PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen polymerase chain reaction (PCR). Polisi juga berhasil menangkap 5 orang tersangka yang menggunakan PCR palsu, Ahad (22/8) lalu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan dalam konferensi persnya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (25/8) mengatakan, kelima pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari petugas Bandara SSK II Pekanbaru.
Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, awalnya Polresta Pekanbaru mendapat informasi dari petugas di Bandara SSK II Pekanbaru bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat ke Jakarta tetapi diduga menggunakan dokumen negatif PCR palsu.
"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas menuju Bandara SSK II dan menemukan lima orang diduga telah menggunakan dokumen PCR palsu. Kelima pelaku yang hendak berangkat ke Jakarta tersebut di antaranya berinisial HA (28), LV (33), NA (22), AD (21) dan MZ (47) akhirnya digelandang ke Polresta Pekanbaru," ujar Pria Budi.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen PCR oleh lima tersangka tersebut terjadi pada tiga perkara atau tiga kejadian. Kejadian pertama, polisi berhasil mengamankan dua tersangka inisial HA dan LV.
"Kepada HA dan LV ditemukan sa tu hasil PCR palsu dari salah satu rumah sakit swasta yang ada di Pekanbaru atas nama mereka berdua tersebut yang hasil negatif Covid yang diduga itu palsu," terangnya.
Kronologisnya, HA sendiri yang membuat PCR palsu dilakukan di Dusun IV Rintis, Km 45 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul).
"HA membuat PCR palsu itu dengan menggunakan printer dan laptop adiknya sendiri. Dibuat sendiri, diedit sendiri dan dibuat untuknya sendiri dan untuk temannya LV. Karena kedua-duanya sama-sama kerja di Jakarta," ungkapnya.
Kemudian untuk perkara kedua, polisi juga mengamankan dua tersangka dengan inisial NA dan AD. Pada mereka ditemukan hasil PCR dari rumah sakit swasta di Pekanbaru atas nama mereka dengan hasil negatif Covid-19 yang diduga itu adalah palsu.
"Dari pengakuan tersangka NA dan AD, dokumen PCR palsu tersebut dibuat oleh temannya atas nama inisial HV yang kebetulan HV merupakan seorang mahasiswa Indonesia yang ada di Turki. Jadi, temannya yang berada di Turki itu mengedit dan memasukkan nama tersangka. Setelah diedit kemudian dikirim ke WhatsApp dan kemudian diprint untuk digunakan NA dan AD Bandara SSK II," sebutnya.
Selanjutnya, untuk perkara ketiga, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan MZ. Dari MZ petugas berhasil menemukan satu hasil PCR negatif dari salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru yang diduga itu palsu.
"MZ ini mengaku mendapat dokumen PCR palsu tersebut dari seorang wanita yang berinisial S yang saat ini masih DPO. Karena dari pengakuan MZ, PCR palsu tersebut langsung diserahkan S kepada dirinya. MZ ini rencana juga mau berangkat ke Jakarta," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, tujuan pelaku HA dan LV berangkat ke Jakarta adalah sama-sama bekerja atau rekan kerja di Jakarta. Kemudian NA dan AD adalah mahasiswa yang juga kuliah di Turki. Dan MZ seorang pekerja.
"Dari pengakuan kelima tersangka baru melakukan sekali. Kepada para pelaku akan dipersangkakan adalah Pasal 263 Ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman penjara 6 tahun penjara. Makanya tersangka ditahan," jelasnya.
Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka alasannya menggunakan dokumen PCR palsu adalah mau cepat dan malas menunggu.
"Kepada mahasiswa yang di kuliah Turki tersebut akan didalami lagi untuk ditetapkan menjadi tersangka. Karena masih ada beberapa tahapan dan prosedur lagi sehingga mahasiswa yang ada di Turki tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.(dof)