PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polisi Sektor (Polsek) Tampan mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret. Mereka diamankan usai melakukan aksi terakhirnya di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.
Kedua pelaku tersebut berinisial AR (19), dan AN (24), mereka melakukan aksinya di Jalan Lobak pada Ahad (10/4) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan. "Korban yang bernama WN (35) seorang ibu rumah tangga pada saat kejadian sedang megendarai sepeda motornya di seputaran lokasi tersebut," kata Komang, Rabu (13/4).
Saat korban mengendarai sepeda motor tiba-tiba pelaku AR yang membawa sepeda motor mendekati kendaraan korban, dan kemudian pelaku AN pun menarik gelang korban yang sedang terpakai di tangan sebelah kanan korban.
"Setelah mendapatkan hasil rampasannya kedua pelaku langsung melarikan diri, dan selanjutnya korban berteriak jambret, sehingga pengendara lain yang mendengar teriakan jambret tersebut langsung mengejar kedua pelaku," tambah Komang.
Saat terjadi kejar-kejaran, kendaraan yang digunakan pelaku menambrak kendaraan lain yang sedang melintas hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga yang mengejar kedua pelaku tersebut.
Dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 gelang emas 24 kerat senilai Rp18.300.000.
Lebih lanjut Komang mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis serta sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 11 kali di seputaran Kecamatan Tampan dan kini dijerat Pasal 365 KUHP.
"Pelaku ini residivis kasus yang sama, dan sudah beraksi sebanyak 11 kali di daerah Kecamatan Tampan," pungkas Kapolsek Tampan.(bay)