PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satu bulan sudah senjata api (senpi) disimpan oleh pria berinisial AR alias Buyung yang mendapat dari M yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Senpi tersebut diserahkan ke AR dengan tujuan membayar utang karena tak dapat dibayar dengan uang.
AR yang sudah diamankan di Polsek Tampan bersama dengan rekannya ADM alias Dodi itu mengaku akan menjual kepada N (DPO). Keduanya diringkus pada Jumat (14/8) pukul 01.00 WIB.
AR menyebutkan, barang itu telah disimpan selama satu bulan di kampung halamannya Kerumutan, Kerinci, Pelalawan.
"Jadi waktu itu M punya utang Rp5 juta, karena nggak bisa bayar dan ditagih nggak juga diberi, jadinya saya diberi senpi untuk dijual seharga Rp4 juta kepada N," ucapnya saat ekspose di Polsek Tampan, Selasa (18/8).
Untuk diketahui, baik AR maupun M merupakan pedagang di pasar kaget yang berada di Kerinci. Sejak terikat hutang, M kabur. Lalu, memberikan senpi dengan jaminan dapat dijual Rp4 juta dengan pembeli yaitu N.
Hal itu dipertegas Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, senpi tersebut merupakan jenis rakitan.
"Barang tersebut didapat dari Palembang berinisial M (DPO) yang memiliki hutang kepada AR. Lalu, AR mengajak ADM untuk menjual kepada N (DPO)," ucapnya. (sof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satu bulan sudah senjata api (senpi) disimpan oleh pria berinisial AR alias Buyung yang mendapat dari M yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Senpi tersebut diserahkan ke AR dengan tujuan membayar utang karena tak dapat dibayar dengan uang.
AR yang sudah diamankan di Polsek Tampan bersama dengan rekannya ADM alias Dodi itu mengaku akan menjual kepada N (DPO). Keduanya diringkus pada Jumat (14/8) pukul 01.00 WIB.
- Advertisement -
AR menyebutkan, barang itu telah disimpan selama satu bulan di kampung halamannya Kerumutan, Kerinci, Pelalawan.
"Jadi waktu itu M punya utang Rp5 juta, karena nggak bisa bayar dan ditagih nggak juga diberi, jadinya saya diberi senpi untuk dijual seharga Rp4 juta kepada N," ucapnya saat ekspose di Polsek Tampan, Selasa (18/8).
- Advertisement -
Untuk diketahui, baik AR maupun M merupakan pedagang di pasar kaget yang berada di Kerinci. Sejak terikat hutang, M kabur. Lalu, memberikan senpi dengan jaminan dapat dijual Rp4 juta dengan pembeli yaitu N.
Hal itu dipertegas Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, senpi tersebut merupakan jenis rakitan.
"Barang tersebut didapat dari Palembang berinisial M (DPO) yang memiliki hutang kepada AR. Lalu, AR mengajak ADM untuk menjual kepada N (DPO)," ucapnya. (sof)