Jumat, 22 November 2024

Penjahat Lintas Daerah Dibekuk

- Advertisement -

PELALAWAN, (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan berhasil menangkap empat dari lima tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Negeri Seiya Sekata, Rabu (21/4) dinihari lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Apesnya, sindikat spesialis pencurian dan pembobol brankas lintas kabupaten dan provinsi ini, diciduk petugas saat tengah asyik menikmati santap malam di warung pecel lele Minang Melayu, Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Bahkan, dua dari lima kawanan curat tersebut, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan.

- Advertisement -

Dari tangan residivis yang berhasil ditangkap masing – masing berinisial AR (41), UM alias Ujang Ompong (41), AC alias Juaro (51) dan MU alias Adi Tato (28) ini, petugas mengamankan barang bukti (BB). Di antaranya 2 linggis,1 pahat besar, 1 palu, 1 unit mobil rental, serta 2 unit brankas rusak.

"Ya, saat ini ke empat tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Pelalawan,  guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu dari tersangka lainnya yakni AT (43) yang saat ini telah menjadi DPO kami, masih dalam pengejaran petugas," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Nardi Masry Marbun, dan Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto saat menggelar ekspos penangkapan empat tersangka Curat di halaman Mapolres Pelalawan, Jumat (23/4) siang.

Baca Juga:  Polisi Tersangka Kasus Novia Widyasari Ditahan Polda Jatim

Diungkapkan mantan Kasat Pamwal Ditlantas Polda Riau ini bahwa, keempat sindikat spesialis pembobol brangkas tersebut berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pelalawan, setelah petugas mendapat informasi adanya kejadian curat di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, Rabu (21/4) dinihari sekitar pukul 00.00 WIB. Atas informasi tersebut, tim gabungan pun langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

- Advertisement -

"Alhasil, sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan akhirnya menemukan keberadaan keempat tersangka di sebuah warung pecel lele. Hanya saja, saat hendak ditangkap, dua dari lima pelaku yakni AC alias Juaro dan MU alias Adi Tato, terpaksa di dor petugas dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni AT yang telah menjadi DPO, berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas," paparnya.

Dijelaskan perwira yang akrab disapa Aa Iin ini bahwa, empat dari lima sindikat spesialis pencuri dan pembobol brankas perusahaan tersebut, mengakui telah melakukan aksi kejahatan tindak pidana curat di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ketiga tersangka itu yakni MU alias Adi Tato dan Ujang Ompong, warga asal Kampung Pinang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumbar. Kemudian AC alias Juaro dan AT, warga Perum Mauni, Jalan Inpres, Kecamatan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  91 Anggota JI Dilatih Siap Tempur Lawan Negara

"Keempat tersangka telah melakukan aksi pencurian dan pembobolan brankas di Kantor PT Adira Finance, Kecamatan Pangakalan Kuras dan Kecamatan Ukui, serta Kantor Grapari Telkomsel Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian dengan total Rp77 juta," bebernya.

Bahkan, tersangka juga mengakui sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana curat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Pasir Penyu, dan Kota Rengat, Kabupaten Inhu dan Kuansing. Di tiga kabupaten luar Pelalawan ini, para kawanan pembobol brankas ini berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp50 juta.

"Dan mereka juga sebelumnya telah membobol dan mencuri brankas milik Koperasi Serba Usaha Kota Padang yang berhasil mengambil uang Rp115 juta," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Kapolres, untuk tersangka AR, dilimpahkan ke Polres Kuansing karena tidak ikut beraksi di Pelalawan. Pasalnya, tersangka hanya ikut membobol berankas di Telukkuantan. Tepatnya di Kantor GraPARI berisikan uang Rp2,6 juta satu unit laptop, dan dua Handphone Android. "Para tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.(ade)

PELALAWAN, (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan berhasil menangkap empat dari lima tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Negeri Seiya Sekata, Rabu (21/4) dinihari lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Apesnya, sindikat spesialis pencurian dan pembobol brankas lintas kabupaten dan provinsi ini, diciduk petugas saat tengah asyik menikmati santap malam di warung pecel lele Minang Melayu, Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Bahkan, dua dari lima kawanan curat tersebut, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan.

- Advertisement -

Dari tangan residivis yang berhasil ditangkap masing – masing berinisial AR (41), UM alias Ujang Ompong (41), AC alias Juaro (51) dan MU alias Adi Tato (28) ini, petugas mengamankan barang bukti (BB). Di antaranya 2 linggis,1 pahat besar, 1 palu, 1 unit mobil rental, serta 2 unit brankas rusak.

"Ya, saat ini ke empat tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Pelalawan,  guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu dari tersangka lainnya yakni AT (43) yang saat ini telah menjadi DPO kami, masih dalam pengejaran petugas," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Nardi Masry Marbun, dan Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto saat menggelar ekspos penangkapan empat tersangka Curat di halaman Mapolres Pelalawan, Jumat (23/4) siang.

- Advertisement -
Baca Juga:  RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Diungkapkan mantan Kasat Pamwal Ditlantas Polda Riau ini bahwa, keempat sindikat spesialis pembobol brangkas tersebut berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pelalawan, setelah petugas mendapat informasi adanya kejadian curat di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, Rabu (21/4) dinihari sekitar pukul 00.00 WIB. Atas informasi tersebut, tim gabungan pun langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Alhasil, sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan akhirnya menemukan keberadaan keempat tersangka di sebuah warung pecel lele. Hanya saja, saat hendak ditangkap, dua dari lima pelaku yakni AC alias Juaro dan MU alias Adi Tato, terpaksa di dor petugas dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni AT yang telah menjadi DPO, berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran petugas," paparnya.

Dijelaskan perwira yang akrab disapa Aa Iin ini bahwa, empat dari lima sindikat spesialis pencuri dan pembobol brankas perusahaan tersebut, mengakui telah melakukan aksi kejahatan tindak pidana curat di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ketiga tersangka itu yakni MU alias Adi Tato dan Ujang Ompong, warga asal Kampung Pinang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumbar. Kemudian AC alias Juaro dan AT, warga Perum Mauni, Jalan Inpres, Kecamatan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  91 Anggota JI Dilatih Siap Tempur Lawan Negara

"Keempat tersangka telah melakukan aksi pencurian dan pembobolan brankas di Kantor PT Adira Finance, Kecamatan Pangakalan Kuras dan Kecamatan Ukui, serta Kantor Grapari Telkomsel Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian dengan total Rp77 juta," bebernya.

Bahkan, tersangka juga mengakui sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana curat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Pasir Penyu, dan Kota Rengat, Kabupaten Inhu dan Kuansing. Di tiga kabupaten luar Pelalawan ini, para kawanan pembobol brankas ini berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp50 juta.

"Dan mereka juga sebelumnya telah membobol dan mencuri brankas milik Koperasi Serba Usaha Kota Padang yang berhasil mengambil uang Rp115 juta," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Kapolres, untuk tersangka AR, dilimpahkan ke Polres Kuansing karena tidak ikut beraksi di Pelalawan. Pasalnya, tersangka hanya ikut membobol berankas di Telukkuantan. Tepatnya di Kantor GraPARI berisikan uang Rp2,6 juta satu unit laptop, dan dua Handphone Android. "Para tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.(ade)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari