Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hari Ini, Polda Riau Periksa Ketua Yayasan PRH

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepolisian daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah mendalami dugaan penggelapan uang setoran mahasiswa di Universitas Pasir Pangaraian (UPP).

Itu setelah adanya laporan serta aduan dari alumni dan mahasiswa UPP, beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Termasuk rencana pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan PRH atas nama HS pada hari ini, Jumat (26/3).
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dalam sebuah konferensi pers, Rabu (24/3).

Dijelaskan Teddy, sebelumnya pada awal laporan, kasus tersebut diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus). Namun setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), diketahui dugaan tindak pidana yang terjadi masuk kategori penggelapan. Sehingga dilimpahkan penyelidikannya ke Ditreskrimum.

Baca Juga:  2 Orang Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Kuok, Ambil Barang dari Sukajadi

"Awalnya ini dikira masuk tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan penyelidikan awal, ternyata masuk ke ranahnya kriminal umum. Jadi pada Februari 2021, Ditreskrimsus melimpahkan ke Ditreskrimum. Di mana terdapat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan diduga dilakukan ketua yayasan dan bendahara dari 2017-2019 dengan kerugian di perkirakan Rp6,5 miliar," terang Teddy.

Dalam prosesnya, polisi sudah mengambil langkah penyelidikan dengan melayangkan undangan wawancara terhadap saksi. Total sejak Rabu malam lalu sudah ada 6 saksi yang diperiksa. Termasuk bendahara Yayasan PRH bernama AA. Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap ketua yayasan, pihaknya sudah melayangkan undangan dan akan diperiksa hari ini, Jumat (26/3).
"Kemudian hari Jumat ini ketua yayasan saudara HS akan kita lakukan proses pemeriksaan. Informasi yang didapat sementara bahwa bendahara awalnya ingin menambah pemasukan untuk yayasan. Pengakuan bendahara, dia ingin menambah pemasukan yayasan dengan mengikuti proyek tender pembangunan jalan di pemda," sebutnya.

Baca Juga:  Sanksi Berat Menunggu Pegawai Kemenkumham yang Terlibat Narkoba

Sedangkan uang yang digunakan untuk modal proyek tersebut menggunakan uang yayasan yang berasal dari setoran mahasiswa tiap semesternya. Adapun jumlah uang yang terpakai sebesar Rp1,5 miliar. Namun pada 2019, Rektor UPP kemudian meminta kepada yayasan dana untuk operasional kampus. Namum sang bendahara mengaku tidak ada. Sehingga proses belajar terpaksa menggunakan dana talangan.

"Jadi uang digunakan sebesar Rp1,5 miliar kemudian sudah dikembalikan 50 persen. Masih tersisa dana Rp775 juta yang belum dikembalikan. Tetap kita proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tingkatkan kasusnya," terang Kombes Teddy.(nda)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepolisian daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah mendalami dugaan penggelapan uang setoran mahasiswa di Universitas Pasir Pangaraian (UPP).

Itu setelah adanya laporan serta aduan dari alumni dan mahasiswa UPP, beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Termasuk rencana pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan PRH atas nama HS pada hari ini, Jumat (26/3).
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dalam sebuah konferensi pers, Rabu (24/3).

- Advertisement -

Dijelaskan Teddy, sebelumnya pada awal laporan, kasus tersebut diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus). Namun setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), diketahui dugaan tindak pidana yang terjadi masuk kategori penggelapan. Sehingga dilimpahkan penyelidikannya ke Ditreskrimum.

Baca Juga:  Dua Pelaku Jambret di Kelurahan Delima Diamankan Polisi

"Awalnya ini dikira masuk tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan penyelidikan awal, ternyata masuk ke ranahnya kriminal umum. Jadi pada Februari 2021, Ditreskrimsus melimpahkan ke Ditreskrimum. Di mana terdapat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan diduga dilakukan ketua yayasan dan bendahara dari 2017-2019 dengan kerugian di perkirakan Rp6,5 miliar," terang Teddy.

- Advertisement -

Dalam prosesnya, polisi sudah mengambil langkah penyelidikan dengan melayangkan undangan wawancara terhadap saksi. Total sejak Rabu malam lalu sudah ada 6 saksi yang diperiksa. Termasuk bendahara Yayasan PRH bernama AA. Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap ketua yayasan, pihaknya sudah melayangkan undangan dan akan diperiksa hari ini, Jumat (26/3).
"Kemudian hari Jumat ini ketua yayasan saudara HS akan kita lakukan proses pemeriksaan. Informasi yang didapat sementara bahwa bendahara awalnya ingin menambah pemasukan untuk yayasan. Pengakuan bendahara, dia ingin menambah pemasukan yayasan dengan mengikuti proyek tender pembangunan jalan di pemda," sebutnya.

Baca Juga:  Toke Judi Togel Lewat Situs Riatoto di Mandau Diringkus

Sedangkan uang yang digunakan untuk modal proyek tersebut menggunakan uang yayasan yang berasal dari setoran mahasiswa tiap semesternya. Adapun jumlah uang yang terpakai sebesar Rp1,5 miliar. Namun pada 2019, Rektor UPP kemudian meminta kepada yayasan dana untuk operasional kampus. Namum sang bendahara mengaku tidak ada. Sehingga proses belajar terpaksa menggunakan dana talangan.

"Jadi uang digunakan sebesar Rp1,5 miliar kemudian sudah dikembalikan 50 persen. Masih tersisa dana Rp775 juta yang belum dikembalikan. Tetap kita proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tingkatkan kasusnya," terang Kombes Teddy.(nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari