Categories: Hukum Kriminal

Dijemput Paksa di Dumai, Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi Rp551 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia diamankan saat turun di Pelabuhan Dumai, Ahad (14/9), setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Senin (15/9) petang, Rahman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp551 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menjelaskan Rahman langsung dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dua hari diperiksa intensif bersama Plt Kepala Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi, status Rahman ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan surat perintah penahanan,” ujar Carel.

Rahman dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Rahman berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia sempat beralasan sakit, lalu mengaku ada kegiatan luar kota di Jakarta dan Medan. Meski begitu, pihak Kejati menegaskan belum menemukan indikasi ia mencoba kabur.

Dalam penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong serta jajaran direksi SPRH. Kejati juga melakukan penggeledahan di kantor PT SPRH dan beberapa rumah mantan direksi. Dari hasil itu, ditemukan serta disita sejumlah dokumen penting terkait kasus.

Kasus dugaan korupsi dana PI ini mulai diselidiki sejak Juni 2025. Berdasarkan temuan awal, dana ratusan miliar rupiah tersebut diduga kuat tidak dikelola sesuai peruntukan.

Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

16 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

17 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

17 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

17 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

17 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

17 jam ago