PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang pria berinisial YR (43) warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur harus mendekam di balik jeruji besi karena tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya di depan anak-anaknya.
Pelaku YR dilaporkan ke pihak berwajib oleh istrinya berinisial NA (44) karena tak tahan dengan perbuatan sang suami. Perbuatan kejam yang ia lakukan kepada istrinya itu ditengarai persoalan ekonomi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy diwakili Kanit Reskrim Iptu Suleman mengatakan, korban NA (44) melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Dijelaskannya, kejadian penganiayaan ini terjadi pada Jumat (18/2), pelaku YR melakukan pemukulan dengan cara membenturkan kepalanya ke arah muka korban sehingga mengenai batang hidung korban dan saat itu langsung mengeluarkan darah. Tak puas sampai di situ, si pelaku YR mencekik serta memukul batang leher korban. Berbekal laporan ini, unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (1 /3) saat pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Poros, Desa Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Kemudian pelaku selanjutnya di bawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses penyidikan.
Kepada polisi, pelaku YR mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya sendiri lantaran emosi. "Pelaku kita jerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Kanit.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang pria berinisial YR (43) warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur harus mendekam di balik jeruji besi karena tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya di depan anak-anaknya.
Pelaku YR dilaporkan ke pihak berwajib oleh istrinya berinisial NA (44) karena tak tahan dengan perbuatan sang suami. Perbuatan kejam yang ia lakukan kepada istrinya itu ditengarai persoalan ekonomi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy diwakili Kanit Reskrim Iptu Suleman mengatakan, korban NA (44) melaporkan suaminya sendiri terkait kekerasan dalam rumah tangga.
- Advertisement -
Dijelaskannya, kejadian penganiayaan ini terjadi pada Jumat (18/2), pelaku YR melakukan pemukulan dengan cara membenturkan kepalanya ke arah muka korban sehingga mengenai batang hidung korban dan saat itu langsung mengeluarkan darah. Tak puas sampai di situ, si pelaku YR mencekik serta memukul batang leher korban. Berbekal laporan ini, unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (1 /3) saat pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Poros, Desa Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Kemudian pelaku selanjutnya di bawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses penyidikan.
Kepada polisi, pelaku YR mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya sendiri lantaran emosi. "Pelaku kita jerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Kanit.(dof)