PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aduan masyarakat terkait pencurian sepeda motor, membuat tim opsnal Polsek Tampan bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang pelaku curanmor dan satu orang penadah berhasil diamankan.
Disebutkan Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita bahwa, tiga orang pelaku curanmor yang diamankan yaitu KA alias Khairil (30), BG alias Bujang (24), dan O alias Rizal (37). Sementara, penadah berinisial YA alias Yeri (40).
"Ketiga pelaku curanmor diamankan 21 Oktober pukul 22.00 WIB kemarin di Rawa Bening, kelurahan Sidomulyo Barat, Tampan Kota, Pekanbaru. Sementara, penadah diamankan pukul 23.30 WIB di Jalan Bangau, Perhentian Marpoyan," jelasnya.
Adapun kronologi kejadian, pada Kamis (15/10/2020) korban M Mustafa Wahid memakirkan kendaraan sepeda motor beat BM 2525 ZT di Jalan Suka Karya, Toko Bangunan Sinar Menara, Tuah Karya, Tampan. Toko tersebut merupakan tempatnya bekerja.
"Beberapa jam kemudian korban keluar dari toko dan melihat Kendaraan roda dua miliknya yang terparkir tidak ada lagi. Korban berusaha mencari disekitar toko dimana ia bekerja. Namun tidak ditemukan," ucapnya.
Kepada pelaku pun telah dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Hasilnya, ternyata para pelaku sudah melakukan aksi sebanyak 16 kali.
"Pelaku curanmor KA, BG, dan O telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali di TKP berbeda. Sementara YF telah melakukan penadahan sebanyak dua kali. Pelaku Curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana sedangkan pelaku tadah dijerat pasal 480 KUHPidana," bebernya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra