Minggu, 30 Juni 2024

Urine Tersangka Tabrak Lari Negatif Narkoba

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sejak ditetapkan jadi tersangka, MA pun menjadi tahanan di Polresta Pekanbaru lantaran melakukan tabrak lari pada pesepeda dayung di Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Arifin Achmad, Ahad (13/9) lalu. Hingga kini, polisi pun masih menunggu hasil tes darah.

"Sejak menyerahkan diri, tersangka MA sudah kami lakukan tes urine dan tes darah. Untuk hasil urine negatif narkoba. Namun, untuk tes darah, hasilnya belum keluar," sebut Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas, Kompol Emil Eka Putra pada Riau Pos, Rabu (16/9).
Tes darah tersebut guna keakuratan apakah MA terpengaruh minuman keras dan obat-obat terlarang saat berkendara. Dilanjutkan Emil, sejauh pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka MA menyebut saat membawa kendaraan dalam keadaan tidak terlalu kencang.

- Advertisement -
Baca Juga:  12 Pemuda Pembegalan Ditangkap, Otak Pelaku Masih Buron

"Meski begitu, MA sebut kecelakaan itu terjadi sebab ia mengantuk. Saat insiden maut itu, ia dari luar kota dan akan pulang ke rumahnya di Jalan Taman Karya,"
tuturnya.

Tersangka MA menyerahkan diri atas dorongan keluarga. Sebelumnya ia melarikan diri untuk menenangkan diri. Kemudian, datang ke Polresta Pekanbaru didampingi keluarga dan pengacaranya, Senin (14/9).

Sebagai informasi, tersangka MA menabrak dengan mobil Pajero Sport warna putih bernomor polisi BM 1233 RQ terhadap pesepeda bernama Zulhelmi (44). Korban (pesepeda, red) meninggal di tempat. Zulhelmi mengalami luka berat di kepala dan patah tulang pada kaki sebelah kanan dan sudah dilarikan ke RSUD Arifin Achmad. Sementara, Hariyanto Jasman (30) mengalami luka berat dan telah dilarikan ke RS Syafira karena luka di kepala dan lecet di kaki kanan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Rehabilitasi, Ini Alasannya 

Akibatnya, MA dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia serta pasal 312 tentang tidak menolong korban. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp75 juta. (azr) 

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sejak ditetapkan jadi tersangka, MA pun menjadi tahanan di Polresta Pekanbaru lantaran melakukan tabrak lari pada pesepeda dayung di Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Arifin Achmad, Ahad (13/9) lalu. Hingga kini, polisi pun masih menunggu hasil tes darah.

"Sejak menyerahkan diri, tersangka MA sudah kami lakukan tes urine dan tes darah. Untuk hasil urine negatif narkoba. Namun, untuk tes darah, hasilnya belum keluar," sebut Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas, Kompol Emil Eka Putra pada Riau Pos, Rabu (16/9).
Tes darah tersebut guna keakuratan apakah MA terpengaruh minuman keras dan obat-obat terlarang saat berkendara. Dilanjutkan Emil, sejauh pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka MA menyebut saat membawa kendaraan dalam keadaan tidak terlalu kencang.

Baca Juga:  Minyak Curian PT CPI Dijual ke Perusahaan di Sumut

"Meski begitu, MA sebut kecelakaan itu terjadi sebab ia mengantuk. Saat insiden maut itu, ia dari luar kota dan akan pulang ke rumahnya di Jalan Taman Karya,"
tuturnya.

Tersangka MA menyerahkan diri atas dorongan keluarga. Sebelumnya ia melarikan diri untuk menenangkan diri. Kemudian, datang ke Polresta Pekanbaru didampingi keluarga dan pengacaranya, Senin (14/9).

Sebagai informasi, tersangka MA menabrak dengan mobil Pajero Sport warna putih bernomor polisi BM 1233 RQ terhadap pesepeda bernama Zulhelmi (44). Korban (pesepeda, red) meninggal di tempat. Zulhelmi mengalami luka berat di kepala dan patah tulang pada kaki sebelah kanan dan sudah dilarikan ke RSUD Arifin Achmad. Sementara, Hariyanto Jasman (30) mengalami luka berat dan telah dilarikan ke RS Syafira karena luka di kepala dan lecet di kaki kanan.

Baca Juga:  Diburu hingga ke Kuantan Tengah

Akibatnya, MA dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia serta pasal 312 tentang tidak menolong korban. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp75 juta. (azr) 

Laporan : Sofiah (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari