Minggu, 8 September 2024

Gila! Pria di Medan Ini Perkosa 5 Putri Kandungnya

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Apa yang dilakukan S (38) ini benar-benar di luar nalar. Dia memperkosa kelima anak kandungnya. Polisi, lewat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) pun akhirnya meringkusnya.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP M Ginting, Jumat (19/2/2021), mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan ibu korban yang mengakui kelima anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis (18/2), setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

"Kelima putri yang dilecehkan pelaku, yakni N (14),VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4)," ujarnya pula.

- Advertisement -

Ginting mengatakan, tersangka melakukan aksi pemerkosaan itu, setelah anak-anaknya tertidur lelap. Kasus tersebut dilaporkan ibu kandung korban ke Polrestabes Medan, 11 Februari 2021.

Baca Juga:  Kisah Pasutri Ditangkap Karena Narkoba, Istri Direhab, Suami Masuk Tahanan

"Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar," katanya lagi.

- Advertisement -

Dia menjelaskan, sejak itu korban tinggal dengan pelaku dan seorang abang korban berusia 15 tahun.

"Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.

Sumber: Posmetro Medan/Antara/RPG
Editor: Hary B Koriun

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Apa yang dilakukan S (38) ini benar-benar di luar nalar. Dia memperkosa kelima anak kandungnya. Polisi, lewat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) pun akhirnya meringkusnya.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP M Ginting, Jumat (19/2/2021), mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan ibu korban yang mengakui kelima anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis (18/2), setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

"Kelima putri yang dilecehkan pelaku, yakni N (14),VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4)," ujarnya pula.

Ginting mengatakan, tersangka melakukan aksi pemerkosaan itu, setelah anak-anaknya tertidur lelap. Kasus tersebut dilaporkan ibu kandung korban ke Polrestabes Medan, 11 Februari 2021.

Baca Juga:  Maling Sawit, Warga Simpang Jengkol Ditangkap

"Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar," katanya lagi.

Dia menjelaskan, sejak itu korban tinggal dengan pelaku dan seorang abang korban berusia 15 tahun.

"Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.

Sumber: Posmetro Medan/Antara/RPG
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari