Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kembali Berulah, John Kei Cs Ditangkap Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat Polda Metro Jaya menangkap John Kei di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu malam (21/6). Saat penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 23.00 itu, aparat kepolisian juga meringkus 20 orang anggota John Kei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, saat ini baru saja sampai Polda, dan kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap mereka,” kata Yusri Yunus kepada Antara, Senin (22/6).

Yusri menyebut 20 orang anak buah John Kei yang turut diamankan karena dianggap menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan John Kei.

“Kalau soal peran JK dan C masih kami dalami karena ini juga baru dilakukan pemeriksaan, sedang berlangsung,” ungkap perwira tiga melati itu.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti jenis senjata tajam. Di antaranya, parang, golok, besi runcing, ketapel, samurai, anak panah, sangkur, badik, pisau lipat, hingga pemukul base ball.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mensinyalir penangkapan John Kei terkait tindakan orang yang mereka lakukan di Jakarta dan Tangerang. “Diduga terkait kejadian tadi siang di Jakarta dan Tangerang. Polda yang melakukan penangkapan langsung,” ucapnya.

Sebelumnya ramai di media sosial ada aksi sekelompok orang masuk ke perumahan elite dan membikin onar. Kelompok itu berteriak-teriak di sebuah rumah. Lantas kelompok itu keluar dari rumah dengan menumpangi mobil  warna hitam. Saat keluar itu, mobil yang dikemudikan menabrak pagar gerbang dan melukai seorang sekuriti. Diduga orang berbuat onar tersebut bagian dari kelompok John Kei.

Baca Juga:  Pemimpin Teroris Poso Ali Kalora Tewas, Begini Kata Mahfud MD

Dalam penangkapan itu juga terlihat Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko. Dia tampakberada di lokasi kejadian dan tengah melakukan komunikasi dengan anggota keluarga kelompok John Kei di lokasi. Penangkapan yang mengerahkan personel dengan senjata lengkap itu mengundang antuasias warga sekitar.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, dari penangkapan John Kei itu diamankan juga sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti. “Cukup banyak barang buktinya antara lain tombak, parang, golok, hingga bambu runcing,” ucap Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Perlu diketahui, nama John Kei di kalangan publik memang sudah tidak asing. John Kei disebut-sebut sebagai mafia dan disandingkan dengan Hercules yang menguasai dunia hitam ibu kota. Bisnis jasa penagihan hutang menyeretnya ke beberapa kasus hukum.

Terakhir, John Kei mendekam di penjara atas kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, 45. Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Baca Juga:  Asyik Berjudi, Empat Warga Ditangkap Polisi

Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, Jhon Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. “Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada JawaPos.com, Senin (22/6).

Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada Jhon Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan. Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya. “Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti,” beber Rika.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat Polda Metro Jaya menangkap John Kei di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu malam (21/6). Saat penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 23.00 itu, aparat kepolisian juga meringkus 20 orang anggota John Kei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, saat ini baru saja sampai Polda, dan kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap mereka,” kata Yusri Yunus kepada Antara, Senin (22/6).

- Advertisement -

Yusri menyebut 20 orang anak buah John Kei yang turut diamankan karena dianggap menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan John Kei.

“Kalau soal peran JK dan C masih kami dalami karena ini juga baru dilakukan pemeriksaan, sedang berlangsung,” ungkap perwira tiga melati itu.

- Advertisement -

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti jenis senjata tajam. Di antaranya, parang, golok, besi runcing, ketapel, samurai, anak panah, sangkur, badik, pisau lipat, hingga pemukul base ball.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mensinyalir penangkapan John Kei terkait tindakan orang yang mereka lakukan di Jakarta dan Tangerang. “Diduga terkait kejadian tadi siang di Jakarta dan Tangerang. Polda yang melakukan penangkapan langsung,” ucapnya.

Sebelumnya ramai di media sosial ada aksi sekelompok orang masuk ke perumahan elite dan membikin onar. Kelompok itu berteriak-teriak di sebuah rumah. Lantas kelompok itu keluar dari rumah dengan menumpangi mobil  warna hitam. Saat keluar itu, mobil yang dikemudikan menabrak pagar gerbang dan melukai seorang sekuriti. Diduga orang berbuat onar tersebut bagian dari kelompok John Kei.

Baca Juga:  Petani Sawit di Rohul Dibunuh di Hadapan Anak

Dalam penangkapan itu juga terlihat Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko. Dia tampakberada di lokasi kejadian dan tengah melakukan komunikasi dengan anggota keluarga kelompok John Kei di lokasi. Penangkapan yang mengerahkan personel dengan senjata lengkap itu mengundang antuasias warga sekitar.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, dari penangkapan John Kei itu diamankan juga sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti. “Cukup banyak barang buktinya antara lain tombak, parang, golok, hingga bambu runcing,” ucap Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Perlu diketahui, nama John Kei di kalangan publik memang sudah tidak asing. John Kei disebut-sebut sebagai mafia dan disandingkan dengan Hercules yang menguasai dunia hitam ibu kota. Bisnis jasa penagihan hutang menyeretnya ke beberapa kasus hukum.

Terakhir, John Kei mendekam di penjara atas kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, 45. Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Baca Juga:  Pemimpin Teroris Poso Ali Kalora Tewas, Begini Kata Mahfud MD

Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, Jhon Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. “Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada JawaPos.com, Senin (22/6).

Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada Jhon Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan. Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya. “Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti,” beber Rika.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari