PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan reserse Kriminal (satreskrim) Polisi Resort (polres) Siak berhasil menghentikan tindak kriminal sindikat pencurian dengan pemberatan (curat). Bermodus pecah kaca yang sudah beraksi di tiga kabupaten yang berada di Provinsi Riau.
Kedua Pelaku tersebut ialah MR (26) dan IS (30) asal Kayu Agung, Kota Palembang, Sumatera Selatan ini diamankan polisi di dalam rumahnya di Provinsi Sumatera Selatan, pada (18/2/2020) lalu.
Kapolres Siak AKBP Dodi F Sanjaya didampingi Wakapolres Siak Kompol Zulanda, dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faizal Ramzani saat gelar ekspos di mapolres Siak, Selasa (25/2/2020) menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi atas nama M Arsyad (36) yang menjadi korban pencurian dengan pemberatan dan mengalami total kerugian sebanyak Rp65 Juta.
Kejadian tersebut bermula pada 5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Dimana saat itu korban menggunakan mobil hendak menuju ke Bank BRI Pangkalan Kerinci untuk mengambil uang tunai sebesar Rp65 Juta. Setelah melakukan transaksi, korban meletakkan uang tersebut di dalam mobil dan kemudian singgah di kantor Desa Kerinci Kanan untuk mengikuti rapat. Namun naas, setelah 30 menit berada di dalam kantor desa, dan hendak kembali ke dalam mobil, korban melihat kondisi kaca mobilnya telah pecah dan uang yang diambil dari bank telah lenyap.
“ Kita melakukan identifikasi dan didapatkan tersangka yang kita duga melakukan tindak kriminal curat sedang berada di Provinsi Sumatera Selatan. Setelah melakukan koordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel dan Polres Ogan Hilir, kita berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya yang berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kabupaten Ogan Hilir Kemering Ilir, dan kebetulan rumah kedua tersengka ini berdekatan, “ jelas Kapolres Siak.
Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengakui sudah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Siak, tambah AKBP Dodi.
Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, dua helm, satu buah jaket, dua buah tas, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, Bersama uang sisa kejahatan yang telah digunakan pelaku sebanyak Rp33.7 Juta.
Saat ini kedua pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolres Siak dengan jeratan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Siak menghimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Jika ingin mengambil uang dalam jumlah banyak, bisa meminta pengawalan dari pihak kepolisian demi menjaga keamanan di tengah masyarakat. (bay)
Laporan: Bayu Saputra
Editor: Deslina