ini, CV Batu Gana, juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari awal, kami meyakini bahwa ini adalah sengketa perdata,” jelasnya.
Permohonan penangguhan diajukan pada Jumat (25/4), sehari setelah penahanan. Menurut Suharmansyah, sidang pertama gugatan wanprestasi tersebut dijadwalkan berlangsung Senin (28/4) di PN Pekanbaru.
Ia menegaskan bahwa permasalahan yang dihadapi kliennya merupakan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama. Suharmansyah menerangkan bahwa pelapor sebelumnya mendapatkan lima paket pekerjaan di RS Madani. Dari lima paket tersebut, dua sudah dilunasi, sedangkan tiga sisanya masih dalam proses pembayaran.
“Persoalan ini seharusnya terkait pembayaran, bukan tindak pidana,” ujarnya.
Seperti diberitakan, dr Arnaldo yang sebelumnya mangkir dari panggilan polisi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (24/4). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ia langsung dilakukan penahanan.